TRIBUNSTYLE.COM - Penerapan sistem ranking SKD CPNS 2018 akhirnya diumumkan.
Pasalnya, angka kelulusan peserta SKD CPNS 2018 terlampau sangat rendah di berbagai instansi.
Sehingga, banyak peserta yang tidak memenuhi passing grade SKD CPNS 2018.
Dilansir TribunStyle.com dari TribunnewsBogor.com , Rabu (21/11/2018), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Syafruddin mengatakan sudah menerbitkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 38 Tahun 2018.
• Penggerebekan Vicky Prasetyo pada Angel Lelga Diduga Settingan, Tetangga Ungkap Fakta Sebenarnya
Melalui Permen ini, peserta yang tidak memenuhi passing grade pun bisa lolos melalui sistem ranking.
"Kita tidak berorientasi pada passing grade, tetapi berorientasi pada ranking," ujar Syafruddin.
Pihaknya menyebut, penurunan passing grade justru akan menurunkan kualitas SDM.
"Jangan sampai ini mundur, karena itu kita kembali ke sistem ranking saja," tandasnya.
• Ketua RT Ungkap Kronologi Penggerebekan Angel Lelga oleh Vicky Prasetyo, Sempat Meleset dari Rencana
Syafruddin pun menjelaskan mekanisme perankingan yang akan diterapkan nantinya.
Ia mencontohkan, apabila sebuah instansi membutuhkan 100 aparatur, maka harus ada minimal 300 peserta yang maju ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
"Kira-kira begitu jalan keluar terbaik," tegasnya.
• Curahan Hati Orangtua Gading Marten Pasca Heboh Kabar Gugatan Cerai Gisel, Tuhan Kasihanilah
Syafruddin juga berjanji bawah sistem perankingan akan diterapkan secara transparan.
Artinya, peserta bisa memantau langsung nilai mereka dan juga pesaingnya.
(TribunStyle.com / Salma Fenty Irlanda)