Kasus Bau Ikan Asin

Nasib 2 Anak Rey Utami dan Pablo Benua yang Dititipkan ke Tetangga, Si Bungsu Masih Usia 1 Tahun

Penulis: galuh palupi
Editor: Desi Kris
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nasib dua anak Rey Utami dan Pablo Benua

Anak pertama yang sudah sekolah adalah putra Rey Utami dari pernikahan pertamanya.

Sementara anaknya dari pernikahan bersama Pablo diketahui masih bayi.

Anak itu lahir pada April 2018 lalu.

Usianya kini baru menginjak satu tahun lebih 2 bulan.

Melalui akun Instagram, Rey Utami bisa dibilang sosok ibu yang dekat dengan anak-anaknya.

Penampilan Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar Pakai Baju Tahanan Setelah Resmi Ditahan

Ia kerap mengunggah momen bersama kedua buah hati.

Sayang, dalam beberapa waktu ke depan Rey Utami tak bisa menemani kedua anaknya karena terlibat kasus hukum.

Galih Ginanjar Juga Ditetapkan Tersangka

Selain Rey Utami dan Pablo Benua, Galih Ginanjar juga sudah menyusul ditetapkan sebagai tersangka.

Galih Ginanjar dijemput polisi sehari setelah Rey Utami dan Pablo Benua.

Ayah Rey Utami Katakan Nasib Anak Pablo Benua & Istri Setelah Jadi Tersangka, Akui Sempat Kecewa

Galih dijemput dari sebuah hotel di kawasan Mampang, Jakarta Selatan pada Kamis (11/7/2019) pukul 04.00 WIB pagi.

Adapun, kasus ini bermula dari laporan artis Fairuz A Rafiq terhadap Galih Ginanjar, Rey, dan Pablo atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Galih Ginanjar Tolak Tandatangani Surat Penahanan, Tertunduk Lesu Kenakan Rompi Tahanan (TribunStyle.com Kolase/ KOMPAS.com/RINDI NURIS VELAROSDELA/ Warta Kota/ Arie Puji Waluyo)

Ketiga terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Galih dinilai menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey dan Pablo.

Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.

Galih Ginanjar, Rey Utami & Benua Ditahan, Fairuz A Rafiq Beri Tanggapan Ini Lewat Hotman Paris

Atas perbuatannya, ketiga dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP.

Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. (TribunStyle.com/Galuh Palupi)