Beredar berita hoaks pesan berantai di media sosial tentang peraturan ganjil genap pada Sabtu, 12 Juli 2019 di DKI Jakarta.
TRIBUNSTYLE.COM- Beredar hoaks pesan berantai di media sosial tentang aturan ganjil genap mulai 12 Juli di Jakarta.
Dikabarkan aturan ganjil genap berlaku pukul 06.00-21.00 WIB mulai 12 Juli di DKI Jakarta.
Kebenaran kabar tersebut dibantah oleh TMC Polda Metro Jaya melalui wawancara Radio Sonara FM 92.
• BREAKING NEWS - Berita Duka, Sutopo Purwo Nugroho Meninggal Dunia di Guangzhou China
• Hakim Memvonis Hukuman 2 Tahun Penjara karena Kasus Penyebaran hoaks, Begini Reaksi Ratna Sarumpaet
• Beredar Hoaks tentang Audrey Yu Jia Hui, Ini Fakta-fakta Soal Kejeniusannya yang Luar Biasa!
"Sahabat Sonora, saat ini ada beredar kabar di WA grup ttg aturan ganjil genap selama 15 jam yg diberlakukan mulai hari ini 12 Juli 2019, -->>
Menurut wwcr kami dgn @TMCPoldaMetro
BAHWA KABAR INI ADALAH hoaks YA
kabar ini tidak benar.
Ayo kita sebarkan berita yg benar ya.", dikutip TribunStyle dari Tribunnews.com
Melalui akun twitternya, @TMC Polda Metro Jaya juga mengunggah pesan tersebut dengan memberi tanda hoaks pada gambar, Jumat (12/7/2019).
Pesan aturan ganjil genap tersebut telah disebarkan secara berantai di media sosial terutama WhatsApp (WA).
Pada pesan tersebut juga dijelaskan jalur mana saya yang akan diterapkan aturan ganjil genap.
Berikut isi hoaks pesan berantai yang disebarkan lewat WA.
Jangan lupa besok 12 juli 2019 Jakarta udah mulai Ganjil Genap ya dari jam 6 pagi sd 21 malem (15 jam).
Take care All.
Jalur Ganjil Genap :
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH. Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Jenderal Gatot Subroto (simpang Kuningan - simpang Slipi)
- Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi - simpang Tomang)
- Jalan MT Haryono (simpang UKI - simpang Pancoran - simpang Kuningan)
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan Jenderal DI Panjaitan (simpang Pemuda - simpang Kalimalang - simpang UKI)
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (simpang Perintis - simpang Pemuda)
- Jalan Benyamin Sueb (simpang Benyamin Sueb - Kupingan Ancol) dan
- Jalan Metro Pondok Indah (simpang Kartini - Bundaran Metro Pondok Indah -simpang Pondok Indah - simpang Bungur - simpang Gandaria City - simpang. (kebayoran Lama)
- Jalan RA Kartini.
Save buat temen temen biar gak kena tilang..., dikutip dari TribunnewsBogor.com
Sampai saat ini tidak diketahui secara pasti siapa penyebar berita hoaks yang membingungkan masyarakat tersebut. (TribunStyle/Yuliana Kusuma)
Follow akun Facebook TribunStyle:
Yuk Subscribe channel Youtube TribunStyle