TRIBUNSTYLE.COM - Ijazah menjadi salah satu persyaratan wajib yang mungkin akan digunakan untuk mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.
Tak hanya untuk lulusan jenjang S1/D4, ijazah juga akan berlaku bagi mereka yang merupakan lulusan jenjang D3, maupun SMA /sederajat.
Banyak pertanyaan yang diajukan melalui Helpdesk Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan dirangkum ke dalam FREQUENTLY ASKED QUESTION (FAQ) atau bantuan pelamar mengenai pertanyaan umum yang sering ditanyakan terkait bagaimana cara
pendaftaran, perbaikan data, dokumen, permasalahan mengenai cetak, koneksi dan aduan.
Salah satu pertanyaan yang sering diajukan adalah mengenai pemilihan formasi yang lebih rendah dari jenjang pendidikan terakhir calon pelamar.
• CPNS 2018 - Ijazah Kemungkinan Besar Jadi Syarat Utama, Waspada Kesalahan Sepele tapi Fatal Ini!
Misalnya, calon pelamar merupakan lulusan S1 dan menghendaki untuk mendaftar ke formais yang menerima lulusan D3 atau pun SMA.
"Bolehkah memilih formasi yang lebih rendah dari ijazah yang saya miliki?
Misal: Saya memiliki ijazah S1 untuk melamar formasi D3," demikian pertanyaan tersebut.
Menanggapi hal ini BKN menegaskan jika pelamar hanya diperkenankan mendaftar sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan.
"Gunakan Ijazah untuk melamar sesuai dengan formasi dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan," balas BKN.
Selain pertanyaan tersebut, beberapa pertanyaan lain yang juga sering ditanyakan oleh pelamar ketika mengakses sscn.bkn.go.id adalah sebagai berikut.
1. Apakah Akreditasi Jurusan yang digunakan saat mendaftar adalah status akreditasi pada saat pelamar lulus atau akreditasi saat ini?
- Akreditasi yang diakui adalah status akreditasi yang tertera saat peserta lulus studi.
2. Bagaimana jika data Kependudukan dan Catatan Sipil (KTP) saya tidak sesuai dengan ijazah?
- Hubungi Kantor DUKCAPIL setempat sesuai alamat KTP, atau DUKCAPIL PUSAT untuk melakukan perbaikan data sesuai dengan dokumen resmi (ijazah) yang Anda miliki.
Kontak DITJEN DUKCAPIL dapat dilihat pada tautan berikut http://dukcapil.kemendagri.go.id/contact.
Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil (Call Center : 02130493838).
• CPNS 2018 Tinggal 6 Hari Lagi, Simak 14 Kendala yang Sering Dijumpai saat Akses sscn.bkn.go.id!
3. Apakah boleh memperbaiki data yang sudah dikirim?
- Anda TIDAK DAPAT memperbaiki data yang sudah di kirim, sehingga Anda harus BERHATI-HATI dalam mengisi data.
Apabila ternyata masih ada data yang perlu diperbaiki setelah dikirim maka data tersebut hanya dapat diperbaiki pada saat setelah lulus ujian dan akan diproses pada
pemberkasan penetapan NIP.
4. Bagaimana cara mengubah pilihan instansi pendaftaran?
- Jika Anda belum menekan tombol "simpan" pada pendaftaran maka Anda masih dapat merubah pilihan instansi yang dilamar.
Namun jika Anda telah selesai melakukan pendaftaran maka Anda TIDAK DAPAT MELAKUKAN PERUBAHAN pilihan instansi yg dilamar.
5. Bagaimana cara upload (unggah) dokumen persyaratan?
- Pastikan ukuran file yang akan di upload tidak melebihi 300 Kb, format file dalam bentuk PDF, selanjutnya buka link BUKU PETUNJUK PENDAFTARAN SSCN 2018 v.1.
6. Berapa ukuran file yang diupload?
- Pas Foto berwarna maksimal 200 Kb.
- Dokumen lain maksimal 300 Kb per dokumen.
7. Bagaimana agar proses upload dokumen dapat lebih cepat?
- Bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies, gunakan koneksi internet yang cukup stabil, gunakan koneksi internet yang menyediakan space bandwith cukup sehingga
dalam pengiriman file atau berkas tidak mengalami kendala.
Seperti tahun sebelumnya, CPNS 2018 juga akan melakukan tiga tahapan seleksi bagi calon pelamar.
• Persyaratan & Pendaftaran CPNS 2018 - Ini Beda Dokumen Pelamar SMA, D3, D4 dan S-1, Siapkan Sekarang
Tiga tahapan tersebut yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar ( SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
"Seperti tahun lalu, pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)," papar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Syafruddin.
Tahapan SKD dan SKB sendiri akan dilakukan pada minggu ketiga bulan Oktober 2018.
Kemenpan RB pun telah mengeluarkan peraturan menteri terkait pengadaan CPNS 2018.
Melalui peraturan nomor 37 Tahun 2018 tersebut, nilai ambang batas untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 kembali diatur.
Nilai ambang batas SKD sendiri merupakan batas minimal yang haus dipenuhi calon peserta seleksi CPNS 2018.
Seperti seleksi tahun sebelumnya, SKD untuk CPNS 2018 kembali terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Nilai ambang batas tersebut yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK.
Nantinya, jumlah total soal adalah 100 butir.
Untuk TKP ada sekitar 35 soal.
Sementara TIU ada 30 soal, dan 35 soal TWK.
Seperti diketahui, pendaftaran CPNS 2018 akhirnya dipastikan buka 19 September 2018 mendatang.
Berikut rincian Waktu dan Tahapan rekrutmen CPNS 2018 secara lengkap.
1. Pendaftaran dan Verifikasi
Syafruddin menjelaskan, tahap pengumuman, pendaftaran dan verifikasi administrasi akan dilakukan pada minggu kedua September sampai dengan minggu kedua Oktober 2018.
2. Pelaksanaan SKD dan SKB
Pelaksanaan seleksi (SKD dan SKB) pada minggu ketiga Oktober 2018.
3. Pengumuman
Pengumuman kelulusan pada minggu keempat November 2018.
4. Pemberkasan
Sedangkan tahap pemberkasan dimulai pada bulan Desember 2018.
Syafruddin meminta masyarakat memantau informasi mengenai rekrutmen CPNS ini melalui situs Kementerian PANRB, yakni menpan.go.id dan situs BKN melalui sscn.bkn.go.id.
(TribunStyle.com / Salma Fenty Irlanda)