TRIBUNSTYLE.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) kembali mengeluarkan peraturan menteri tentang pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.
Melalui peraturan nomor 37 Tahun 2018 tersebut, nilai ambang batas untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 kembali diatur.
Nilai ambang batas SKD sendiri merupakan batas minimal yang haus dipenuhi calon peserta seleksi CPNS 2018.
Seperti seleksi tahun sebelumnya, SKD untuk CPNS 2018 kembali terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
• Beredar Kabar Situs Pendaftaran CPNS 2018 Jadi SSCB, BKN Beri Klarifikasi dan Tegaskan Hal Ini
Nilai ambang batas tersebut yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK.
Nantinya, jumlah total soal adalah 100 butir.
Untuk TKP ada sekitar 35 soal.
Sementara TIU ada 30 soal, dan 35 soal TWK.
Namun, ambang batas nilai ini tidka berlaku merata.
Melainkan berlainan bagi formasi khusus.
• Awas Jebakan Hoax CPNS 2018! Cuma Medsos serta Web Kemenpan RB & BKN yang Update Pengumuman Resmi
Beberapa formasi khusus tersebut adalah :
- Putra/putri lulusan terbaik (cum laude)
- Penyandang disabilitas
- Putra/putri Papua dan Papua Barat
- Olahragawan berprestasi internasional
- Diaspora Tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori-II.
Nilai ambang untuk formasi khusus tersebut adalah sebagai berikut:
1. Nilai kumulatif SKD bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat cum laude dan diaspora paling sedikit 298, dengan nilai TIU paling rendah 85
2. Nilai kumulatif SKD bagi penyandang disabilitas paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling serendah-rendahnya 70 Baca juga: Pemkab Bekasi Ajukan 361 Lowongan CPNS ke Kemenpan RB
3. Nilai kumulatif SKD bagi putra/putri Papua dan Papua Barat paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 60
4. Nilai kumulatif SKD bagi tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori-II paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 60
5. Nilai terendah dari peserta seleksi CPNS olahragawan berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas SKD.
Pengecualian nilai ambang batas SKD Peraturan menteri tersebut juga mengatur nilai ambang batas untuk jabatan tertentu.
Jabatan yang disebutkan di antaranya dokter spesialis, instruktur penerbang, petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan, dan penjaga tahanan pada penetapan kebutuhan (formasi) umum.
Pengecualian nilai ambang batas untuk jabatan di atas adalah sebagai berikut:
1. Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling sedikit 298, dengan nilai TIU sesuai passing grade.
• Marak Hoaks Formasi CPNS 2018 hingga Perubahan Web Jadi SSCB, Simak Peringatan BKN & Menpan RB Ini!
2. Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pelatih/pawang hewan, dan pejaga tahanan paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 70.
Peraturan menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 30 Agustus 2018.
Sementara itu, pendaftaran penerimaan Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 dikabarkan akan semakin dekat.
Kendati demikian, melalui akun resminya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan jika hingga kini CPNS 2018 belum dibuka.
Pendaftaran CPNS tidak dipungut biaya apa pun alias gratis.
Pastikan untuk menghindari segala informasi yang menjurus pada penipuan.
Jika mendapati info yang kurang kredibel, pastikan langsung mengkonfirmasinya pada pihak yang berwenang. (TribunStyle.com/ Salma Fenty Irlanda)
Yuk Like Facebook dan Subscribe YouTube Channel TribunStyle.com: