Ini Besarnya Nominal THR Pimpinan dan Pegawai Non-PNS Lembaga Nonstruktural

Editor: Dimas Setiawan Hutomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNSTYLE.COM - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 20 tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya ( THR) bagi Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Nonstruktural pada Rabu (23/5/2018).

Lembaga Nonstruktural (LNS) merupakan lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Tunjangan hari raya sebagaimana, yaitu sebesar penghasilan bulan Mei sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang bersangkutan,” demikian Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini, seperti dikutip dari setkab.go.id, Kamis (25/5/2018).

Pemberian THR dibayarkan pada Juni atau bulan berikutnya. PP ini menegaskan, ketentuan mengenai teknis pelaksanaan diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018 mulai berlaku 23 Mei 2018.

Adapun, seperti lampiran yang diunggah setkab.go.id, besaran THR yang diterima oleh pimpinan dan pegawai non PNS pada lembaga nonstruktural adalah sebagai berikut:

1. Pimpinan LNS

Ketua/Kepala: Rp 24.980.000

Wakil Ketua/Kepala: Rp 23.544.000

Sekretaris: Rp 22.305.000

Anggota: Rp 22.305.000

2. Pegawai Non PNS yang menduduki jabatan struktural

Setara Eselon I: Rp 19.751.000

Setara Eselon II: Rp 15.488.000

Setara Eselon III: Rp 10.986.000

Setara Eselon IV: Rp 8.423.000

3. Pegawai Pelaksana Non PNS

i. Pendidikan SD/SMP/sederajat Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 3.401.000

Masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 3.682.000

Masa kerja diatas 20 tahun: Rp 4.010.000

ii. Pendidikan SMA/D-I/sederajat

Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 3.895.000

Masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 4.244.000

Masa kerja diatas 20 tahun: Rp 4.652.000

iii. Pendidikan D-II/D-III/sederajat

Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 4.356.000

Masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 4.735.000

Masa kerja diatas 20 tahun: Rp 5.178.000

iv. Pendidikan S1/D-IV/sederajat

Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 5.231.000

Masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 5.683.000

Masa kerja diatas 20 tahun: Rp 6.211.000

v. Pendidikan S2/S3/sederajat

Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 6.162.000

Masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 6.633.000

Masa kerja diatas 20 tahun: Rp 7.183.000

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "THR Pimpinan dan Pegawai Non PNS Lembaga Nonstruktural: Dari Rp 3 Juta hingga Rp 24 Juta", https://nasional.kompas.com/read/2018/05/25/11030781/thr-pimpinan-dan-pegawai-non-pns-lembaga-nonstruktural-dari-rp-3-juta-hingga.

Tags: