Program 'Pagi-pagi Pasti Happy' Diberhentikan Sementara Oleh KPI, Nikita Mirzani Justru Senang

Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Mohammad Rifan Aditya
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nikita Mirzani bercerita di Pagi Pagi Pasti Happy tentang keputusannya berhijab, Rabu (11/6/2018).

TRIBUNSTYLE.COMNikita Mizani selaku pembawa acara program 'Pagi-pagi Pasti Happy' memberikan tanggapan terkait pemberhentian penayangan sementara oleh KPI.

Program acara Pagi-pagi Pasti Happy mendapatkan teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Program yang tayang di Trans TV tersebut diberhentikan sementara oleh KPI.

Pemberhentian sementara program tersebut dilakukan selama tiga hari, mulai tanggal 3 hingga 5 Desember 2018.

Menanggapi hal tersebut, Nikita Mirzani selaku pembawa acara dalam Program Pagi-pagi Pasti Happy justru merasa senang.

Nikita Mirzani mengaku tidak keberatan atas pemberhentian pada acara yang dipandunya tersebut.

Pagi Pagi Pasti Happy Dihentikan Sementara, KPI Berharap Tak Ada Program yang Buka Aib Orang Lagi

Tanggapan Nikita Mirzani Ketika Acara Pagi Pagi Pasti Happy Dihentikan Sementara Alhamdulillah

Penghentian Sementara Pagi Pagi Pasti Happy oleh KPI pada 3-5 Desember 2018 Dapat Respon Positif

Dilansir TribunStyle.com dari Kompas.com, wanita yang akrab disapa Niki itu mengaku senang karena bisa memiliki lebih banyak waktu untuk beristirahat.

"Lo tahu kan setiap hari Senin sampai Jumat, bangun pagi-pagi. Kalau diliburin tiga hari alhamdulillah bisa bangun siang sekarang," ucap Nikita Mirzani seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (30/11/2018).

Lebih lanjut, Nikita Mirzani juga mengungkapkan dari pemberhentian program tersebut, ia bisa punya kesempatan untuk liburan.

"Berarti kan kita punya kesempatan liburan. Karena kan selama ini mau liburan dari program itu ribet banget kan. Susah," ujar Nikita.

Pagi Pagi Pasti Happy (YouTube)

Selain itu, wanita berumur 32 tahun ini juga menyerahkan sepenuhnya kepada pihak stasiun televisi.

Ia juga mengungkapkan akan selalu bekerja secara profesional.

"Terserah gue mah (mau dilanjutkan atau tidak). Siapa pun yang pakai jasa gue (sebagai presenter), gue bekerja secara profesional," ungkap Nikita.

Seperti diketahui, rogram acara Pagi-pagi Pasti Happy diberhentikan sementara penayangannya selama 3 hari.

Dalam situs resmi KPI, tertulis dalam Surat Keputusan KPI Pusat dengan nomor No.623/K/KPI/31.2/11/2018 yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis pada Jumat (23/11/2018).

Program yang tayang setiap hari pukul 08.30 WIB itu telah melanggar beberapa pasal.

Berikut deretan pasal yang dilanggar oleh program Pagi-pagi Pasti Happy :

Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) serta Pasal 9 Ayat (2), Pasal 13 Ayat (1) dan (2), Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a Standar Program Siaran (SPS) pada episode tanggal 27 September 2018 dan tanggal 3 Oktober 2018.

Saat itu para pembawa acara dan bintang tamu membahas kasus Kris Hatta dan Hilda.

Sebelum mendapat sanksi pemberhentian sementara untuk tayang oleh KPI, program Pagi-pagi Pasti Happy ternyata banyak mendapatkan aduan dari masyarakat.

KPI pusat sebelumnya juga telah melayangkan dua kali teguran kepada program yang tayang setiap hari tersebut.

Teguran pertama dilayangkan pada Februari 2018 dan teguran kedua pada Juni 2010.

"Dalam catatan kami, aduan publik terhadap program ini juga cukup banyak,” kata Dewi Setyarini selaku Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat seperti dikutip Kompas.com dari laman kpi.go.id, Jumat (30/11/2018).

Keputusan pemberhentian sementara tersebut telah diambil berdasarkan rapat pleno KPI dan telah sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

(TribunStyle/Listusista)

Yuk Subscribe Channel Youtube TribunStyle :

Like Fan Base Facebook TribunStyle :