CPNS 2018

Diberondong Pertanyaan Sistem Ranking atau Passing Grade CPNS 2018, Admin BKN Beri Jawaban Ini

Penulis: Mohammad Rifan Aditya
Editor: Desi Kris
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil / CPNS

TRIBUNSTYLE.COM - Ada kemungkinan ditetapkannya sistem ranking untuk menjaring peserta CPNS 2018 dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Sistem ranking dipilih karena jumlah peserta CPNS 2018 yang lolos terlalu sedikit, terutama untuk formasi tenaga kesehatan dan guru di daerah.

Sejak muncul wacana sistem ranking untuk menjaring peserta CPNS 2018, admin Twitter BKN diberondong pertanyaan warganet.

Netizen banyak mengajukan pertanyaan tentang sistem ranking atau passing grade CPNS 2018 ke akun @BKNgoid.

Ini Sistem Ranking Bagi Peserta Tak Lolos Passing Grade Tes SKD CPNS, Masih Ada Kesempatan Kedua

Passing Grade Diganti Sistem Ranking, Begini Cara Cek Peluang Lolos Tes CPNS Berdasar Skor Pesaing

Seperti yang ditanyakan oleh @aw354530 berikut:

"@BKNgoid min,,, sudah ada keputusan belum untuk pemenuhan SKB. apakah passing grade atau rangking?"

Admin @BKNgoid pun menjawab bahwa keputusan apakah akan ditetapkan melalui passing grade atau sistem rangking belum dapat diumumkan.

Tak cukup sampai di sana, warganet lain lantas menanyakan kapan kepastian passing grade atau sistem rangking ini dapat diketahui.

"Kalo memang blm bs d sampaikan hasilnya, tlg beritahu kapan pastinya akan disampaikan, biar kita2 bs nunggu sambil fokus kerja.." tanya @manzi_bjn.

Admin @BKNgoid menjawab, "Infonya belum ada u/ publik, pengumumannya kapan belum disampaikan ke mimin, keputusannya bagaimana mimin jg belum tahu.

Jadi, fokus dulu sama kerjaan yg existing. Fokus itu tak bisa disambi Bung Manzi, nanti bisa kecelakaan kerja."

Jika sistem ranking akhirnya ditetapkan untuk menjaring peserta CPNS 2018 dalam pemenuhan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), kita belum mengetahui kemungkinan peringkat berapa.

"Masalahnya kami tidak tau skor peserta lain, bagaimana kami tau siapa yang tertinggi di formasi kami" tanya @anis11sina

Menanggapi pertanyaan itu @BKNgoid menjawab:

"Sabar Teh, nanti ada pengumuman instansi sesuai urutan nilai SKD. Data peserta aman di server BKN.

From now, sit back and relax. Enjoy your flight. Thank God it's friday."

Bahkan @BKNgoid menambahkan, "Lebih dr itu, BKN punya berita acara hsl yg dittd bersama dg wakil instansi. Plus BKN punya screenshot skor akhir di laptop u/ setiap peserta di setiap tilok u/ akuntabilitas & pemeriksaan."

Sehingga semua data maupun skor nilai kalian dan saingan satu formasi akan diumumkan.

Passing Grade CPNS 2018 Banyak yang Gagal, Solusinya Diterapkan Sistem Ranking, Cek Skor Pesaingmu!

Sementara itu, kepastian diterapkannya sistem ranking untuk formasi yang hanya sedikit peserta lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

Bima Haria Wibisana mengatakan, solusi sistem ranking itu diterapkan karena dikhawatirkan banyak formasi yang kosong akibat banyaknya peserta CPNS 2018 yang tidak lolos passing grade SKD.

Khususnya untuk posisi guru dan tenaga kesehatan yang sekarang banyak dibutuhkan.

Bima juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak mau menurunkan passing grade.

Pemerintah Terapkan Sistem Ranking bagi Peserta Tak Lolos Passing Grade SKD CPNS 2018, Ini Syaratnya

Alasannya, penurunan passing grade dikhawatirkan akan merekrut Apartur Sipil Negara (ASN) yang tidak berkualitas.

"Sekarang kalau di daerah bagaimana solusinya. Kita lihat kalau ini dibiarkan kosong bagaimana, kalau diisi bagaimana. Formasi tahun ini itu sebagian terbesar adalah guru dan tenaga kesehatan," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana melansir dari Kompas.com (16/11/2018).

"Kalau guru dan tenaga kesehatan kosong, ini siapa yang akan mengajarkan anak - anak. Kan lebih baik ada gurunya dari pada tidak sama sekali. Jadi itu perlu," tambahnya saat meninjau pelaksanaan seleksi CPNS di Kota Malang, Jumat (16/11/2018).

"Caranya bagaimana, kalau diturunkan passing grade, kan dapatnya PNS yang elek - elek (jelek - jelek). Balik lagi ke guru yang tidak berkualitas. Apakah kita mau anak - anak kita diajar oleh guru - guru yang tidak berkualitas. Nggak mau, siapa yang mau. Jadi harus bagus."

"Nah, mungkin penurunan passing grade itu tidak menjadi pilihan. Tapi anak - anak (peserta) tes ini yang passing gradenya belum memenuhi itu banyak yang skor totalnya tinggi sekali."

"Kemudian kita lakukan perankingan di sana. Yang jumlahnya tinggi - tinggi ini berapa orang sih, untuk mengisi formasi - formasi yang kosong itu. Itu kan tidak mengurangi passing grade. Artinya kita tidak menurunkan kualitas PNS-nya gitu," ungkapnya.

Sistem Ranking

Peserta seleksi yang tak lolos passing grade akan diranking sesuai nilai yang diperoleh.

Selanjutnya akan ditentukan peserta dengan nilai tertinggi meskipun tak mencapai passing grade.

"Kemudian kita lakukan perankingan di sana. Yang jumlahnya tinggi - tinggi ini berapa orang sih, untuk mengisi formasi - formasi yang kosong itu."

"Itu kan tidak mengurangi passing grade. Artinya kita tidak menurunkan kualitas PNS-nya gitu," ungkapnya.

Banyak Peserta CPNS 2018 Tak Lolos di SKD, Kepala BKN: Tidak akan Menurunkan Passing Grade

Banyak Peserta CPNS 2018 Tak Lolos Passing Grade SKD, Bagaimana Sikap BKN?

Proses perankingan ini menunggu jumlah peserta yang lolos passing grade di SKD.

Setelah itu penentuan kelulusan peserta SKD melalui proses ranking disesuaikan dengan jumlah yang dibutuhkan untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Jumlah yang dibutuhkan untuk SKB yakni tiga kali formasi yang dibutuhkan.

"Kita harus lihat dulu yang lulus murni harus seberapa banyak. Katakanlah ada tiga jabatan, lulus murni ada sembilan orang, ya kan udah penuh. Kan tidak diperlukan lagi."

"Tapi misalnya dari tiga jabatan itu ada lima orang yang lulus murni, berarti dia butuh orang orang lagi."

"Tapi yang empat orang ini menunggu yang lima orang itu selesai dulu prosesnya," katanya.

Meski telah ditetapkan, regulasi sistem ranking masih terus dibahas di pemerintah pusat.

Pemerintah menargetkan Senin (19/11/2018), regulasi ranking dapat segera dituntaskan. 

(TribunStyle.com/Rifan Aditya)

Yuk subscribe YouTube Channel TribunStyle.com: