TRIBUNSTYLE.COM - Kriss Hatta akhirnya divonis bebas dari tuntutan penjara atas kasus pemalsuan dokumen pernikahannya dengan Hilda Vitria.
Hilda Vitria melalui kuasa hukumnya menyikapi putusan sidang ini dengan bersikukuh bahwa tidak ada pernikahan.
"Ini tidak ada. Kalau misalnya bahwa ada salah satu pihak yang merasa, ya silakan Anda proses, Anda buktikan. Jadi kasus pidana beda dengan kasus perdata,"
"Jadi kalau kasus pidana itu menilai sebuah perkawinan menjadi ruang lingkup ke perdata, ya saya tidak akan berkomentar. Tapi di dalam sebuah kasus pidana itu adalah tentang sebuah perbuatan yang diatur oleh unsur-unsur pidana,"
"Makanya tentang bagaimana itu putusan pengadilan. Ya itu biarlah menjadi indepensi hakim, kami hormati, tapi ada upaya hukum yang diatur oleh KUHAP. Dan itu wewenangnya bukan di tangan kami, tapi ditangan Jaksa Penuntut Umum," jelas Fahmi Bachmid, kuasa hukum Hilda Vitria kepada Grid.id saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Kamis (4/7/2019).
• Fakta Putusan Sidang Kriss Hatta Divonis Bebas, Sang Ibu Sempat Pingsan dan Hilda Vitria Kecewa
• Tanggapi Kriss Hatta yang Divonis Bebas, Hilda Vitria Mengaku Kecewa: Itu Semua Halu
Fahmi Bachmid mengungkapkan alasan mengapa pernikahan antara Hilda Vitria dan Kriss Hatta tidak pernah ada.
Menurut Fahmi pernikahan antara kliennya itu dengan Kriss Hatta tidak memenuhi syarat secara hukum.
"Ada syarat yang diatur tentang syarat sebuah pernikahan di mana syarat itu harus mendapatkan izin dari orang tua, bukan hanya dari mempelai wanita tapi juga mempelai laki-laki,"
"Jadi, seorang mempelai laki-laki dan mempelai wanita apabila belum genap 21 tahun harus mendapatkan izin dari orang tuanya kalau menikah. Bukan tidak boleh menikah, syarat seorang boleh menikah, syarat wanita 16 tahun, seorang laki-laki 19 tahun. Tapi ada syarat lagi yang mengatur dia boleh menikah, artinya boleh melakukan perbuatan hukum tanpa izin orang tua apabila dia berumur 21 tahun," jelas Fahmi.
• Sempat Menangis di Ruang Sidang, Kriss Hatta Akhirnya Divonis Bebas
• Kriss Hatta Dinyatakan Tidak Bersalah, Ibunda Histeris, Seketika Tersungkur Hampir Pingsan
Kuasa hukum Hilda Vitria ini juga merasa hasil sidang putusan Kriss Hatta belum final.
Fahmi mengungkapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum masih bisa mengajukan kasasi atau keberatan dengan hasil putusan Majelis Hakim yang menyatakan Kriss Hatta tidak bersalah.
"Kalau keputusan belum final, kita belum bisa menjastifikasi. Tapi kami yakin dari sudut pandang kami sebagai orang yang mengerti hukum, kalau pernikahan itu ada syarat. Karena ini adalah perkawinan secara Islam, dengan keyakinan kami, dengan apa yang saya ketahui secara syariat pernikahan tanpa wali itu bukan sebuah pernikahan," tegasnya.
Kriss Hatta dinyatakan tidak bersalah atas kasus pemalsuan dokumen pernikahan pada sidang putusan, Kamis (4/7/2019).
"Pertama, mengadili menyatakan terdakwa Krisdian Topo Khuhatta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam Pasal 266 Ayat 2 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum,"
"Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan,"
"Ketiga, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari penahanan segera dari putusan ini diucapkan," Hakim Ketua Sophia M Tambunan membacakan hasil putusan untuk Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat seperti yang dikutip dari Grid.id.
(TribunStyle/Vega Dhini Lestari)
Like Fanpage Facebook TribunStyle.com :
Subscribe Channel Youtube TribunStyle.com :