Kepala Rutan Cipinang Pastikan Ahmad Dhani Berbaur dengan 4.300 Tahanan Lain, Tak Ada Perlakuan Beda

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AHMAD Dhani dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan oleh Hakim karena melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitternya. Ahmad Dhani saat berada di dalam mobil tahanan, Senin (28/1/2019), seusai divonis bersalah. (Warta Kota/ Angga Bagja Nugraha)

TRIBUNSTYLE.COM - Kepala rumah tahanan (Rutan) Cipinang Oga Darmawan memastikan, musisi Ahmad Dhani tidak akan diperlakukan secara khusus selama menjalani masa tahanan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Dikatakan Oga, pihaknya akan memperlakukan Ahmad Dhani sama seperti 4.300 tahanan lainnya yang ada di Rutan tersebut.

"Tidak ada (perlakukan khusus), jadi kami pastikan bahwa di dalam ada 4.300 orang tahanan. Bisa dicek beliau nanti posisinya dimana," ucap Karutan Cipinang Oga Darmawan kepada awak media, Senin (28/1/2019).

Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun, Foto-foto Terbaru Diduga di Dalam LP Cipinang & Detik-detik Masuk Bui

Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Postingan Terbaru Al Ghazali di Instagram Banjir Sorotan

Terbukti Bersalah dalam Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kepala Rutan Cipinang Oga Darmawan saat ditemui awak media di Rutan Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (28/1/2019). (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

Ia menyebut, saat ini mantan suami Maia Estianty ini akan ditempatkan di ruang admisi orientasi.

"Jadi semua tahanan wajib melalui tahapan ini, tidak ada yang berbeda. Semua sama," ujarnya.

Sebelumnya, musisi Ahmad Dhani Prasetyo divonis kurungan 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Majelis Hakim menilai, Ahmad Dhani terbukti bersalah telah menyuruh anak buahnya menyebarkan kebencian terhadap suatu golongan.

Ujaran kebencian tersebut, disebarkan anak buah Ahmad Dhani melalui akun twitter @AHMADDHANIPRAST pada bulan Maret 2017 silam.

(TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci)

Kliennya Divonis Hukuman Penjara 1,5 Tahun, Pengacara Ahmad Dhani Ungkap Kekecewaan

Ahmad Dhani Divonis Hukuman Penjara 1,5 Tahun, El Rumi Tuliskan Pesan Khusus untuk Ayahnya

Ahmad Dhani mendapat divonis hukuman penjara 1,5 tahun karena kasus ujaran kebencian. El Rumi tuliskan pesan khusus untuk Ahmad Dhnai agar tetap kuat.

Musisi Ahmad Dhani kini tengah menjadi sorotan publik.

Berdasarkan putusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta pada Senin (28/1/2019), Ahmad Dhani terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman vonis penjara selama 1,5 tahun.

Hal ini lantaran karena kasus ujaran kebencian.

• Kliennya Divonis Hukuman Penjara 1,5 Tahun, Pengacara Ahmad Dhani Ungkap Kekecewaan

Ahmad Dhani dan El Rumi (Instagram/ elelrumi)

Anak kedua Ahmad Dhani dengan Maia Esianty, El Rumi, turut berkomentar dengan kejadian ini.

El Rumi mengunggah fotonya bersama sang ayah ketika masih kecil dulu.

Tampak Ahmad Dhani tengah menggendong El Rumi kecil.

Keduanya mengenakan topi masing-masing bewarna hitam dan merah maroon.

• Kliennya Divonis Hukuman Penjara 1,5 Tahun, Pengacara Ahmad Dhani Ungkap Kekecewaan

Lewat foto ini, El Rumi menuliskan pesan untuk ayahnya.

Meskipun sedang berada jauh di London, El Rumi tetap mengirimkan cintanya pada Ahmad Dhani.

El Rumi berpesan agar ayahnya menghadapi hal ini dengan senyuman.

Kaka dari Dul Jaelani ini mendukung agar ayahnya tetap kuat dan tetap jadi diri sendiri.

Menurut kekasih Marsha Aruan ini, semua biar Tuhan saja yang menilai.

• Terbukti Bersalah dalam Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara

Hadapi dengan Senyuman.

Be STRONG and keep being YOU, Dad!

@ahmaddhaniofficial biarkan Tuhan YME yang menilai.

Sending LOVE from London (emoji)

• Sempat Menolak Maia Estianty Menikah Lagi, Dul Jaelani Pilih Bundanya Balikan dengan Ahmad Dhani

• Mulan Jameela Pamer Foto Suami & Anaknya, Unggahan Ahmad Dhani soal Maia Estianty Dihapus

Unggahan El Rumi ini pun menuai berbagai komentar netizen.

Ada yang menudung dan ada juga yang kontra.

(TribunStyle.com/ Suli Hanna)