Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara, Diberi Waktu 1 Minggu untuk Ajukan Banding

Penulis: Vega Dhini Lestari
Editor: Amirul Muttaqin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Steve Emmanuel divonis 9 tahun penjara

TRIBUNSTYLE.COM - Steve Emmanuel divonis sembilan tahun penjara atas kasus kepemilikan narkoba yang menjeratnya.

Majelis hakim membacakan vonis tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Steve Emmanuel dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebanyak RP 1 miliar, apa bila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujar Majelis Hakim Erwin Djong seperti yang TribunStyle.com kutip dari Grid.id.

Steve Emmanuel diperbolehkan mengajukan banding untuk menanggapi putusan ini.

Erwin Djong selaku Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu bagi Steve Emmanuel untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya.

Steve Emmanuel Terancam 13 Tahun Penjara karena Kasus Narkoba, Andi Soraya Ungkap Kekecewaan

Inilah Alasan Haru dari Keberatan Steve Emmanuel yang Dituntut Hukuman 13 Tahun Penjara

Steve Emmanuel jalani sidang (Grid.ID | Rangga Gani Satrio)

Melalui kuasa hukumnya, Steve Emmanuel menyatakan pikir-pikir dahulu untuk mengajukan banding.

"Pikir-pikir dulu Yang Mulia," ucap Firman Chandra selaku tim kuasa hukum Steve Emmanuel di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).

"Kami tunggu hingga minggu depan, kalau tidak ada jawaban kami anggap menirima putusan," balas Erwin Djong.

Diketahui vonis yang dijatuhkan kepada Steve Emmanuel ini lebih ringan dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yaitu 13 tahun penjara.

Steve Emmanuel terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Undang Undang R1 No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati, Kini Andi Soraya Kebingungan Biayai Sang Anak Seorang Diri

Potret Darren Starling, Putra Steve Emmanuel yang Memohon Andi Soraya Bantu Sang Ayah Kasus Narkoba

Andi Soraya dan kasus narkoba yang menjerat mantan pasangannya, Steve Emmanuel (Kolase / Istimewa)

Pada sidang sebelumnya yang digelar pada Senin (24/6/2019), Steve Emmanuel membacakan pledoi atau nota pembelaan.

"Saya punya anak satu dan anak saya terancam putus sekolah.

Saya meminta kepada majelis hakim, harapan saya mendapat keadilan di sidang ini dan hakim yang mulia akan terketuk sisi kemanusiaannya agar bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya," ujar Steve membacakan nota pembelaannya.

Putra semata wayang Steve, Darren Sterling kini diasuh oleh ibu kandungnya yaitu Andi Soraya.

Kuasa hukum Steve, Firman Chandra mengungkapkan keresahan Andi Soraya mengenai nasib putranya itu.

Selama ini biaya hidup dan sekolah Darren ditanggung oleh Steve. 

(TribunStyle/Vega Dhini Lestari)

Andi Soraya dan kasus narkoba yang menjerat mantan pasangannya, Steve Emmanuel (Kolase / Istimewa)

Inilah Alasan Haru dari Keberatan Steve Emmanuel yang Dituntut Hukuman 13 Tahun Penjara

TRIBUNSTYLE.COM - Kasus narkoba yang menjerat Steve Emmanuel masih belum menemukan titik temu hingga saat ini.

Meski kasus atas kepemilikan narkobanya masih terus bergulir, setidaknya Steve Emmanuel dapat sedikit bernafas lega.

Pasalnya di persidangan pertama, Steve Emmanuel sempat terancam hukuman mati.

Namun, nyatanya Steve Emmanuel harus menerima tuntutan 13 tahun hukuman penjara.

• Steve Emmanuel Mengaku Kecanduan Narkoba Sejak Usia 18 Tahun dan Beberkan Alasannya

Meski dirasa lebih ringan, Steve Emmanuel mengaku masih merasa keberatan.

Keberatan yang dirasakan oleh Steve ini rupanya memiliki alasan haru dan mendalam.

Mantan suami Andi Soraya ini lebih menginginkan agar dirinya diperbolehkan menjalani rehabilitasi dibanding mendekam di balik jeruji besi selama 13 tahun.

• Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati, Kini Andi Soraya Kebingungan Biayai Sang Anak Seorang Diri

Selain untuk menyembuhkan dirinya dari narkoba, pengajuan rehabilitasi ini lantaran ia juga harus memikirkan nasib putra semata wayangnya.

Diketahui memang dari pernikahannya dengan Andi Soraya, Steve memiliki seorang putra bernama Darren Starling.

Meski telah berpisah, Steve memang masih memenuhi kewajibannya memberi nafkah untuk Darren.

Andi Soraya dan keluarga (Kolase Instagram/andysorayabeatrix/tribunnews)

Keterlibatannya atas barang haram tersebut membuat Steve mengaku menyesal.

"Makanya saya memohon kepada majelis hakim saya menyesal gunakan narkotika, saya ingin pulih dan taubat agar mendapatkan rehabilitasi. Supaya bisa biayai anak saya," ujar Steve Emmanuel usai sidang kasus kokain di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Senin (24/06) seperti dikutip TribunStyle dari WartaKota.

Rupanya selama dirinya ditahan, Steve tidak pernah sekalipun bertemu dengan putra semata wayangnya tersebut.

• Air Mata Andi Soraya, Ancaman Hakim Hentikan Sidang dan Terbongkarnya Masa Lalu Steve Emmanuel

Selama ini Steve hanya mengetahui kabar Darren dari sang mantan istri, Andi Soraya.

"Ya saya hanya bisa tanya kabar dari ibunya saja. Belum banyak komunikasi, tapi saya rindu.

Belum sempat (ketemu) karena tidak boleh dan hari biasa dia (Derren) sekolah," lanjutnya.

• Potret Darren Starling, Putra Steve Emmanuel yang Memohon Andi Soraya Bantu Sang Ayah Kasus Narkoba

Bahkan rupanya Andi Soraya mengaku memang melarang Steve untuk bertemu dengan putranya.
Mengutip dari tayangan Selebrita Pagi, Andi Soraya sempat mengungkap alasannya.

"Saya tidak kasih (Darren bertemu Steve).

Dia sudah cukup terguncang dengan dia mendengar, jangan suruh dia untuk melihat. Hatinya sensitif sekali, saya gak mau mengganggu jiwanya.

• Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati, Andi Soraya Sebut Jika Mantannya Itu Punya Penyakit Mental

Saya kenal Steve, Steve itu gak bisa lihat anaknya, dia bisa cium kaki anaknya nanti (kalau ketemu) dia bisa menangis di kaki anaknya saya yakin, saya gak sanggup melihat hal seperti itu.

Makanya saya bilang Darren gausah, kamu bantu doa," kata Andi Soraya.

(TribunStyle/Octavia Monalisa)

Like Fanpage Facebook TribunStyle.com :

Subscribe Channel Youtube TribunStyle.com :