Breaking News:

Selebrita

Lebih Ringan dari Harvey Moeis, Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Ibu Histeris: Tukar Nyawa Saya

Helena Lim, Crazy Rich PIK kini divonis 5 tahun penjara kasus korupsi timah. Sang ibunda menangis ingin dihukum menggantikan anaknya.

Editor: Putri Asti
YouTube BW. | TikTok @seputarceritakita
Helena Lim, Crazy Rich PIK kini divonis 5 tahun penjara kasus korupsi timah. 

"Sebentar ya, itu ada siapa yang nangis-nangis tolong dikeluarkan supaya enggak mengganggu majelis hakim membaca putusan. Silakan ada keluarga yang bisa membantu untuk mengeluarkan ibu," ucap Hakim Pontoh di ruang sidang.

Kemudian pada saat hendak dibantu petugas dan pihak keluarga untuk keluar sidang, wanita lanjut usia itu tampak cukup histeris.

"Tukar dengan nyawa saya," ucap Hoa Lian.

Baca juga: Sosok Crazy Rich PIK Helena Lim, Terjerat Korupsi Timah, Ditaksir Rugikan Negara Rp 271 Triliun

Tak berselang lama, Hoa Lian pun dibawa keluar dengan menggunakan kursi roda yang dibawa oleh petugas keamanan Pengadilan ke luar ruang persidangan.

Dalam kasus ini, terdakwa Helena Lim dituntut 8 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun.

Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Helena Lim terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 8 tahun," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Selain dituntut pidana badan, Helena juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 1 tahun kurungan.

Tak hanya itu, ia juga dituntut pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Helena Lim, Crazy Rich PIK
Helena Lim, Crazy Rich PIK (Instagram @helenalim899)

"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 4 tahun," ujar jaksa.

Dalam kasus ini, Helena didakwa membantu suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moies menampung dana pengamanan dari para smelter swasta.

Dari temuan jaksa, para perusahaan smelter swasta mengirimkan uang pengamanan tambang ilegal kepada Harvey Moeis melalui Helena Lim

Perusahaan smelter yang dimaksud ialah: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa.

Uang pengamanan itu menurut jaksa dibuat seolah-olah merupakan corporate social responsibility (CSR), dikumpulkan di rekening money changer milik Helena, yakni PT Quantum Skyline Exchange.

"Bahwa dalam melakukan sejumlah transaksi uang dari pengumpulan pengamanan seolah-olah CSR tersebut, terdakwa Helena menggunakan beberapa rekening dan beberapa money changer yang disembunyikan dan disamarkan," kata jaksa penuntut umum di dalam dakwaannya.

Halaman 2 dari 3
Tags:
Helena LimHarvey MoeiskorupsiCrazy Rich PIK
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved