Ramadhan 2019

Sederet Hal-hal yang Membatalkan Puasa Ramadan 1440 H, Lengkap dengan Penjelasan & Dendanya

Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Desi Kris
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Hal yang Membatalkan Puasa

TRIBUNSTYLE.COM - Hal-hal yang membatalkan puasa Ramadan 1440 H, simak penjelasannya lengkap sesuai anjuran Rasulullah SAW.

Ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa kita di bulan Ramadan 1440 H.

Ketika menunaikan ibadah puasa, pastikan untuk menghindari hal-hal yang membatalkan puasa Ramadan 1440 H.

Berikut hal-hal yang membatalkan puasa dikutip TribunStyle.com dari nu.or.id, Jumat (10/5/2019).

1. Memasukkan Sesuatu ke Dalam Lubang Tubuh secara Sengaja

Maksudnya, puasa yang dijalankan seseorang akan batal ketika adanya benda (‘ain) yang masuk dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam yang dalam istilah fiqih biasa disebut dengan jauf.

Seperti mulut, telinga, hidung. Benda tersebut masuk ke dalam jauf dengan kesengajaan dari diri seseorang.

Lubang (jauf) ini memiliki batas awal yang ketika benda melewati batas tersebut maka puasa menjadi batal, tapi selama belum melewatinya maka puasa tetap sah.

5 Hal yang Dikira Membatalkan Puasa Padahal Tidak, Mimpi Basah hingga Mencicipi Makanan

JADWAL LENGKAP Buka Puasa Hari Pertama Senin 6 Mei 2019 Ramadan 1440 H, Download di Sini!

Jadwal Lengkap Buka Puasa 1 Ramadan 1440 H Senin 6 Mei 2019 di 34 Kota Besar Indonesia

Dalam hidung, batas awalnya adalah bagian yang disebut dengan muntaha khaysum (pangkal insang) yang sejajar dengan mata; dalam telinga, yaitu bagian dalam yang sekiranya tidak telihat oleh mata; sedangkan dalam mulut, batas awalnya adalah tenggorokan yang biasa disebut dengan hulqum.

Puasa batal ketika terdapat benda, baik itu makanan, minuman, atau benda lain yang sampai pada tenggorokan, misalnya.

Namun, tidak batal bila benda masih berada dalam mulut dan tidak ada sedikit pun bagian dari benda itu yang sampai pada tenggorokan.

Berbeda halnya ketika benda yang masuk dalam jauf seseorang yang sedang berpuasa dilakukan dalam keadaan lupa, atau sengaja tapi ia belum mengerti bahwa masuknya benda pada jauf adalah hal yang dapat membatalkan puasa.

Dalam keadaan demikian, puasa yang dilakukan seseorang tetap dihukumi sah selama benda yang masuk dalam jauf tidak dalam volume yang banyak, seperti lupa memakan makanan yang sangat banyak pada saat puasa. Maka ketika hal tersebut terjadi puasa dihukumi batal. (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, hal. 259)

2. Berhubungan Seksual secara Sengaja

Hubungan seksual baik dilakukan pasangan suami isteri atau bukan dapat menyebabkan batalnya puasa dengan ketentuan melakukannya dalam keadaan sadar dan sengaja.

Suatu perbuatan dapat dikatakan hubungan seksual dengan batas minimal masuknya khasafah ke dalam farji (organ intim wanita), dan apabila kurang dari itu maka tidak dikatagorikan hubungan seksual dan tidak membatalkan puasa.

Barang siapa melakukan hubunngan seksual dengan sengaja pada saat menjalankan ibadah puasa Ramadan, sedangkan malam harinya ia berniat menjalankan puasa, maka orang tersebut berdosa dengan alasan telah merusak ibadah puasa.

Ia diwajibkan untuk mengqadha dan membayar kifarat (memerdekakan budak perempuan mu’min) sebagai hukumnya.

Jika tidak menemukan seorang budak untuk dimerdekakan atau tidak mampu untuk memerdekakannya dari segi pembiayaan, maka menggantinya dengan berpuasa dua bulan secara berurut-urut pada bulan selain bulan Ramadan.

