TRIBUNSTYLE.COM - Ahmad Dhani hari ini (12/3/2018) diketahui digiring ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, Dhani dilaporkan ke polisi atas tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Pada 6 Maret 2017, Dhani berkicau melalui akun Twitter @ahmaddhaniprast yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Dhani juga dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis melalui akun Twitter-nya dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.
Hari ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas kasus ujaran kebencian yang melibatkan pentolan band Dewa tersebut.
Barang bukti dan penahanan Ahmad Dhani telah dilimpahkan polisi setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P21.
Saat di Mapolres sebelumnya, Ia didampingi dua kuasa hukumnya, Ali Lubis dan Hendarsam Marantoko.
Melansir dari Kompas.com, Dhani dikabarkan menjalani sidang pengadilan terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian disangkakan padanya di akhir Maret ini.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk segera diadili.
"Mungkin di akhir bulan Maret ini kami sudah bisa mulai sidang. Sidang pertama kan baru dakwaan," kata penasihat hukum Dhani, Hendarsam Marantoko, di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Tanjung, Jagakarsa.
Dhani sendiri juga menunggah penampilannya di akun Instagram miliknya.
Warganet tak luput meyoroti penampilannya yang tak biasa.
Dhani terlihat dalam penampilan serba hitam bersama dua sosok pria disebelahnya dengan senjata.
Baju Ahmad Dhani yang paling disorot karena bergambar Ahmad Albar dan bertuliskan 'TRAVELSUKA'
@Brus_616: mas mau kekantor polisi penampilannmu sangar lho"