Kasus Ikan Asin

Rey Utami Menangis saat Bertemu Sang Anak, Kakak Fairuz A Rafiq Beri Sindiran: Dulu Apa Gak Mikir

Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Dimas Setiawan Hutomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rey Utami dan Pablo Benua - Fairuz A Rafiq bersama sang Kakak dan Pengacara Hotman Paris.

Kakak Fairuz A Rafiq beri sindiran ketika mengetahui Rey Utami menangis saat dijenguk sang anak di Rutan Polda Metro Jaya.

TRIBUNSTYLE.COM - Tersangka kasus ikan asin Rey Utami saat ini masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Ditahan karena kasus ikan asin, Rey Utami harus menelan pil pahit karena tidak bisa menghabiskan waktunya dengan sang buah hati yang masih balita.

Namun, baru-baru ini, Rey Utami berkesempatan untuk bertemu si kecil.

Istri dari Pablo Benua itu dijenguk oleh kedua orangtuanya dan sang anak, Senin (29/7/2019).

Pertemuan Rey Utami dengan sang anak dikabarkan begitu mengharukan.

Rey Utami tidak bisa menahan air matanya yang kemudian tumpah.

Seiring dengan pertemuan Rey Utami dan sang anak yang diberitakan media, keluarga Fairuz A Rafiq nampaknya ikut terharu.

Kakak Fairuz A Rafiq, Ranny A Rafiq menyinggung soal pertemuan ibu dan anak di laman Instagram Story-nya, Senin (29/7/2019).

Dalam postingannya, Ranny mengaku bahwa sebenarnya ia tersentuh dan merasa tidak tega melihat momen mengharukan tersebut.

Terlebih anak yang harus berpisah dari sang ibu itu masih berusia balita.

Nasib Pilu Anak Pablo Benua & Rey Utami setelah Orangtuanya Dipenjara (TribunStyle.com Kolase/Instagram/Kompas.com)

Pablo Benua Akui Lakukan Penipuan & Penggelapan Mobil, Jadi Tersangka Selain Kasus Ikan Asin

Namun, Ranny mengatakan bahwa keduanya adalah orangtua yang tidak menyayangi anaknya karena tidak memikirkan perbuatan yang diperbuatnya.

Meski tidak menyebut nama, kakak dari Fairuz A Rafiq itu menekankan bahwa tulisannya menyasar pada Rey Utami dan Pablo Benua dengan rentetan sikap mereka beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Ranny juga menyinggung kenapa Rey Utami saat membuat vlog ikan asin tidak mempedulikan perasaan adiknya, Fairuz, malah justru tertawa.

Terlebih Fairuz juga memiliki anak balita.

"Bawa anak bayi buat jenguk ibunya, aku serius gak tega sama anaknya loh..

Masih kecil dan polos gak salah gak dosa, tapi harus jauh dari orangtuanya yang buat masalah itu.

Tapi orangtuanya juga gak sayang anaknya, gak mikir kedepan gimana..

Kalau berbuat begini, imbasnya bakal begitu..

Kita aja mikir panjang kalau udah punya anak ya, saking nggak mau jauh dari anak.

Tapi, mereka duluu apa gak mikir..

Apa gak kasian dan iba juga sama Fairuz yang harus nanggung malu dengan apa yang sudah mereka tertawakan yang jelas-jelas akan menyakiti jiwa raga Fairuz di saat punya anak bayi juga yang umurnya baru genap setahun dan masih menyusui anaknya..

Ibu mana yang sanggup menahan beban malu seperti ini seumur hidupnya..

Belum lagi anaknya kalau sudah dewasa dan melihat jejak digital..

Bagaimana menjelaskannya.

Semoga Faaz dan Eijaz nanti semakin sayang dan bangga sama mommy nya, yang selalu berusaha kuat dan tegar di depan anak-anaknya.

Walau aku tahu kamu masih berusaha untuk tersenyum.

Sabar ya sayang, kita semua ada buatmu," tulis Ranny.

Instagram/rannyfahdarafiq

Ditahan Karena Kasus Ikan Asin dengan Pablo Benua, Rey Utami Nangis saat Diizinkan Bertemu Sang Anak

Postingan tersebut turut di posting ulang oleh Fairuz A Rafiq.

Istri dari Sonny Septian itu pun mengucapkan terima kasih pada sang kakak yang sudah tulus membelanya dan memberi semangat.

"Makasih ya kak semangatnya selama ini.

Allah maha melihat, Allah maha adil," tulis Fairuz.

Instagram/fairuzarafiq

Hasil Barbie Kumalasari Nyalon Saat Galih Ginanjar, Pablo Benua, Rey Utami Dipenjara Kasus Ikan Asin

Seperti yang diberitakan, Rey Utami ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan bersama sang suami, Pablo Benua dan Galih Ginanjar terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran konten asusila.

Lebih dari setengah bulan Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar ditahan oleh Polda Metro Jaya. 

Ketiganya dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari enam tahun penjara. (TribunStyle/Listusista)

Yuk Subscribe Channel YouTube TribunStyle :

Like Facebook TribunStyle :