Apabila ia tidak mampu juga maka diwajibkan membayar fidyah untuk 60 orang fakir atau miskin.

Bagi tiap-tiap orang miskin mendapatkan satu mud dari makanan yang mencukupi untuk zakat fitrah.

Apabila ia tidak mampu semuanya, maka kafarat tersebut tidak gugur dan tetap menjadi tanggungannya.

Pada saat ia ada kemampuan untuk membayar dengan cara mencicil, maka lakukan saja dengan segera.

Dari Abu Hurairah RA, menceritakan, seorang pria dating kepada Rasulullah SAW, ia berkata, “Aelaka aku wahai Rasulullah."

Nabi SAW, bertanya, “Apa yang mencelakakanmu?”, pria itu menjawab, “Aku telah bercampur dengan isteriku pada bulan Ramadan”, Nabi SAW, menjawab, “Mampukah kamu memerdekakan seorang budak?”, ia menjawab, “Tidak”.

Nabi SAW, bertanya padanya, “Mampukah kamu berpuasa dua bulan berturut-turut?”, pria itu menjawab: “tidak mampu”.

Rasulullah SAW, bertanya lagi: apakah kamu memiliki makanan untuk member makan enam puluh orang miskin?”, ia menjawab; “tidak”, kemudian pria itu duduk.

Lalu Nabi diberi satu keranjang besar berisi kurma, dan Rasulullah SAW, berkata kepadanya, “bersedekahlah dengan kurma ini”.

Pria itu bertanya, “Apakah ada orang yang lebih membutuhkan dari kami?, tidak ada keluarga yang lebih membutuhkan kurma ini selain dari keluarga kami”.

Nabi SAW tertawa, sehingga terlihat gigi taringnya, dan Beliau bersabda: “Kembalilah ke rumahmu dan berikan kurma itu pada keluargamu”. (Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari: 1800 dan Muslim: 1870).

3. Mengobati dengan Memasukkan benda ke salah satu dua jalan (qubul dan dubur)

Misalnya pengobatan bagi orang yang sedang mengalami ambeien dan juga bagi orang yang sakit dengan memasang kateter urin, maka dua hal tersebut dapat membatalkan puasa.

4. Muntah secara Sengaja

Jika seseorang muntah tanpa disengaja atau muntah secara tiba-tiba (ghalabah) maka puasanya tetap dihukumi sah selama tidak ada sedikit pun dari muntahannya yang tertelan kembali olehnya.

Jika muntahannya tertelan dengan sengaja maka puasanya dihukumi batal.

5. Keluar Air Mani Sengaja

keluarnya air mani (sperma) disebabkan bersentuhan kulit. Misalnya, mani keluar akibat onani atau sebab bersentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan seksual.

Berbeda halnya ketika mani keluar karena mimpi basah (ihtilam) maka dalam keadaan demikian puasa tetap dihukumi sah.

6. Haid atau Nifas

Mengalami haid atau nifas pada saat puasa.

Selain dihukumi batal puasanya, orang yang mengalami haid atau nifas berkewajiban untuk mengqadha puasanya.

Dalam hal ini puasa memiliki konsekuensi yang berbeda dengan shalat dalam hal berkewajiban untuk mengqadha.

Sebab dalam shalat orang yang haid atau nifas tidak diwajibkan untuk mengqadha shalat yang ia tinggalkan pada masa haid atau nifas.

7. Gila

Gila (junun) pada saat menjalankan ibadah puasa. Ketika hal ini terjadi pada seseorang di pertengahan melaksanakan puasanya, maka puasa yang ia jalankan dihukumi batal.

8. Murtad (keluar dari Islam)

Murtad adalah keluarnya seseorang dari agama Islam.

Misalnya orang yang sedang puasa tiba-tiba mengingkari keesaan Allah subhanahu wata’ala, atau mengingkari hukum syariat yang sudah menjadi konsensus ulama (mujma’ alaih).

Di samping batal puasanya, ia juga berkewajiban untuk segera mengucapkan syahadat serta mengqadha puasanya.

(TribunStyle.com / Salma Fenty Irlanda)