TRIBUNSTYLE.COM - Pemerintah akan mengubah skema perhitungan gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Perubahan ini akan dimasukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Gaji, Tunjangan dan Fasilitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penetapan Penghasilan PNS.
Seperti dilansir Tribunstyle.com dari Kontan, Senin (12/3/2018), ada tiga skema yang akan diubah yakni tunjangan, gaji, dan tunjangan kemahalan.
Bagaimana skema baru nanti, simak ulasannya berikut!
• Pendaftaran CPNS 2018, Ini 3 Info Terbarunya, Berapa Banyak yang Akan Diterima?
1. Skema Tunjangan PNS
Sebelumnya, besaran tunjangan kinerja ditentukan sendiri oleh instansi atau lembaga.
Hal ini berakibat munculnya perbedaan gaji pegawai golongan IV.e di Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), misalnya.
Dengan gaji pokok Rp 5.620.3000, kedua pegawai di instansi tersebut bisa menerima tunjangan berbeda.
PNS Kejaksaan Agung bisa menerika Rp 25,27 juta sedangkan PNS Kemenkeu bisa mendapatkan tunjangan sampai Rp 46,95 juta.
Skema Baru: Besaran tunjangan kinerja di kementerian dan lembaga pemerintah akan dipukul rata 5% dari gaji.
2. Skema Baru Gaji PNS
Skema Lama: Gaji yang selama ini diberikan sesuai pangkat dan golongan. Skema lama ini juga bakal diubah.
Skema Baru: Gaji akan dibedakan berdasarkan pada beban kerja, tanggungjawab, resiko pekerjaan, dan pencapaian target kerja.
• Bersuara Merdu, PNS Cantik Nyanyi Lagu Galau Sambil Nyetir Mobil, Netter Hebohkan Hal Ini