TRIBUNSTYLE.COM - Seleksi CPNS 2018 tahun ini diikuti oleh banyak peserta, banyak yang merebutkan posisi yang sama, ternyata ini rincian gaji berdasarkan golongan.
Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) tentunya menjadi keinginan tersendiri bagi sebagian besar masyarakat.
Melihat begitu banyaknya antusias dari peserta yang mengikuti seleksi CPNS 2018, tentunya yang dapat meraih posisi ini menjadi kebanggan tersendiri.
Seleksi CPNS 2018 terdiri dari beberapa tahapan, antara lain tahap seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Saat ini, masih berada pada tahap SKD.
Sedangkan tahap tes SKB CPNS 2018 dijadwalkan akan berlangsung sekitar tanggal 22 hingga 28 November 2018 mendatang.
• CPNS 2018 - Gagal di Tahap SKD ? Masih Bisa Lolos Tahap SKB dengan 2 Opsi dari Kemenpan RB Ini!
Karena banyaknya peminat dalam seleksi CPNS tahun ini, kemudian muncul pertanyaan terkait gaji yang diterima jika lolos seleksi CPNS.
Dilansir TribunStyle.com dari berbagai sumber, diketahui bahwa gaji CPNS 2018 memiliki besaran berbeda dengan PNS.
Ada beberapa komponen yang tak 100 persen diterima karena statusnya masih CPNS.
Sebab setelah lolos jadi CPNS, seorang CPNS membutuhkan waktu kurang lebih setahun agar akhirnya diangkat sebagai PNS.
• Peserta CPNS 2018 Keluhkan Tingginya Passing Grade Tahap SKD & Minta Diturunkan, Ini Penjelasan BKN
Setelah resmi diangkat sebagai PNS, komponen gajinya akan menjadi 100 persen.
Pemerintah masih menerapkan angka yang sama untuk gaji PNS sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PP 30/2015).
Berikut rinciannya berdasarkan golongan :
CPNS lulusan S3 sederajat akan masuk ke PNS golongan IIIC dengan gaji sebesar Rp 2.135.120.
CPNS lulusan S2 sederajat akan langsung masuk dengan golongan IIIB. Besaran gajinya adalah Rp 2.048.480.