CPNS 2018

Imbauan Penting Peserta Lolos SKB CPNS Kemenkumham 2018 Soal Pemberkasan & Penetapan NIP

Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Desi Kris
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNSTYLE.COM - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mulai melakukan proses verifikasi berkas Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 hari ini, Selasa (18/12/2018).

Selain verifikasi berkas, penetapan NIP bagi peserta CPNS Kemenkumham juga akan mulai dilakukan.

Kemenkumham menjadi instansi pertama yang telah mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018.

Kemenkumham pun merilis daftar nama peserta yang dinyatakan lolos SKB CPNS 2018.

Pengumuman hasil SKB CPNS Kemenkumham 2018 telah dirilis pada Kamis (13/12/2018).

Pengumuman Hasil SKB CPNS 2018, 6 Ketentuan Tahap Pemberkasan, Batas Waktu hingga Kemungkinan Gugur

Sehari setelah pengumuman peserta SKB, Kemenkumham langsung melakukan proses pemberkasan pada Jumat (14/12/2018) hingga Senin (17/12/2018).

Sehari setelah proses pemberkasan, Kemenkumhan bersama BKN pun melakukan verifikasi berkas dan penetapan NIP (Nomor Induk Penduduk).

Melalui akun Twitternya @cpnskumham, Senin (17/12/2018), Kemenkumham akan menginformasikan kekurangan atau kesalahan yang akan diinformasikan melalui pemberitahuan di perwakilan Kantor Wilayah.

Para peserta yang dinyatakan lolos SKB CPNS Kemenkumham pun diimbau untuk selalu mengaktifkan nomor teleponnya.

Kemenkumham juga menginformasikan jika proses verifikasi dan penetapan NIP tidak dipungut biaya apa pun.

Jika dirasa menemui oknum yang menyalahgunakannya, peserta diimbau untuk segera membuat laporan.

"Proses verifikasi berkas & penetapan NIP oleh BKN akan dimulai esok hari.

Ruben Onsu Kembali Diteror Orang Misterius, Jendela Rumah Dilempar Batu serta Surat Ancaman

Jika ada kekurangan/kesalahan, akan diberitahukan oleh perwakilan Kanwil.

Telp kamu usahakan always ON

Proses verifikasi & penetapan nip tdk dipungut biaya.

Jika ada oknum2 yg menjanjikan sesuatu, laporkan," tulis akun @cpnskumham.

BKN menjelaskan soal batas waktu pemberkasan peserta lolos SKB CPNS 2018.

Disebutkan dalam peraturan BKN 14/2018 VI.A.1.c hal.15, batas waktu pengumpulan berkas peserta lolos SKB paling lambatr 15 hari.

Ini dihitung sejak tanggal pemberitahuan lolos atau tidaknya peserta.

"Dalam Peraturan BKN 14/2018 VI.A.1.c. hal 15, "Batas waktu u/ melengkapi persyaratan bg peserta seleksi yg dinyatakan lulus & diterima, paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tgl pemberitahuan ...".," jelas BKN.

Untuk informais lebih jelasnya, BKN mengimbau kepada peserta untuk senantiasa berkoordinasi dengan instansi yang bersangkutan.

"Selalu koordinasi dengan instansi," tambah BKN.

Penting diketahui oleh peserta SKB CPNS 2018, bahwa ternyata meskipun dinyatakan lolos SKB peserta masih bisa gagal dalam tahap pemberkasan.

Karena itu, penting bagi peserta untuk mengetahui ketentuan pemberkasan.

7 Lagu Spesial Tribute to Jonghyun SHINee, Cocok Diputar di Peringatan Setahun Kepergiannya Hari Ini

Berikut TribunStyle.com rangkum ketentuan pemberkasan CPNS 2018.

1. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

2. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan peserta tidak melengkapi dokumen, maka peserta tersebut dinyatakan GUGUR.

3. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai / tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.

4. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS, apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.

5. Seluruh dokumen persyaratan pelaksanaan seleksi menjadi milik panitia dan tidak dapat dikembalikan.

6. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

BKN juga memastikan bahwa tidak ada pelaksanaan SKB susulan seiring pelamar gagal di tahap pemberkasan.

(TribunStyle.com / Salma Fenty Irlanda)