KPI Pusat Tegur Program Acara Kartun 'Shaun The Sheep', Ada Apa Lagi Ini?
Rahmat meminta agar tim MNC TV melakukan evaluasi internal dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Diah Ana Pratiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Lagi-lagi, Komisi Penyiaran Indonesia alias KPI mulai beraksi.
Kali ini bukan reality show atau sinetron yang dikenai teguran, melainkan serial animasi Shaun The Sheep yang tayang di MNC TV.
Tribunstyle melansir dari kpi.go.id, alasan KPI memberikan sanksi administratif adalah karena adanya adegan ciuman bibir antara pria dan wanita.
KPI Pusat menganggap bahwa adegan seperti tidak layak untuk ditayangkan.
• Film Shaun The Sheep - Masih Ingat Domba-domba Lucu Ini? Ternyata Ada 5 Fakta Unik Tentang Mereka
Wakil Ketua KPI PUsat, Sujarwanto Arifin, menegaskan dalam surat tegurannya " Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administrati teguran tertulis"
Adegan ciuman ini ditemukan pada program siaran Shaun The Sheep tanggal 21 Juli 2017, pukul 09.02 WIB.
Adegan tak senonoh yang ditampilkan oleh serial Shaun The Sheep ini melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 16 serta Standar Program Siaran KPI tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 18 huruf g.
Rahmat juga menambahkan, "Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis,”
Rahmat meminta agar tim MNC TV melakukan evaluasi internal dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.
“Kami minta MNC TV menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran,” tandasnya.
Serial Shaun The Sheep bukanlah film animasi pertama yang mendapatkan teguran dan berurusan dengan KPI.
Sebelumnya, KPI juga telah menegur beberapa kartun yang tayang di televisi Indonesia.
Seperti karakter Sandy yang ada di serial Spongebob Squarepants.
KPI mensensor pakaian bikininya, saat dia berada di rumah pohonnya.
(Tribunstyle/ Irsan Yamananda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/shaun-the-sheep_20170817_190446.jpg)