TRIBUNSTYLE.COM - Musisi Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian pada Selasa (11/6/2019).
Putusan majelis hakim tersebut tentu membuat keluarga Ahmad Dhani termasuk sang istri, Mulan Jameela merasa terpukul.
Setelah sang suami divonis hukuman 1 tahun penjara, Mulan Jameela nampak mengunggah potret halal bi halal bersama para kerabat di laman Instagram pribadinya.
Dalam potret yang diunggahnya, Mulan Jameela nampak berpose di antara properti tumbuhan dan bunga beraneka warna.
Mulan Jameela berada di tengah-tengah sahabatnya.
Mereka tampak mengenakan balutan baju islami dengan beraneka warna.
Lewat keterangan foto, Mulan Jameela menuliskan soal dirinya yang masih miskin ilmu.
Ia pun meminta para sahabatnya itu untuk selalu menuntunnya dalam kebaikan.
"Bismillahirrahmanirrahiim.. .
Allah selalu punya cara untuk mempertemukan makhlukNya.. .
Aku yang miskin ilmu ini.. Alhamdulillah bisa belajar dari mereka semua sisterfillah kiriman Allah untuk aku.. .
Usia aku boleh paling tua, tp ilmuku paling sedikit di banding mereka.
MaasyaaAllah.. tabarakAllah.. Sisterfillah, cintai aku selalu karena Allah ya.
Jangan patah semangat ajakin aku dalam kebaikan.. Kalau kalian sudah berada di tempat terbaik Allah kelak dan ga menemukan aku, jangan lupa panggil namaku ya," tulis Mulan Jameela, Selasa (11/6/2019).
• Ahmad Dhani Divonis Hukuman 1 Tahun Penjara, Keluarga Lewat Kuasa Hukum Ungkap Kekecewaannya
Sebelumnya, Mulan Jameela juga mengunggah postingan lewat Insta Story-nya yang memperlihatkan kesedihan.
Kesedihan Mulan Jameela tersebut ditunjukkan lewat sebuah doa yang ia panjatkan.
Pelantun tembang Makhluk Tuhan Paling Sexy itu menuliskan doa yang seolah menegaskan bahwa dirinya sedang bersedih hati.
Ia pun hanya bisa berserah kepada Allah SWT.
Berikut doa haru yang dipanjatkan Mulan Jameela, seperti yang TribunStyle.com kutip dari laman Instagramnya :
• Ahmad Dhani Divonis Satu Tahun Penjara, El dan Dul Tak Jadi Temani Sidang, Inikah Alasannya?
"Innama asyku batsi wa huzni ilallah.
Hanya kepada Allah aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku," tulis Mulan Jameela.
Diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (11/6/2019).
Terdakwa kasus vlog idiot itu dintayakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.
Majelis Hakim menilai Ahmad Dhani terbukti menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian kepada kelompok tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan golongan.
Dikutip TribunStyle.com dari TribunJatim, Rabu (12/6/2019), Ahmad Dhani dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara, kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo," ujarnya Ketua majelis R. Anton Selasa (11/6/2019).
Vonis yang dijatuhkan kepada Ahmad Dhani ini ternyata lebih ringan dari tuntutan JPU Rakhmad Hary Basuki.
• Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara, Mulan Jameela Perlihatkan Kesedihan dengan Memanjatkan Doa Ini
Sebelumnya Ahmad Dhani dituntut oleh JPU Rakhmad Hary Basuki dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Ada beberapa hal yang meringankan dan memberatkan Ahmad Dhani atas kasusnya ini.
Sebagai pertimbangan, hal yang meringankan Ahmad Dhani adalah sikapnya yang kooperatif selama persidangan dan bersikap sopan.
Sedangkan, hal yang memberatkan Ahmad Dhani sebagai terdakwa yaitu sikapnya yang tidak menyesali perbuatannya ini.
Sebagai calon legislatif seharusnya Ahmad Dhani dapat memberi contoh yang patut, itulah beberapa hal yang memberatkannya sebagai terdakwa.
Atas putusan ini, Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian menyatakan banding.
Seperti yang diketahui, Ahmad Dhani dilaporkan oleh sejumlah orang yang tergabung dalam Koalisi Bela NKRI pada beberapa waktu yang lalu.
Ahmad Dhani dilaporkan ke pihak yang berwajib lantaran mengunggah vlog yang mengandung ujaran kebencian.
(TribunStyle/Listusista)
Yuk Subscribe Channel YouTube TribunStyle :
Like Facebook TribunStyle :