Jefri Nichol merasa bersalah kepada kedua orang tuanya karena terjerat kasus narkoba.
Rekan Amanda Rawles tersebut sempat pecah tangis di persidangan.
Pada persidangan tersebut, Jefri Nichol juga tidak jadi membacakan pledoinya sendiri.
TRIBUNSTYLE.COM - Aktor Jefri Nichol mengaku sangat merasa bersalah kepada kedua orang tua karena telah terjerumus pada kasus narkoba.
Rekan Amanda Rawles tersebut sempat pecah tangis di persidangan.
Penyesalan tersebut disampaikan Jefri Nichol sebelum kembali ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019).
• Dituntut 10 Bulan Rehabilitasi, Jefri Nichol Minta Keringanan, Rekan Amanda Rawles Ungkap Alasannya
• 4 Fakta Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Narkoba Jefri Nichol, Jalani Rehabilitasi
“Pastinya ngerasa bersalah banget. Ada di persidangan ini sudah salah sih,” ujar Jefri Senin (28/10/2019) dikutip TribunStyle dari Kompas.com.
Jefri Nichol terlihat tak mampu menahan tangis saat membicarakan kedua orang tuanya.
Sembari menunduk dan menutupi wajah dengan tangan, terlihat bagaimana bahu Jefri Nichol bergetar karena tangis.
Pada sidang tersebut, dijadwalkan dengan pembacaan pledoi atau nota pembelaan.
Sebelumnya Jefri mengatakan akan membacakan pledoi-nya sendiri.
Namun saat persidangan Jefri urung membaca sendiri dan diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Pada nota pembelaan tersebut Jefri mengaku bersalah karena mengonsumsi ganja.
Jefri juga meminta kepada majelis hakim untuk memberikannya rawat jalan.
Dikutip TribunStyle dari kompas, berikut kutipan pledoi Jefri Nichol yang dibacakan kuasa hukumnya, Aris Marasabessy.
“Satu, menyatakan terdakwa adalah korban penyalahgunaan narkotika golongan satu yang terbukti secara sah,
Dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
• Jefri Nichol Jalani Sidang Tuntutan, Penggemar Beri 3 Buku Ini, Eks Shenina Cinnamon Bersyukur
Dua, memerintahkan terdakwa untuk mengikuti program rehabilitasi rawat jalan pada rumah sakit ketergantungan obat jalan Rumah Sakit Fatmawati, Cibubur, Jakarta Timur.
Atau BNN DKI Jakarta selama enam bulan dipotong masa penahanan dan proses rehabilitasi yang selama ini dijalani oleh terdakwa.
Atau apabila yang mulia memeriksa perkara atau mengadili perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” ujar Aris Marasabessy.
Pada persidangan tersebut, jaksa membacakan bahwa aktor Dear Nathan tersebut memang positif mengonsumsi narkoba namun tidak terindikasi kecanduan.
Sehingga Jefri bisa direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan. (Tribunstyle.com/Yuliana Kusuma)
Dituntut 10 Bulan Rehabilitasi, Jefri Nichol Minta Keringanan, Rekan Amanda Rawles Ungkap Alasannya
Jefri Nichol baru saja menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Senin (21/10/2019).
Diketahui, Jefri Nichol dituntut hukuman 10 bulan rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam sidang tuntutan tersebut dibacakan kronologi penangkapan Jefri yang terjadi di kawasan Kemang Timur, Bangka, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.00.
Di sidang pembacaan tuntutan tersebut, jaksa juga mengungkapkan bahwa Jefri Nichol terbukti mengonsumsi ganja.
Meskipun demikian, Jefri Nichol disebut tidak terindikasi kecanduan.
• Materi Belum Siap, Sidang Jefri Nichol Ditunda, Eks Shenina Cinnamon Akui Kini Bisa Tidur Nyenyak
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Jefri Nichol bin John Hendri bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak, melawan hukum, menggunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Jaksa Jefri Hardy, di PN Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (21/10/2019).
"Dua, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jefri Nichol bin John Hendri selama sepuluh bulan," tandas Jefri.
