Viral Hari Ini
Viral Petisi Online Tolak RUU KUHP, Gugurkan Kandungan Bisa Dipenjara Lebih Lama Daripada Korupsi
Protes RUU KUHP agar ditolak Presiden Jokowi, warganet buat petisi #SEMUABISAKENA capai 500 ribu tanda tangan.
Penulis: Dhimas Yanuar Nur Rochmat
Editor: Desi Kris
Protes RUU KUHP agar ditolak Presiden Jokowi, warganet buat petisi #SEMUABISAKENA capai 500 ribu tanda tangan.
TRIBUNSTYLE.COM - Menjelang pengesahan RUU KUHP yang kontroversial, warganet berbondong-bondong memprotes dengan membuat petisi.
RUU KUHP ini sedang disusun oleh DPR dan pemerintah namun menuai penolakan dari warganet dan bahkan membuat petisi penolakan.
RUU KUHP dianggap bisa menjadi alat kriminalisasi orang yang tidak bertanggung jawab.
Hingga Selasa (20/9/2019) 14.00, protes penolakan RUU KUHP pada website petisi online Change.org yang berjudul 'Presiden Jokowi, Jangan Setujui RKUHP di Sidang Paripurna DPR.', kini telah mencapai hampir 500 ribu tanda tangan.
• Video Pilu Seorang Ibu YouTuber Hanya Miliki Waktu Beberapa Minggu Sebelum Meninggal Karena Tumor
• Viral Guru di Sulawesi Rela Jemput & Gendong Muridnya yang Patah Tulang Agar Tetap Bisa Sekolah
Jumlah yang tidak sedikit sebagai suara rakyat yang getol menolak RUU KUHP yang direncanakan DPR yang dimulai oleh Tunggal Prawesti.
Ia menuliskan: "DPR dan pemerintah dalam hitungan hari hendak mengesahkan aturan-aturan hukum pidana yang ngaco!"
"Setelah mengesahkan revisi UU KPK, sekarang mereka hendak mengesahkan revisi RKUHP," demikian sebagian isi di petisi tersebut.
Lalu dalam website tersebut ia menuliskan permasalahan yang akan terjadi jika RUU KUHP disahkan:
“Apa ngaruhnya sih buat gue?”
"Kalau kamu mikir gitu, cek dulu deh apakah kamu termasuk orang-orang ini."
• Viral - Bayi Berumur 3 Hari Tewas Diduga Terpapar Kabut Asap Karhutla di Riau, Meninggal Tanpa Nama
"Karena di RKUHP, orang-orang ini dianggap “kriminal” (berdasar draft yang disetujui panja DPR 15 Sept)."
1. Korban perkosaan → bakal dipenjara 4 tahun kalau mau gugurin janin hasil perkosaan (Pasal 470 (1))
2. Perempuan yang kerja dan harus pulang malam, terlunta-lunta di jalanan (Pasal 432) → kena denda Rp 1 juta
3. Perempuan cari room-mate beda jenis kelamin untuk menghemat biaya (Pasal 419) → bisa dilaporin Pak Kepala Desa biar dipenjara 6 bulan