TRIBUNSTYLE.COM - Artis sinetron Rio Reifan ditangkap polisi terkait dengan penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan Rio Reifan dibenarkan oleh pihak Polda Metro Jaya meski belum secara terperinci.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono memberikan keterangan singkat terkait dengan kabar penangkapan Rio Reifan.
Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan penangkapan tersebut.
"Ya benar (ditangkap)," ujar Argo saat dikonfirmasi, Rabu (14/8/2019), seperti yang dikutip dari Kompas.com.
• Mulai Fitting Baju Pengantin, Setelah Bebas dari Penjara Rio Reifan Akan Segera Menikah?
Namun, Argo tidak merinci waktu dan tempat penangkapan Rio Reifan.
Dirinya juga tidak merinci jenis narkoba yang dikonsumsi Rio Reifan.
Dirinya hanya menyebut kasus ini akan dipaparkan ke publik esok hari.
"Besok di release," pungkas Argo.
Meski demikian, keterangan berbeda diungkap oleh istri Rio Reifan, Henny Mona.
• Rio Reifan Akan Nikahi Pebisnis Cantik Ini Setelah Keluar dari Penjara, Ini Sosok Kekasihnya!
Saat dihubungi wartawan, Henny Mona membantah kabar penangkapan suaminya.
Ia justru menyebutkan bahwa Rio Reifan ada di rumah.
“Enggak bener kok (Rio ditangkap), mana beritanya,” kata istri Rio, Henny Mona dihubungi wartawan, Rabu (14/8/2019).
Ia juga menyebut, saat ini Rio masih berada di kediaman mereka.
“Ini ada kok Rionya. Mana beritanya,” kata dia.
• Sungguh Tak Disangka, di Balik Foto-fotonya yang Alim Ini, Rio Reifan Malah Tercyduk Karena Sabu
Ditangkap Ketiga Kalinya
Ini bukan pertama kali Rio Reifan ditangkap karena narkoba.
Sebelumnya, artis berusia 34 tahun ini sudah pernah dua kali ditangkap untuk kasus yang sama.
Rio Reifan pertama kali tertangkap pada Januari 2015.
Ia ditangkap karena memiliki barang haram itu pada Kamis, 8 Januari 2015, pukul 03.30 WIB, di halaman parkir mobil Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan.
• Ditangkap Polisi Lagi karena Narkoba, Ini yang Terjadi pada Unggahan Terakhir Instagram Rio Reifan!
Saat itu Reio Reifan tertangkap tangan tengah bertransaksi dengan bandar narkoba.
Dalam kasus itu, Rio divonis 1 tahun dua bulan penjara.
Belum kapok, Rio kembali ditangkap pada 13 Agustus 2017 saat polisi melakukan patroli di kawasan Jatisampurna, Bekasi.
Kala itu, polisi mengamankan satu bungkus klip bening berisi sabu. (TribunStyle.com/Galuh Palupi)