TRIBUNSTYLE.COM - Pemerintah berencana membuka penerimaan CPNS 2018 pada akhir Juli 2018.
Namun pemerintah hingga saat ini belum mengumumkan mengenai formasi dan syarat CPNS 2018.
Kendati demikian cara dan mekanisme seleksi penerimaan CPNS 2018 sudah dimuat di situs Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada Senin (16/7/2018).
Deputi Sistem Informasi BKN, Iwan Hermanto berharap para peserta dapat mengetahui informasi CPNS dengan seksama.
Seperti dilansir Tribunstyle.com dari Tribun Jogja, Selasa (24/7/2018), calon peserta harus seksama menyiampkan dan dokumen saat pendaftaran.
Iwan menerangkan bahwa seluruh pendaftaran CPNS 2018 terintegrasi dalam satu situs sscn.bkn.go.id.
Link itu juga akan terintegrasi dengan lowongan CPNS di daerah.
Berikut ini proses pendaftaran yang bisa diikuti calon peserta seperti dirangkum dari situs resmi CPNS 2018 dari BKN, Selasa (24/7/2018).
1. Log In menggunakan NIK
Nomor Induk Kepegawaian (NIK) menjadi satu syarat calon peserta log in untuk pendaftaran.
Sistem dengan otomatis akan mengecek kevbalidan NIK calon peserta.
2. Calon peserta dapat bukti pendaftaran
Setelah NIK dinyatakan valid, calon peserta akan mendaparkan bukti daftar akun.
Nah lembar bukti itu digunakan untuk mendaftar CPNS 2018.
3. Unggah dokumen dalam format .pdf