Selebrita
Lesti Kejora Ketar-ketir? Terancam 4 Tahun Penjara Buntut Dilaporkan Yoni Dores, Sang Ayah Minta Doa
Buntut laporan Yoni Dores terkait pelanggaran hak cipta, Lesti Kejora terancam 4 tahun penjara. Begini tanggapan sang ayah, Endang Mulyana.
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
TRIBUNSTYLE.COM - Penyanyi dangdut Lesti Kejora, baru-baru ini menghadapi laporan hukum di Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran hak cipta.
Laporan tersebut diajukan oleh Yoni Dores, seorang pencipta lagu yang mengklaim karyanya digunakan oleh Lesti Kejora tanpa izin.
Saat dimintai tanggapan mengenai laporan ini, ayah Lesti, Endang Mulyana, memilih untuk tidak banyak berkomentar. Ia hanya meminta dukungan doa dari publik.
"Mohon doanya aja dari semuanya, mohon maaf," ujar Endang saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu malam (24/5/2025).
Ditanya tentang kondisi terbaru Lesti pasca laporan polisi itu, Endang tetap enggan berbicara banyak dan kembali memohon doa agar segala urusan berjalan lancar.
"Doain aja yang terbaik," katanya singkat.
Baca juga: Tak Cuma Cover YouTube, Lesti Kejora Juga Nyanyikan Lagu-lagu Yoni Dores di Konser, Kini Dipolisikan

Di tengah gempuran pertanyaan dari awak media, Endang terlihat kewalahan dan memilih untuk tetap rendah hati dengan terus menyampaikan permintaan maaf serta harapan agar publik memberikan dukungan doa.
"Mohon maaf ya, yang penting doanya aja dari semuanya ya," tutur Endang.
Endang juga mengungkapkan bahwa Lesti sendiri hanya menitipkan pesan singkat kepadanya. Lagi-lagi, istri Rizky Billar itu hanya minta didoakan.
"Pesannya (Lesti), doakan aja katanya," tutup Endang sambil menangkupkan kedua telapak tangannya.
Sebagai informasi, laporan polisi terhadap Lesti Kejora telah dibenarkan oleh Humas Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat oleh pihak Yoni Dores pada 18 Mei 2025.
"Betul, kami menerima laporan dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta pada 18 Mei. Pelapor berinisial IS, korban adalah YD, pencipta lagu, dan terlapornya adalah saudari LK," jelas Kombes Ade Ary saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Selasa (20/5/2025).
Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, Yoni Dores mengklaim bahwa sejak tahun 2018, Lesti Kejora telah membawakan sejumlah lagu ciptaannya dan mendistribusikannya melalui berbagai platform digital, termasuk YouTube, tanpa memperoleh izin resmi darinya.
"Korban merupakan pemegang hak cipta berdasarkan surat pernyataan dari pihak publisher PT ASKM. Terlapor diduga telah meng-cover lagu-lagu milik korban sejak tahun 2018 hingga sekarang dan mengunggahnya secara online tanpa persetujuan," lanjutnya.
Jika proses hukum membuktikan adanya pelanggaran, Lesti Kejora dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
"Ancaman hukuman dalam kasus ini adalah pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 113 juncto Pasal 9 UU Hak Cipta," tutup Kombes Ade Ary. (*)
(TribunStyle/Grid.ID/Disempurnakan dengan bantuan AI)
Sumber: Grid.ID
Gaya Lisa BLACKPINK Pakai Outfit Serba Hitam, Tenteng Tas Hermes Langka, Harganya Rp 5 Miliar |
![]() |
---|
Penampakan Foto Lawas Uya Kuya & Astrid, Gaya Jadul Jadi Bahan Tertawaan, Minta yang Nemu Kembalikan |
![]() |
---|
Setelah Lepas Al Ghazali, Maia Estianty Spill Mau Nikahkan El Rumi dan Syifa Hadju, Bocor Tanggalnya |
![]() |
---|
Pensiun jadi Bupati Digantikan Jeje Govinda, Hengky Kurniawan Ungkit Momen Didemo Buruh: Saya Hadir |
![]() |
---|
Latar Belakang Mulan Jameela Disentil Lita Gading, Soroti Ijazah hingga Masuk DPR: Tahu Apa Sih Dia? |
![]() |
---|