Nayla Ayu Adrevi Putri Purnomo, putri Eko Patrio, ikut mengkritisi bunyi pasal Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kritikan yang dilontarkan Nayla Ayu menampar Eko Patrio yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI.
Apa bunyi kritik Nayla Ayu?
TRIBUNSTYLE.COM - Melalui Instagram Stories, Nayla Ayu mengunggah capture cuitan Twitter akun bernama @msofyan.
Nayla Ayu mendukung pendapat yang dilontarkan oleh @msofyan untuk mengkritik bunyi salah satu pasal RUU KUHP.
"RUU KUHP mengancam berpotensi K-Popers dengan:
1. Perempuan dilarang keluar jam 10 malem, padahal konser K-Pop selesai > 8 malam?
Kalo konsernya di ICE BSD dan rumah mu di Condet, kamu nggak bakalan sampe rumah jam 10 malam.
• Viral Kisah di Balik Demo RUU KUHP, Pertemuan Mahasiswa Unpad & Trisakti, Berawal dari Berbagi Air
• Viral Staff DPR yang Unggah Instastory Saat Mahasiswa Demo RKUHP: Ada Demo? Liatin Aja
Masa iya abis nonton konser ditangkep???" bunyi kritik tersebut.
Kritis Nayla Ayu ini rupanya menjadi perhatian Eko Patrio, sang ayah.
Seperti yang diketahui, Eko Patrio saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI.
Eko Patrio yang membaca postingan sang putri pun merasa tertampar.
Hal ini diungkap Eko Patrio melalui sebuah unggahan Instagram pada Rabu 25 September 2019.
• Viral Video Penampakan Langit Merah Dampak Kebakaran Hutan di Muaro Jambi, Ini Kata Meteorologis
Dalam postingan tersebut, Eko Patrio memposting capture unggahan sang putri.
"Bapaknya ketampar sama anak sendiri," tulis Eko Patrio.
Curhat Eko Patrio merasa tertampar anak sendiri sontak jadi sorotan.
Soimah dan Ely Sugigi sebagai rekan sesama artis ikut memberi komentar.
showimah: Sy makan apa donk,kalo kerjanya selalu malam
• 6 Fakta Ketua BEM UI Manik Marganamahendra, Viral Setelah Layangkan Mosi Tidak Percaya pada DPR RI
ellysugigi_real_: Suting aja kelar jam 1 ...ya uda ngnep dilokssi aje ..buka lapak ..bagi yg suting ...
Menanggapi hal itu, Eko Patrio memberi tanggapan.
Ia meminta agar pasal yang dipermasalahkan tidak dibaca setengah-setengah, tapi harus dipahami secara utuh.
"Jawab serius dikit yah
“ bacanya jangan sepotong-sepotong, maksud dari pasal ini apabila seorang perempuan ditengah malam dan terlunta-lunta dijalanan seperti gelandangan maka akan terkena denda 1 juta,
• Viral Kisah Pria Gagal Menikah, Calon Istri Hamil Duluan, Punya 3 Cowok Tak Tahu Mana Sang Ayah Bayi
maksud pasal 432 ini, justru ingin melindungi perempuan, bukan pulang malam trus ditangkap,
namun ada alasan lain seperti hidup gelandangan ditengah malam,,s
alah dari RUU ini adalah kurang sosialisasi “," tulis Eko Patrio melalui kolom komentar.
Netizen yang lain ikut menanggapi.
"Gimana nasib bidan desa kalau tdk boleh klwr malam pak..sdgkan ibu melahirkan norml tdk bisa di tentukan wktuny."
• BERITA TERPOPULER - Viral Video Ular Piton Ngamuk Gigit Kepala Pria Ini Setelah Mulutnya Ditiup!
"Trs bagaimana nasib karyawati Indomaret / Alfa yaa kan jam kerjanya 24 jam gtuu cobaa,"
"Salah tafsir semua, hadehhh. Baca dan dengarkan lagi, kalo gak paham juga buka tayangan ILC TvOne. RKUHP,"
"Bgus nak demo yg santuy sm bapake,"
"Anak sy yg cewek ada kuliah malam..selesai jam 21.30 belum ngobrol2 sm teman2nya..masak pulang kuliah malam di tangkap jg pak ?"
(TribunStyle.com/Galuh Palupi)