Jika tuntutan itu disetujui oleh hakim, maka Jefri Nichol hanya akan menjalani sisa masa tuntutannya yang tak sampai 10 bulan.
"Dikurangi selama terdakwa ditangkap dan penahanan sementara yang dijalani terdakwa. Dengan ketentuan terdakwa tidak perlu menjalani pidana yang dijatuhkan," kata jaksa Jefri.
"Namun terdakwa hanya perlu menjalani rehabilitasi di RSKO Jakarta di Cibubur Jakarta Timur yang diperhitungkan sebagai sisa masa menjalani pidana, serta dikurangi masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani terdakwa," lanjutnya.
Sementara itu, Jefri Nichol diketahui meminta keringanan atas tuntutannya tersebut.
Jefri Nichol juga dikabarkan meminta majelis hakim melakukan pembelaan (pledoi).
"Saya mengajukan pledoi (atas tuntutan jaksa)," kata Jefri Nichol seperti dikutip dari Wartakotalive.com, Selasa (22/10/2019).
Jefri Nichol mengaku menerima dan berharap tuntutannya tersebut dikurangi.
"Saya menerima (tuntutan jaksa). Tapi kalau bisa dikurangi," ujar Jefri Nichol.
Rekan Amanda Rawles itu kemudian mengungkapkan alasannya meminta keringanan.
Ia membeberkan bahwa dirinya masih memiliki tanggung jawab yakni keluarganya.
"Saya masih punya tanggung-jawab. Saya punya keluarga," tuturnya.
Bintang film Dear Nathan itu juga menyebut ingin segera kembali berkarya di dunia hiburan.
"Tanggung-jawab saya banyak, pekerjaan dan keluarga, serta ingin balik berkarya lagi," pungkasnya.
Jefri Nichol Jalani Sidang, Penggemar Beri 3 Buku Ini
Aktor Jefri Nichol dikabarkan akan melaksanakan sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (21/10/2019).
Jefri Nichol disebut akan menjalani sidang tuntutan atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
Jelang sidang tuntutan, Jefri Nichol mengaku dirinya merasa deg-degan.
"Iya, deg-degan," kata Jefri saat ditemui sebelum sidang, seperti dikutip dari Kompas.com pada Senin (21/10/2019).
Jefri Nichol pun mengaku telah menyiapkan mental untuk menghadapi sidang tuntutan.
"Nyiapin mental aja," ujar Jefri.
Sebelumnya, sidang tuntutan Jefri Nichol seharusnya digelar pada 14 Oktober 2019 lalu.
Namun sayangnya, sidang tuntutan terpaksa diundur karena materi belum disiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa Jefri Hardi sempat mengungkapkan alasannya mengapa materi sidang belum disiapkan.
Ia mengaku masih membutuhkan waktu untuk menyempurnakan materi tersebut.
"Masih dalam penyempurnaan karena tuntutannya biar bagus. Kami kerjaannya, kan, bukan Jefri Nichol saja. Biar sempurna karena enggak mau amburadul, kan, disorot media," kata Jefri Hardi.
Sementara itu, Jefri Nichol disambut oleh para penggemarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Beberapa penggemar Jefri Nichol tampak memberikan semangat dan dukungan untuk sang idola.
"I love you, Bang," ujar salah satu penggemarnya.
"I love you, too," balas Jefri Nichol kepada penggemarnya.
Tak sampai di situ saja, para penggemar tersebut juga memberikannya sebuah buku.
Diketahui, para penggemar tersebut memberi 3 buku untuk Jefri Nichol.
Tiga buku tersebut diantaranya adalah 'Pulang' karya Leila S Chudori, 'Buku Tentang Ruang' karya Avianti Armand, dan 'Filosofi Teras' karya Henry Manamping.
Mengetahui hal itu, Jefri Nichol bersyukur masih ada beberapa penggemar yang memberikan dukungan kepadanya.
"Iya, alhamdulillah masih banyak banyak yang dukung gue," tandas Jefri. (TribunStyle.com/Tiara Susma)