TRIBUNSTYLE.COM - THR / Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil / PNS 2019 cair kapan?
THR PNS 2019 akan cair pada 24 Mei 2019, disusul gaji ke-13.
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai mendapatkan THR 2019 pada 24 Mei 2019 mendatang.
Hal ini telah dikonfirmasi oleh Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan.
"Menurut Pak MenPAN-RP, THR akan dibayarkan pada 24 Mei 2019 dengan besaran sama dengan take home pay (THP) per bulan," tutur Mohammad Ridwan,d ikutip TribunStyle.com dari Tribunnews.com, Sabtu (11/5/2019).
• Rezeki Nomplok Ramadhan 2019 untuk PNS : Dapat THR, Gaji ke-13 Hingga Libur Lebaran 11 Hari!
THR ini juga akan diberikan kepada pensiunan PNS.
Sementara itu, besaran THR bagi ASN tak hanya terdiri dari gaji pokok, melainkan juga ada tambahan tunjangan keluarga, tunjangan struktural, sertta tunjangan kinerja (jika ada penerapannya).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyediakan anggaran senilai Rp 20 triliun untu THR PNS.
Gaji ke-13
Setelah THR 2019, para PNS juga akan mendapatkan gaji ke-13.
Pencairan gaji ke-13 ini dijadwalkan akan cair setelah THR 2019.
Gaji ke-13 diperkirakan akan cair pada pertengahan tahun atau setelah lebaran.
Pasalnya, gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu para ASN untuk membayar biaya sekolah.
"Nanti untuk gaji ke-13 baru kami bayarkan pada pertengahan tahun karena itu adalah untuk membantu biaya sekolah anak para ASN," terang Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
• Asik! Sambut Lebaran 2019 Datang, Berikut isi PP THR PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara & Pensiuanan
Sayangnya, melalui akun Twitternya, BKN menjelaskan jika para ASN dari CPNS 2018 belum akan menerima THR dan juga gaji ke-13.
"@BKNgoid kami yg CPNS 2018 ikutan dapat atau gak ya mimin THR dan 13,, mohon kepastian nya biar gak terlalu ngarep," tanya seorang netter.
Admin Twitter BKN pun menjawab, CPNS 2018 tidak akan menerima.
"Untuk kepastian di hatimu, lebih baik mimin sampaikan TIDAK TERIMA."
• Mantap! PNS Dapat 11 di Hari Libur Cuti Bersama Lebaran 2019, Berikut Rinciannya Lengkapnya
"Begitu saja koq bingung, tak perlu berhayal. Kamu cukup bekerja dg baik & benar. Rejeki tak khan ke mana," tulis BKN.
Akan tetapi, kemungkinan akan ada perbedaan bagi CPNS 2018 yang telah menerima SK PNS.
Jika sampai Juni 2019, para CPNS 2018 belum mendapatkan SK CPNS, maka tidak berhak atas THR yang dicairkan pada 24 Mei mendatang.
"Mimin tahu. Tapi case kalian beda2. Jika sampai Juni 2019 blm terima SK CPNS, masa berhak atas THR yg dikeluarkan 24 Mei? Common, be smart."
"Kamu tak perlu berandai2, bekerja saja sebaik2nya. Hindari diri dr pikiran2 blunder," tegas BKN.
(TribunStyle.com / Salma Fenty)