Jefri Nichol Terjerat Narkoba
Kronologi Penangkapan Jefri Nichol, Polisi Temukan Paket Ganja yang Sudah Dibuka
Inilah kronologi penangkapan Jefri Nichol karena kasus narkoba, ditangkap setelah beli papir untuk melinting ganja.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Dimas Setiawan Hutomo
Inilah kronologi penangkapan Jefri Nichol karena kasus narkoba, ditangkap setelah beli papir untuk melinting ganja.
TRIBUNSTYLE.COM - Artis peran Jefri Nichol ditangkap oleh kepolisian lantaran terjerat kasus narkotika.
Jefri Nichol diciduk aparat pada Senin (22/7/2019) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Saat apartemennya digeledah, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja.
Menurut polisi, saat ditangkap itu, Jefri Nichol diketahui telah membuka paket ganja yang dimilikinya.
"Kalau lihat kemasannya sudah terbuka, dan sudah dipakai tapi kita terus kembangkan lagi," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Djafar dalam jumpa pers, Rabu (23/7/2019), dikutip TribunStyle.com dari Kompas.com.
Pemeran film Hit & Run itu menyimpan paket ganja seberat 6,01 gram di dalam kulkas.

• Pengakuan Jefri Nichol Konsumsi Ganja, Akui Pakai 2 Kali dengan Alasan untuk Membantunya Istirahat
• Jefri Nichol Terjerat Kasus Narkoba, Ternyata Ini Alasan Sang Aktor Konsumsi Ganja
Sebelum tempat tinggalnya digeledah, Jefri Nichol awalnya diintai terlebih dahulu oleh polisi di kawasan Santa, Kebayoran Baru.
Dilansir dari Tribunnews, Jefri Nichol tampak berada di kawasan tersebut untuk membeli lintingan ganja atau papir.
Aktor Jefri Nichol ditangkap oleh pihak kepolisian setelah membeli kertas papir di Pasar Santa.
Papir adalah sebuah kertas untuk melinting tembakau.
Begitu keluar dari pasar, sejumlah polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menyergapnya.
Polisi pun langsung menginterogasi sang aktor.

• Jefri Nichol Terjerat Kasus Narkoba, Postingan Terakhirnya Sebelum Ditangkap Jadi Sorotan, Pasrah?
• 7 Fakta Terbaru Jefri Nichol Terjerat Narkoba, Kronologi, Alasan Pemakaian hingga Ancaman Hukuman
Polisi kemudian memutuskan untuk melakukan penggeledahan di apartemen Jefri di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
"Dia (Jefri Nichol) ke (Pasar) Santa membeli papir, untuk melinting ganja. Tim di lokasi menggeledah dia, kemudian menuju tempat tinggal Jefri di sebuah apartemen di Kemang," kata Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar saat jumpa pers, Rabu (24/7/2019).