Viral Hari Ini
Menang Gugatan 4,4 Miliar karena Kaki Cacat Akibat RS Lalai, Pria Tetap Nangis Pilu Dicerai Istri
Menang Gugatan 4,4 Miliar karena Kaki Cacat Akibat RS Lalai, Pria Tetap Nangis Pilu Dicerai Istri
Penulis: sulastri
Editor: Agung Budi Santoso
Kisah sedih viral hari ini, akibat kelalaian dari pihak rumah sakit, pria ini harus rela kehilangan kaki kanannya.
Pria tersebut sebenarnya telah menerima kompensasi dari rumah sakit Rp 4,4 miliar.
Namun sayang, uang tersebut tidak bisa mengembalikan anak dan istrinya yang telah tega meninggalkan pergi menyadari dirinya kini cacat.
TRIBUNSTYLE.COM- Viral hari ini tentang suami yang ditinggal istrinya setelah mengalami kecacatan fisik.
Pernikahan merupakan tanda pasangan bersedia hidup bersama hingga maut yang memisahkan.
Bahkan seharusnya, pasangan haruslah saling menerima kekurangan masing-masing.
Tetapi berbeda dengan pria malang asal Malaysia ini.
• Viral - Berusaha Ambil Roti yang Tak Dibayar Pemuda Ini, Pedagang Paruh Baya Justru Terima Pukulan
• Viral, Gara-gara Bawa Hewan, Bocah 11 Tahun Diturunkan Driver Ojol di Malam Hari, Ibunya Kesal

Dilansir dari The Star, Ia harus rela ditinggalkan istri dan anaknya setelah menjadi cacat lantaran menjadi korban kelalaian prosedur pembedahan di rumah sakit.
Ya, pria ini mulanya hanya ingin menjalani perawatan setelah lutunya sakit karena mengalami kecelakaan tahun 2015.
Diketahui, pria yang bernama Baharin Abu bakar menderita sakit lutut setelah jatuh dari motornya, empat tahun lalu.
Namun, akibat kelalaian prosedur bedah di Rumah Sakit Melaka, Baharin Abu Bakar ini harus kehilangan kaki kanannya.
“Saya pergi ke rumah sakit untuk pemeriksaan medis setelah menderita masalah tempurung lutut pada tahun 2015, tetapi kaki kanan saya hilang,'' kata Baharin.
Baharin Abu bakar sendiri sebenarnya telah menerima kompensasi dari pihak Rumah Sakit Malaka.
Ini karena Baharin terbukti kehilangan kaki kanannya setelah pihak rumah sakit melakukan prosedur bedah yang salah.
Lewat pengacara pribadinya, pada 2015, Baharin nekat membuat gugatan kepada pihak rumah sakit.