CPNS 2019

BKN Resmi Bocorkan Soal SKD CPNS 2019, Simak Kisi-Kisi Lengkap Berikut Ini!

Penulis: Candra isriadhi
Editor: Amirul Muttaqin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seleksi CPNS 2019

BKN resmi bocorkan soal SKD CPNS 2019, simak kisi-kisi lengkap berikut ini!

TRIBUNSTYLE.COM - Menyambut pembukaan pendaftaran CPNS 2019 pada 11 November 2019, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis kisi-kisi untuk SKD.

Tepatnya pada Kamis, 7 November 2019 BKN secara resmi rilis bocoran soal Seleksi Kemampuan Dasar (SKD).

Hal itu seperti dikutip dari unggahan Twitter resmi BKN dengan nama akun @BKNgoid.

Dimana admin dari akun @BKNgoid tersebut menggunggah bocoran soal SKD.

Siap-Siap Kemenkes Buka 2.205 Formasi CPNS 2019, Perawat Ahli Pertama Paling Banyak Dibutuhkan

Jadwal seleksi CPNS 2019 (instagram/bkngoidofficial)

"Hai #SobatBKN mau tahu bocoran soal SKD #CPNS2019? Yuk simak kisi-kisinya yang sudah mimin rangkum dalam infografis tsb." tulis akun Twitter BKN.

Namun, jangan salah sangka dulu terhadap unggahan Twitter BKN tersebut.

Pasalnya bocoran soal SKD yang dimaksud BKN, bukanlah kumpulan soal-soal yang selama ini dicari-cari para calon pendaftar CPNS 2019.

Di dalam boncoran soal SKD CPNS 2019 yang dimaksud oleh BKN merupakan, infografis aspek apa saja yang terkandung di dalam soal-soal SKD CPNS 2019 mendatang.

Jika dijabarkan bocoran soal SKD CPNS 2019, yang dimaksud BKN adalah seperti berikut.

Cara Mudah Membuat SKCK Online untuk Pendaftaran CPNS 2019, Siapkan Syarat-syaratnya

1. Tes Wawasan Kebangsaan

Meliputi;

Nasionalisme

Integritas

Bela Negara

Pilar Negara

Bahasa Indonesia

2. Tes Intelegensia Umum

Meliputi;

Kemampuan Verbal

Kemampuan Numerik

Kemampuan Figural

3. Test Karakteristik Pribadi

Meliputi;

Pelayanan Publik

Jejaring Kerja

Sosial Budaya

Teknologi Informasi dan Komunikasi

Profesionalisme

Jelang Seleksi CPNS 2019, Ini Pertanyaan yang Sering Ditanyakan ke BKN dari Ijazah hingga Suket

Nah, sudah tahu kan bocoran soal SKD CPNS 2019 versi BKN?

Jadi beberapa aspek di atas merupakan kisi-kisi yang dimaksud oleh BKN 2019. (Tribunstyle.com/Candra Isriadhi)

Info terbaru CPNS 2019 (Tribunnews Grafis/Rahmandito Dwiatno)

Jelang seleksi CPNS 2019, berikut pertanyaan yang sering ditayakan calon pelamar ke BKN dari Ijazah Hingga 'Suket'

TRIBUNSTYLE.COM - Mendekati seleksi CPNS 2019 pada 11 November 2019, BKN merilis beberpa pertanyaan yang sering ditanyakan oleh para calon pendaftar.

Diketahui sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka portal LAPOR BKN, yang menerima berbagai pertanyaan seputar syarat-syarat yang harus dilampirkan pada seleksi CPNS 2019.

Nah, kali ini BKN menerangkan bahwa mereka setidaknya menerima sekitar 50 pertanyaan per 1 November 2019.

50 pertanyaan tersebut merupakan kumpulan pertanyaan mengenai seleksi CPNS 2019.

Seperti Tribunstyle dari laman resmi BKN, Selasa 5 November 2019.

• Cara Mudah Membuat SKCK Online untuk Pendaftaran CPNS 2019, Siapkan Syarat-syaratnya

Bahwasanya, sejak diumumkan dibukanya pendaftaran seleksi CPNS 2019 pada Senin, 28 Oktober 2019 lalu, terdapat pertanyaan yang paling sering ditanyakan oleh calon pendaftar.

Pertanyaan yang sering ditanyakan, tak lain mengenaik penggunaan Surat Keterangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau KTP sementara.

Selain itu, juga pertanyaan yang sering ditanyakan adalah mengenai penggunaan Surat Keterangan Lulus atau SKL.

Kemudian di susul persoalan akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi.

Bahkan ada juga pertanyaan mengenai bagaimana jika Ijazah hilang.

Dan persolaan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih dalam tahap proses atau sedang diperpanjang.

Hingga pertanyaan soal Ijazah bagi lulusan luar negeri.

• Cara Swafoto atau Foto Selfie Syarat Pendaftaran Online Seleksi CPNS 2019, Ini Ketentuannya

Cara alternatif untuk solusi tidak terdaftarnya Nomor Induk Kependudukan (Twitter/BKNgoid)

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana juga menegaskan bahwa calon pelamar yang belum punya KTP asli, diberpolehkan menggunakan KTP sementara.

Bagi yang belum paham dengan KTP sementara, Bima Haria menganalogikan sebagai Surat Keterangan atau disingkat 'Suket'.

Bima Haria menyampailan keterangannya pada, konferensi pers yang digelar di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rabu 30 November 2019.

“Calon pelamar yang belum mendapatkan KTP Asli, diperbolehkan melampirkan KTP sementara atau yang sering disebut Surat Keterangan (Suket).” ucap Bima.

Sementara untuk penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL), calon pelamar dapat menunggu pengumuman resmi masing-masing instansi yang memberikan informasi detail tentang persyaratan pendaftaran. (Tribunstyle.com/Candra Isriadhi)