Breaking News:

Selebrita

Masih Mendekam di Penjara, Nikita Mirzani Gugat Balik Reza Gladys, Pakar Hukum Beri Tanggapan

Pakar hukum beri tanggapan soal langkah Nikita Mirzani gugat balik Reza Gladys atas dugaan wanprestasi.

Tangkapan layar dari Instagram @rezagladys , Wartakota/Arie Puji Waluyo
KONFLIK NIKITA REZA - Pakar hukum beri tanggapan soal langkah Nikita Mirzani gugat balik Reza Gladys atas dugaan wanprestasi. 

TRIBUNSTYLE.COM - Perseteruan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys kini memasuki babak baru dengan langkah hukum dari pihak Nikita.

Terbaru, Nikita Mirzani melayangkan gugatan terhadap Reza Gladys atas dugaan wanprestasi. Gugatan ini disebut-sebut sebagai respons balik atas laporan Reza yang sebelumnya menuduh Nikita melakukan pemerasan.

Langkah hukum tersebut menandai eskalasi konflik mereka, dengan Nikita Mirzani kini mengklaim bahwa Reza telah melanggar perjanjian yang seharusnya diselesaikan di ranah perdata, bukan pidana.

Menurut tim hukum Nikita Mirzani, laporan Reza yang membawa kasus ini ke ranah pidana dianggap tidak tepat dan cenderung dipaksakan.

Nikita Mirzani pun menilai bahwa upaya Reza Gladys menjadikan permasalahan ini sebagai tindak pidana hanyalah bentuk tekanan yang tidak pada tempatnya.

Baca juga: 2 Bulan Dipenjara, Nikita Mirzani Alami Perubahan Drastis, Ibu Lolly Jadi Religius: Sering Ngaji

SOSOK REZA GLADYS -  Inilah Fakta Reza Gladys, owner skincare yang penjarakan Nikita Mirzani. Lulusan kedokteran di kampus ternama di Amerika.
KONFLIK NIKITA REZA - Nikita Mirzani gugat balik Reza Gladys atas dugaan wanprestasi. (Tangkapan layar dari Instagram @rezagladys , @nikitamirzanimawardi12)

Menanggapi situasi ini, praktisi hukum Deolipa Yumara turut angkat bicara mengenai potensi gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Nikita terhadap Reza.

Menurut Deolipa, jika terdapat perjanjian antara kedua belah pihak, baik tertulis maupun lisan, maka gugatan perdata atas dasar wanprestasi sangat mungkin dilakukan.

"Bisa saja dia gugat, wanprestasi kan," ujar Deolipa saat dijumpai Grid.ID di kawasan Depok, Jawa Barat, Kamis (15/5/2025).

"Asal ada suatu perjanjian terutama secara tertulis antara keduanya bisa dianggap posisi hubungan hukum ya dengan hukum perdata. Tapi hukum perdata kadang kadang lewat lisan juga bisa, kesepakatan lisan jadi baik lisan ataupun tulisan,"sambungnya.

Deolipa juga menambahkan bahwa dalam konteks perkara ini, besar kemungkinan Nikita Mirzani akan menempuh jalur gugatan perdata atas dugaan wanprestasi yang ditudingkan kepada Reza Gladys.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa langkah hukum tersebut hanya dapat ditempuh jika terdapat bukti perjanjian yang sah antara kedua belah pihak sebagai dasar hukum yang kuat.

"Ya kalau ada perjanjian harus dibuktikan adanya perjanjian dulu. Jadi, ini harus dibuktikan kalau sudah terjadi perjanjian," lanjut mantan kuasa hukum Richard Eliezer tersebut.

"Pembuktiannya adalah di pengadilan lewat gugatan perdata atau pembuktian secara pidana," tandasnya.

Sementara itu, Nikita Mirzani saat ini masih mendekam di tahanan Polda Metro Jaya setelah dilaporkan oleh Reza Gladys atas dugaan pemerasan.

Kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, sempat melayangkan protes terhadap perpanjangan masa penahanan yang terus diberlakukan terhadap kliennya.

Hingga kini, Nikita telah menjalani tiga kali perpanjangan masa penahanan. Menurut Fahmi, apabila berkas perkara belum lengkap dan belum siap untuk disidangkan, maka kliennya seharusnya mendapatkan hak untuk dibebaskan.

"Kalau belum siap ya lepaskan saja. Ngapain dipaksa-paksa perkara ini," ujar Fahmi, dikutip dari Tribun Seleb.

Fahmi juga menilai bahwa laporan Reza terhadap Nikita terkesan dipaksakan. Karena jika memang ada bukti yang cukup, kasus ini seharusnya bisa segera disidangkan.

"Harusnya Anda yakin bahwa perkara tersebut bisa disidangkan dengan bukti-bukti yang ada," jelas Fahmi.

Kendarti demikian, Nikita sendiri mengaku siap jika akhirnya perkara ini berlanjut ke persidangan. Namun, Fahmi tetap meminta agar Nikita segera dibebaskan jika berkas perkara belum juga disiapkan untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

"Ya Nikita harus saya jelaskan, Nikita sendiri kalau ini memang harus bergulir ke persidangan ya gulirkan aja. Tapi kalau belum siap ya sudah segera lepaskan. Kenapa Anda harus menahan orang kalau Anda sendiri masih bingung cari bukti," tutupnya.

Sayangnya, hingga saat ini detail mengenai Nikita Mirzani gugat Reza Gladys belum juga diungkap oleh kuasa hukum sang aktris.

Fahmi juga tak mengungkapkan apakah kesepakatan yang dibutuhkan sebagai dasar laporan dalam bentuk tertulis atau hanya lisan.

Namun, dia menegaskan bahwa pihaknya punya cukup bukti dan dasar hukum untuk mengajukan gugatan wanprestasi. (*)

(TribunStyle/Grid.ID/Disempurnakan dengan bantuan AI)

Sumber: Grid.ID
Tags:
Nikita MirzaniReza Gladys
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved