TRIBUNSTYLE.COM - Nikita Mirzani menanggapi pernyataan Kriss Hatta yang yakin bebas dan tidak bersalah.
Kriss Hatta baru saja melaksanakan sidang lanjutan atas kasus pemalsuan dokumen yang digelar di Pengadilan Negeri Bekasi pada Senin (20/5/2019).
Pada sidang lanjutan Kriss Hatta tersebut, Hilda Vitria seta ibu kandungnya datang memberikan kesaksian.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan 2 saksi lain yakni Kepala KUA lama dan Kepala KUA baru Jati Asih Bekasi.
Dalam sidang tersebut, saksi dari KUA Jati Asih membenarkan bahwa buku nikah Kriss Hatta dengan Hilda Vitria merupakan produk yang dikeluarkan KUA Jati Asih.
Hal itu semakin membuat yakin Kriss Hatta bahwa dirinya bisa segera bebas dari penjara.
• Sebut Kesaksian Hilda Vitria di Persidangan Banyak Kebohongan, Kriss Hatta Geram: Kan Sudah Disumpah
Karena saksi dari KUA Jati Asih membenarkan bahwa bukunya adalah produknya, Kriss Hatta pun menegaskan bahwa ia tidak memalsukan dokumen seperti yang dituduhkan.
Mengenai hal tersebut, Nikita Mirzani yang sejak awal mendukung langkah Hilda melaporkan Kriss Hatta justu menanggapinya dengan tertawa.
"Coba aja bebas," kata Nikita Mirzani di kawasan Tendean, Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019), seperti yang TribunStyle.com kutip dari Grid.ID.
"Kita liat saja, gue kalo udah ketawa kayak begini kan lo tahu dong," tambahnya sembari tertawa.
Nikita Mirzani mengungkapkan keraguannya jika Kriss Hatta akan bebas dalam waktu dekat.
Menurutnya, Kriss Hatta hanya berhalusinasi bisa bebas.
Ia pun mendoakan kesehatan Kriss Hatta.
"Nggak (yakin Kriss bebas) dong," tandasnya.
"Biarkan dia mengalami kehaluannya dia di dalam penjara itu. Gua mah berdoa semoga gak makin gila," ungkap Nikita.
• Anak Ketiganya Sempat Dilarikan ke Ruang NICU, Nikita Mirzani: Hati Saya Hancur, Gak Berhenti Nangis
Sebelumnya diberitakan, setelah menjalani sidang lanjutan, Kriss Hatta mengatakan Hilda dan ibunya penuh dengan kebohongan.
Pesinetron itu mengingatkan bahwa segala keterangan yang dikeluarkan dengan palsu bisa dipertanggung jawabkan dengan hukuman pidana nantinya.
"Kan sudah dikasih tau, sudah disumpah, jangan coba-coba memberikan keterangan palsu di muka persidangan, karena hukumannya bisa 7 tahun," ujar Kriss Hatta, seperti yang TribunStyle.com kutip dari tayangan Kiss Pagi yang diunggah kanal YouTube Indosiar pada Senin (20/5/2019)
"Kalau misalnya dilakukan secara sengaja bisa 9 tahun hukuman pidananya," ungkapnya lagi.
• Setelah Akui Pernikahannya dengan Kriss Hatta, Hilda Vitria Justru Mengaku Nama Baiknya Tercemar
Kriss Hatta mengaku tidak habis pikir dengan Hilda dan ibunya yang terus saja memberikan keterangan palsu.
Ia sangat menyayangkan hal tersebut.
"Tapi itu kenapa mereka masih saja berbohong terus, itu yang saya sesalkan," ucap Kriss.
Kriss Hatta kemudian menjelaskan bahwa dirinya tidak memalsukan dokumen buku nikah.
Hal itu juga didukung dengan keterangan dua orang saksi dari KUA Jati Asih saat memberikan kesaksiannya di persidangan.
"Tadi keterangan dari kepala KUA Bapak H. Madinah dan Bapak Yusuf itu sudah menyatakan bahwa buku nikah yang pertama dan buku duplikat itu adalah keluaran dari instansi negara atau produk dari KUA Jati Asih, jadi tidak ada pemalsuan," ujar Kriss Hatta.
"Sampai sini sebenarnya sudah jelas ya, sudah semakin terang benderang," ujarnya lagi. (TribunStyle/Listusista)
Yuk Subscribe YouTube TribunStyle :
Like Facebook TribunStyle :