CPNS 2018 - Minat Gabung Badan Pengawas Tenaga Nuklir? Berikut Jadwal dan Persyaratan Khususnya

Penulis: Candra isriadhi
Editor: Amirul Muttaqin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

sscn.bkn.go.id CPNS 2018 - Update Jumlah Akun Pelamar, BKN Himbau Agar Segera Pilih Formasi

TRIBUNSTYLE.COM - Melalui postingan Twitternya Badan Pengawas Tenaga Nuklir berikan jadwal pengiriman berkas paling lambat tanggal 15 Oktober 2018.

Masa pendaftaran CPNS 2018 kini hanya menyisakan satu hari lagi hingga berakhir pada 15 Oktober.

Satu dari beberapa Instansi adalah Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang membuka lowongan sebagai CPNS 2018.

Untuk para pelamar yang berminat menjadi bagian dari Insatansi Badan Pengawas Tenaga Nuklir bisa melihat jadwal penerimaan dan pengiriman berkas sebagai berikut.

Selain pihak Instansi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga terus menginformasikan tentang masa pendaftaran yang memasuki H-1.

BKN selaku penyelenggara CPNS 2018, tak henti-hentinya mengimbau agar pelamar terus mengikuti perkembangan CPNS 2018.

Melansir berbagai sumber pada Minggu, berbagai cara bisa dilakukan untuk mengikuti perkembangan CPNS 2018

Dari media cetak hingga media sosial bisa menjadi sumber alternatif bagi para pelamar CPNS 2018.

Namun, yang pasti akun resmi dari pihak BKN bisa dijadikan sumber valid tentang seleksi CPNS 2018.

Bagi para pelamar CPNS 2018, sudah semestinya mengikuti aturan-aturan dan persyaratan agar lulus seleksi.

Meskipun tinggal satu hari lagi, ternyata BKN masih menerima keluhan yang sifatnya mendasar.

Pasalnya, masih ada pelamar yang menanyakaan mengenai persyaratan di hari terkahir jelang masa penutupan CPNS 2018.

Dengan fakta seperti itu, pihak BKN sudah seharusnya memberikan pehaman bagi masyarakat luas tentang hal seleksi CPNS 2018.

Sehingga masyarakat luas dapat benar-benar memahami peraturan dan persyaratan untuk menjadi CPNS 2018.

Meskipun sebenarnya pihak BKN sudah menyediakan fitur khusus untuk jadi solusi bagi pelamara.

Dalam kenyataannya masyarakat masih belum mendapatkan jalan keluar yang pasti jika tidak dibarengi dari penerangan pihak BKN.(Tribunstyle.com/Candra Isriadhi) 

Subscribe kanal YouTube dan Like fanpage Facebook TribunStyle.com berikut ini: