BPJSTK Ungkap Gaji Pilot & Pramugari Lion Air Hanya Rp 3 Jutaan, tapi Terima Fasilitas Mewah Ini

Penulis: Desi Kris
Editor: Amirul Muttaqin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pilot dan Pramugari Lion Air

TRIBUNSTYLE.COM - BPJS Ketenagakerjaan beberkan gaji yang diterima pilot dan pramugari hanya tiga jutaan rupiah, tapi mereka terima fasilitas mewah ini, apa aja ya?

Jatuhnya pesawat Lion Air JT 610, hingga kini masih menjadi pusat perhatian.

Diketahui, pesawat rute Jakarta - Pangkalpinang tersebut jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat pada Senin (29/10/2018) lalu.

Dalam kecelakaan tersebut Lion Air JT 610 membawa penumpang sebanyak 189 orang.

Black Box Lion Air JT 610 Ditemukan, Berikut 4 Fakta Sinyal Benda Paling Penting Dalam Penerbangan

Terdiri dari 179 penumpang dewasa, 1 penumpang anak-anak, 2 bayi, dan 2 pilot, dan 5 kru.

Hingga kini pencarian bangkai pesawat dan para korban masih dilakukan oleh tim SAR di titik jatuhnya pesawat Lion Air JT 610.

Namun, tak hanya jatuhnya pesawat, gaji yang diterima pilot serta pramugari Lion Air pun rupanya membuat banyak publik penasaran dan mendadak menjadi sorotan.

Dilansir tim TribunStyle melalui Grid Hot.ID pada Kamis (1/11/2018) gaji pilot dan pramugari Lion Air hanya berkisar Rp 3 jutaan.

Hal tersebut disampaikan oleh Agus Susanto selaku Direktur Badan Penyelanggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK).

Ia menyebutkan jika laporan terakhir gaji pilot dan pramugari Lion Air di luar dugaan yang ternyata jauh lebih rendah dari perkiraan.

Gaji pilot Lion Air hanya Rp 3,7 juta perbulan.

Sedangkan gaji pramugari Lion Air Rp 3,6 juta perbulan.

Meski gaji yang diterima hanya mencapai 3 jutaan, para pilot dan pramugari Lion Air ternyata menerima sederet fasilitas mewah.

Pendapatan tersebut rupanya belum termasuk benefit non tunai mulai dari dari tunjangan kesehatan, asuransi personal, lost of flying licence, iuran pensiun, BPJS, penghargaan masa kerja, kesehatan pensiun, hingga penghargaan pensiun yang bervariasi.

Selain itu mereka juga dibekali berbagai proteksi dan fasilitas jaminan karir.

Halaman
12