Viral Hari Ini

Kecanduan Ponsel, Sistem Kekebalan Tubuh Anak 13 Tahun Ini Melemah dan Terkena Penyakit Langka

Penulis: Vega Dhini Lestari
Editor: Amirul Muttaqin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi anak bermain ponsel

TRIBUNSTYLE.COM - Dampak buruk penggunaan ponsel menimpa seorang anak berusia 13 tahun di Zhejiang, Tiongkok.

Dilansir Grid.id dari Worldofbuzz, anak tersebut mengalami penyakit langka bernama Ensefalitis Autoimun karena sistem kekebalan tubuh yang melemah akibat kecanduan ponsel.

Anak ini rupanya diberikan ponsel oleh orang tuanya sejak tahun lalu dan sering memainkannya terlalu lama hingga larut malam.

Kebiasaan si anak bermain ponsel dalam waktu lama berlangsung selama berbulan-bulan.

Hingga akhirnya anak tersebut mendadak bersikap tidak terkendali dan membenturkan kepalanya ke tembok tanpa henti.

Viral Nenek Mencuri Beras di Toko Kelontong, Dihakimi Sampai Nangis, Perlakuan Warga Membuat Geram!

Viral Video Detik-detik Pria Asal Thailand Pingsan lalu Meninggal Setelah Menenggak Alkohol

Anak 13 tahun asal Tiongkok terkena penyakit langka karena kecanduan ponsel (Oriental Daily)

Kejadian tersebut berlangsung ketika anak ini sedang berada di sekolah.

Sang guru yang panik melihat perilaku anak itu langusng menghubungi ibunya.

Sesampainya sang ibu di sekolah, anak itu tidak dapat merespon panggilannya.

Melihat kondisi ini, sang ibu segera membawa anaknya tersebut ke rumah sakit.

Kondisi anak itu saat di rumah sakit menjadi seperti bayi karena tidak bisa berjalan dan berbicara.

Viral Curhat Gadis Selalu Bersikap Cuek dengan Pesan Ayahnya, Kini Menyesal Tapi Sudah Terlambat

Viral Video Pilu Seekor Bayi Badak Berusaha Membangunkan Ibunya yang Mati Ditembak Pemburu

Ilustrasi anak bermain ponsel (Africa Studio/Shutterstock)

Anak ini lalu mendapatkan perawatan selama 28 hari.

Setelah dilakukan pemeriksaan, dokter menyatakan jika anak ini positif menderita Ensefalitis Autoimun yang tergolong penyakit baru dan langka.

Penyakit Ensefalitis Autoimun mengganggu sistem kekebalan tubuh pada syaraf pusat dan menyebabkan gangguan kognitif.

Kini kondisi anak tersebut telah membaik dan bisa mengenali orang tuanya lagi. 

(TribunStyle/Vega Dhini Lestari)

Anak-anak menjaga pintu perlintasan kereta api ( Instagram/59detik)

Viral Video Seorang Bocah Tampak Menggunakan Bambu untuk Palang Perlintasan Pintu KA

TRIBUNSTYLE.COM - Baru-baru ini, sebuah video viral beredar di media sosial Instagram.

Video tersebut memperlihatkan dua bocah SD yang tengah menjaga perlintasan kereta api tanpa palang pintu.

Belum diketahui identitas kedua bocah SD tersebut.

Dilansir dari akun Instagram @59detik, dua bocah SD itu tampak membawa sebatang bambu untuk dibentangkan di depan perlintasan kereta api.

• Viral Emak-emak Nyangkut di Palang Pintu Kereta Api, Ini Akibatnya Jika Nekat Terobos Perlintasan KA

Tanpa rasa takut, keduanya juga meminta para pengguna jalan agar tidak nekat menerobos perlintasan.

Ditelisik, aksi berani dua bocah SD tersebut dilakukan di perlintasan kereta api Sijago Selang, Kebumen, Jawa Tengah.

"Kegiatan positif yg dilakukan 2 anak di saat liburan sekolah sangat bermanfaat bagi pengendara yang melintasi jalan tersebut.
...
Lokasi perlintasan kereta Sijago Selang, Kebumen," tulis akun Instgram @59detik pada Senin (2/7/2019) seperti dikutip GridHot.ID.

Unggahan akun Instagram @59detik itu pun menjadi viral dan memancing warganet untuk berkomentar.

Di antara komentar-komentar yang masuk, sebagian besar berisi pujian atas aksi dua bocah SD tersebut.

"Contoh yang luar biasa," komentar salah seorang pengguna Insagram.

"Calon masinis," komentar pengguna Instagram lainnya.

Sebagaimana diketahui, salah satu lokasi berbahaya di jalan raya adalah ruas perlintasan kereta api.

Selain berkontribusi dalam menyebabkan kemacetan, perlintasan kereta api juga berpotensi menyebabkan kelakaan lalu lintas.

• Ngeselin! Portal Perlintasan Kereta Tertutup, Pengendara Berhenti, Ternyata yang Lewat Beginian

Melansir Kompas.com, kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Agus Komarudin menyampaikan, untuk menekan kasus kecelakaan di pelintasan kerata api, pemerintah telah mengeluarkan peraturan untuk para pengguna jalan.

Adapun peraturan tersebut adalah Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan (LLAJ).

Pasal 114 UU tersebut berbunyi

Pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api

Dalam peraturan lain, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 90 poin d dan Pasal 124 menyatakan hal yang sama, yaitu pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

seorang Warga Menyebrang di jalur kereta api di bawah jembatan layang Janti (KOMPAS.com/Markus Yuwono)

• Perlintasan Kereta Edisi Ramadhan, Dengarkan Suara yang Diputar, Bikin Kapok Terobos Rel!

Agus menjelaskan, aturan melewati pelintasan KA juga telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009.

Sanksi bagi pengguna jalan tersebut terdapat pada Pasal 296 yang berbunyi sebagai berikut

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada pelintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)

Menurut Agus, keselamatan perjalanan KA atau keselamatan lalu lintas merupakan tanggung jawab semua pihak.

"Dengan adanya pemahaman dan kesadaran oleh seluruh pihak, keselamatan yang diharapkan niscaya dapat diwujudkan,"ujarnya. (*)

(GridHot.ID, Siti Nur Qasanah)

Editor: Archieva Nuzulia Prisyta Devi
Sumber: GridHot.id

Like Fanpage Facebook TribunStyle.com :

Subscribe Channel Youtube TribunStyle.com :