Dua Remaja Putri di Jember Dicekoki Miras Lalu Diduga Dizinahi Empat Orang Rame-rame

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Dua Remaja Putri di Jember Dicekoki Miras Lalu Diduga Dizinahi Empat Orang Rame-rame

TRIBUNSTYLE.COM - Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Jember.

Kekerasan seksual itu menimpa pada dua remaja di Kecamatan Balung.

Seorang dari dua remaja itu mengaku dicekoki minuman beralkohol (minuman keras), kemudian dipaksa berhubungan badan dengan empat orang.

Sedangkan satu remaja lagi mengaku (berusia 18 tahun) tidak sadar akibat dicekoki minuman beralkohol sehingga tidak tahu lagi apa yang terjadi pada dirinya.

Diduga, remaja ini juga mendapatkan tindak kekerasan seksual.

Peristiwa yang terjadi pada Rabu (16/10/2019)  lusa itu dilaporkan ke Mapolsek Balung oleh orang tua korban.

Polisi pun melakukan penyelidikan.

Dari keterangan dua orang korban, ada enam orang yang mencekoki mereka minuman keras di sebuah tempat di Kecamatan Bangsalsari.

Dua orang remaja berada di tempat itu setelah dijemput oleh salah satu dari enam orang tersebut.

Setelah dicekoki minuman keras, ada empat orang yang memaksa salah satu remaja yang masih duduk di bangku SMP (berusia 15 tahun) untuk melakukan hubungan badan.

Dari pemeriksaan itu, polisi menangkap tiga orang dari enam orang yang diduga terlibat.

Tiga orang yang ditangkap semuanya warga Kecamatan Bangsalsari.

Mereka adalah berinisial Hm (21), RM (17), dan Hy (22), memiliki peran masing-masing.

Dari interogasi sementara, dari ketiga orang itu, hanya Hm yang memaksa berhubungan badan.

Sedangkan Hy bagian menjemput dua remaja.

Sedangkan RM  ada di lokasi kejadian.

Ketiga orang itu sudah diamankan di Mapolsek Balung.

Sedangkan tiga orang lagi kini buron.

Namun polisi telah mengantongi identitas mereka.

Ketiganya diduga kuat ikut memaksa berhubungan badan terhadap remaja tersebut.

Kapolsek Balung AKP Miftahul Huda mengatakan, pihaknya menangani awal laporan itu karena warga melaporkannya ke Mapolsek Balung.

"Kini kasus ini kami limpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskim Polres Jember," ujar Huda, Jumat (18/10/2019).

Huda menuturkan, tindak kekerasan seksual itu terjadi setelah sebelumnya dua orang korban dicekoki minuman keras oleh pelaku yang rata-rata berusia antara 16 tahun hingga 25 tahun.

Ilustrasi (Istimewa)

2 Pemuda Diduga Menzinahi 2 Gadis di Hotel Pekanbaru, Saat Diinterogasi Polisi Ngakunya Tak Paksaan

2 Pemuda Diduga Menzinahi 2 Gadis di Hotel Pekanbaru, Saat Diinterogasi Polisi Ngakunya Tak Paksaan

Dua orang pemuda masing-masing berinisial SR (18) dan AR (22) terpaksa harus berurusan dengan aparat yang berwajib.

Mereka diduga telah berhubungan badan ramai-ramai dengan dua orang anak perempuan di bawah umur, yakni RN (16) dan RM (16).

Saat ini, SR dan AR yang ditetapkan tersangka, sudah ditahan di Mapolsek Pekanbaru Kota.

Aksi tak pantas mereka terungkap, setelah anggota keluarga dari salah seorang gadis belia itu, mengetahui keberadaannya di salah satu kamar di hotel Jalan Gatot Subroto, Pekanbaru.

Dua pasang muda-mudi ini dipergoki sedang berada dalam satu kamar.

Karena tak terima, aktivitas terlarang itu lantas dilaporkan ke Polsek Pekanbaru Kota.

Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Sunarti didampingi Kanit Reskrim Iptu M Bahari Abdi menjelaskan, atas dasar laporan itu, pihaknya pun mendatangi lokasi.

Dua pemuda itu kemudian diamankan.

Mereka diduga sudah merudapaksa dua orang anak perempuan di bawah umur tersebut.

Disebutkan Sunarti, motif kedua pelaku hanya untuk mencari kepuasaan semata.

Tidak ada unsur pemaksaan saat melakukan hubungan terlarang antara kedua pelaku dengan kedua korban.

"Mereka ini dua pasang.

Kalau dari hasil interogasi penyidik tidak ada pemaksaan.

Hanya dibujuk saja," sebut Sunarto saat ekspos kasus, Jumat (18/10/2019).

Terkait kasus ini dipaparkan Sunarti, pihaknya mengamankan sejumlah alat bukti dan barang bukti.

Di antaranya keterangan saksi, hasil visum dari rumah sakit, dan pakaian yang kenakan korban saat itu.

Kedua tersangka dikenakan pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pesta Adegan Ranjang di Sawah

Sebelumnya, Satreskrim Polres Jombang membekuk dua remaja asal Kecamatan Mojoagung.

Dua pria tersebut diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Mereka melakukan pesta terlarang di area persawahan Dusun Wonoayu, Desa Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung dengan pasangannya masing-masing.

Sebelum mengumbar nafsu, dua remaja ini menenggak minuman keras.

Mereka juga memaksa dua korban yang masih pelajar untuk menenggak cairan haram tersebut.

Nah, ketika dalam kondisi mabuk, dua pria itu memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri di area persawahan.

 Dua pelaku masing-masing Riski Bagus Setiawan (22), warga Dusun Mojolegi, Desa Dukuhmojo dan Andika (22), warga Dusun Ngemplak Selatan, Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung.

Sedangkan korbannya adalah NAS (16) dan SA (16), keduanya merupakan pelajar asal Kecamatan Mojoagung.

“Kedua pelaku sudah kami tangkap. Selanjutnya, mereka menjalani pemeriksaan di kantor polisi.

Selain menangkap dua pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang Azi Pratas Guspitu, Jumat (17/5/2019).

Azi menjelaskan, petaka itu berawal ketika Rabu (24/4/2019) sekira pukul 18.00 WIB.

Saat itu NAS dijemput oleh SA untuk diajak ke balai desa Dukuhmojo.

Tak berselang lama, datanglah dua pelaku.

Selanjutnya, dua pasangan remaja ini berangkat ke area persawahan Dusun Wonoayu.

Sesampainya di lokasi mereka menepi di area persawahan.

Nah, di tempat itulah empat remaja tersebut melakukan pesta miras.

NAS dan SA yang awalnya tidak mau, terus dipaksa oleh para pelaku untuk menenggak miras.

Tentu saja, dua pelajar putri itu akhirnya tak sadarkan diri.

Bagus dan NAS melakukan hubungan suami istri di gelapnya malam.

Begitu juga dengan Andika.

Dia melakukan hubungan terlarang dengan SA di area persawahan itu.

“Setelah kejadian itu, kedua korban bercerita kepada orang tuanya. Oleh orang tuanya, kasus ini dilaporkan ke polisi,” ujar Azi sembari mengatakan kedua pelaku dijerat pasal 81 UURI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Dua Remaja di Jember Dicekoki Miras, Seorang lalu Dipaksa Berhubungan Badan dengan Empat Orang, https://surabaya.tribunnews.com/2019/10/19/dua-remaja-di-jember-dicekoki-miras-seorang-lalu-dipaksa-berhubungan-badan-dengan-empat-orang?page=all.