TRIBUNSTYLE.COM - Hilda Vitria mengungkapkan kekecewaannya terkait keputusan Majelis Hakim yang menyebut Kriss Hatta tidak terbukti bersalah dan divonis bebas atas kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan.
Hilda Vitria masih membantah dirinya pernah menikah dengan Kriss Hatta.
Meski kecewa, Hilda Vitria tetap menghormati keputusan Majelis Hakim.
Untuk langkah ke depan, Hilda Vitria menyerahkan semua pada kuasa hukumnya.
“Kalau dari Hilda pribadi terus terang sebenanrnya kecewa. Cuma di sini Hilda tetap menghormati atas keputusan yang sudah diputuskan," ujar Hilda Vitria saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019), seperti yang dikutip TribunStyle.com dari Tribunnews.
"Dan balik lagi di sini Hilda tetap semangat, tetap serahin semuanya ke Bang Fahmi selaki lawyer Hilda untuk kedepannya seperti apa. Itu aja,” lanjut Hilda.
Meski Kriss Hatta dinyatakan tidak bersalah, mantan kekasih Billy Syahputra itu tetap menampik adanya pernikahan.
Hilda bahkan menyebut semua pembelaan Kriss Hatta hanya halusinasi.
“Hilda terus terang belum tahu, belum lihat juga nota pembelaannya seperti apa. Cuma sedikitnya Hilda udah denger. Buat Hilda sih itu semua halu. Itu aja. Nggak mau banyak omong,” ujarnya.
• Kriss Hatta Divonis Bebas atas Dugaan Pemalsuan Dokumen, Sang Ibu Teriak Histeris & Ucap Rasa Syukur
• Media Sosialnya Banjir Komentar Setelah Kriss Hatta Divonis Bebas, Hilda Vitria Memilih Bungkam
Sementara itu, pengacara Hilda Vitria, Fahmi Bachmid menanggapi keputusan hukum belum final.
Hal itu lantaran masih ada kemungkinan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan kasasi jika merasa tidak terima dengan hasil putusan dari Majelis Hakim.
Kendati demikian, ia tetap menghormati putusan pengadilan.
"Kalau kami selaku kuasa hukum putusan pengadilan harus hormati. Jadi itu menjadi sebuah keputusan yang harus kita hormati," ujar Fahmi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019), dikutip TribunStyle.com dari Grid.ID.
Diungkapkan Fahmi, hak untuk mengajukan kasasi atau rasa keberatan atas hasil putusan ada di tangan JPU, bukan di pihaknya.
"Posisi kami bukan hal yang mempunyai kewenangan, kewenangan kami tidak ada, tapi kami adalah pihak pelapor yang mencari keadilan dan mencari sebuah kebenaran dari persoalan itu," ujar Fahmi.
"Soal keputusan seperti apa, saya tidak akan menanggapi karena itu menjadi indepedensi pengadilan," lanjutnya lagi.
• Tanggapi Ungkapan Kriss Hatta yang Yakin Bebas & Tak Bersalah, Nikita Mirzani: Semoga Gak Makin Gila
• Yakin Dirinya BIsa Bebas dari Penjara & Kalahkan Hilda Vitria, Kriss Hatta: Saya Menang Telak!
Kendati demikian, Fahmi meyakini JPU akan mempertimbangkan dilakukannya kasasi lantaran pihak Hilda Vitria mempunyai bukti kuat.
Ia menegaskan pihaknya mempunyai bukti akurat dan bisa dipertanggungjawabkan.
"Yang jelas kalau persolan ini, saya belum membaca seperti apa yang menjadi dasar pertimbangan. Tapi keyakinan kami dari sudut pandang kami sebagai kuasa hukum bahwa apa yang kami adukan dengan bukti-bukti yang cukup akurat yang bisa dipertanggungjawabkan," terang Fahmi.
Lebih lanjut Fahmi menegaskan bahwa selama belum ada keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, maka keputusan belum final.
"Dalam kasus seperti ini, selama belum ada keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap ini belum final keputusannya. Artinya, para pihak itu diberi hak-hak untuk mengajukan upaya hukum, karena ini putusannya bebas upaya hukumnya kasasi," ujarnya.
• Sebut Kesaksian Hilda Vitria Penuh Kebohongan, Kriss Hatta: Saya Cuma Ingin Pisah Secara Kenegaraan
Kriss Hatta divonis bebas dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahannya dengan Hilda Vitria, Kamis (4/7/2019).
Sidang putusan Kriss Hatta tersebut digelar di Pengadilan Negeri Bekasi.
Dalam sidang tersebut, Kriss Hatta tidak terbukti bersalah atas tuduhan pemalsuan dokumen yang dilayangkan Hilda Vitria.
Kriss Hatta dianggap tidak melakukan apa yang dituduhkan.
Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa Hilda Vitria memang benar sebagai istri sah dari Kriss Hatta. (TribunStyle/Listusista)
Yuk Subscribe Channel YouTube TribunStyle :
Like Facebook TribunStyle :