TRIBUNSTYLE.COM - Apa yang dilarang dan dibolehkan dalam masa tenang Pemilu 2019?
Mulai hari ini kita berada pada masa tenang Pemilu sampai dengan 16 April 2019 mendatang.
Masa dimana pemilih mestinya bisa berkontemplasi optimal dalam memantapkan pilihan atas lima posisi yang akan dicoblosnya melalui lima surat suara berbeda, saat berada di bilik suara TPS nanti.
KPU menetapkan 14-16 April sebagai masa tenang Pemilu 2019.
Melansir dari berbagai sumber pada Minggu (14/4/2019) para peserta pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apa pun di masa tenang.
Para peserta pemilu dapat dijatuhkan sanksi jika melanggar aturan masa tenang yang telah ditetapkan lewat UU dan peraturan KPU (PKPU).
Lalu apa saja peraturan di masa tenang bagi peserta pemilu?
Berdasarkan UU Pemilu No 7/2017, selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, dan memilih calon anggota DPR/DPRD/DPD tertentu. Hal ini tertuang dalam Pasal 278 UU Pemilu No 7/2017.
Kemudian, merujuk pada Pasal 523 ayat (2) juncto Pasal 278 ayat (2) UU Pemilu, sanksi jika melanggar larangan di atas yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.
Melalui PKPU, KPU mengatur tentang larangan berkampanye di media sosial. Larangan itu tertuang dalam Pasal 53 ayat (4) PKPU No 23/2018.
Bawaslu pun akan mengawasi kampanye di media sosial pada masa tenang.
Bawaslu bekerja sama dengan Kominfo untuk mengawasi iklan di media sosial. (Tribunstyle.com/Candra Isriadhi)
Yuk Like Facebook dan Subscribe YouTube Channel TribunStyle.com: