Kliennya Divonis Hukuman Penjara 1,5 Tahun, Pengacara Ahmad Dhani Ungkap Kekecewaan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Dhani ketika memasuki mobil tahanan seusai divonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian, Senin (28/1/2019).

TRIBUNSTYLE.COM - Pengacara Ahmad Dhani ungkap kekecewaannya atas putusan majelis hakim yang telah menjatuhkan vonis terhadap kliennya, hukuman penjara 1,5 tahun.

Pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutus kliennya bersalah.

Ahmad Dhani terbukti bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian dan divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

Kekecewaan pengacara Ahmad Dhani diungkapkannya setelah selesai putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ratmoho, Senin (28/1/2019).

Menurutnya, Hakim tidak menjelaskan dan menguraikan dasar atau pertimbangan hukum secara akademis secara detail terkait letak ujaran kebencian yang didakwakan kepada Ahmad Dhani.

"Hakim tidak menjelaskan sama sekali hanya menganggap apa yang dikatakan Mas Dhani dalam cerita tersebut adalah ujaran kebencian," ujar Hendarsam, dikutip dari Tribunnews, Senin (28/1/2019).

"Yang kami sangat kecewa tidak ada dasar atau pertimbangan hukum secara akademis untuk melihat untuk menguraikan secara detail yang mana yang dianggap sebagai perbuatan ujaran kebencian atau tidak," kata Hendarsam lagi.

Terbukti Bersalah dalam Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara

Dikutip dari TribunJakarta, pengacara Ahmad Dhani akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis 1,5 tahun penjara terhadap kliennya tersebut.

"Satu hari dinyatakan bersalah pun, kami akan melakukan banding," ujar Hendarsam.

Menurut dia, tidak ada dasar atau pertimbangan hukum secara akademis untuk menilai sebuah pernyataan itu sebagai ujaran kebencian atau tidak.

"Kalau seperti itu, itu hanya asumsi, bahwa perbuatan ini ujaran kebenaran, tapi tidak bisa diurai, dijelaskan," ujar Hendarsam.

"Jadi multitafsir, subjektif, ini jadi semau-maunya penegak hukum. Akhirnya ini jadi pasal karet," tambahnya.

Pengacara musisi Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko (jaket kulit hitam), bersama kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum mendengar putuasan hakim pada Senin (28/1/2019). (Tribunnews.com/ Gita Irawan)

Ahmad Dhani Terlibat Kasus Ujaran Kebencian, Kehidupannya Kini Dibandingkan dengan Maia Estianty

Diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani terbukti bersalah dalam kasus ujaran kebencian.

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2018), Ahmad Dhani dijatuhkan vonis 1 tahun, 6 bulan penjara.

Majelis Hakim menilai Ahmad Dhani terbukti bersalah telah menyuruh anak buahnya menyebarkan kebencian terhadap suatu golongan.

Ahmad Dhani terjerat kasus ujaran kebencian tersebut sejak bulan Maret 2017 silam.

Reaksi Ahmad Dhani Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Menurut Manjelis Hakim, perbuatan Ahmad Dhani dapat menimbulkan perpecahan antar golongan dan keresahan di kalangan masyarakat.

Perbuatan Ahmad Dhani dinilai telah melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH Pidana.

Setelah sidang putusan, Ahmad Dhani langsung dibawa kendaraan tahanan ke Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (28/1/2019).

Sebelumnya, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian, setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan gelar perkara pada 23 November 2017.

Mantan suami Maia Estianty itu dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian sekaligus pendiri BTP Network ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 9 Maret 2017 lalu.

(TribunStyle/Listusista)

Yuk Subscribe Channel Youtube TribunStyle :

Like Facebook TribunStyle :

Tags: