Berita Viral
Cinta Ditolak, Pria 49 Tahun Tega Siram Air Keras Siswi SMP di NTT: Saya Hancur, Dia Juga Hancur
Seorang gadis SMP tubuhnya melepuh gegara disiram air keras oleh pria 49 tahun. Terungkap gara-gara korban menolak cintanya.
Editor: Putri Asti
TRIBUNSTYLE.COM - Nasib buruk baru saja menimpa seorang gadis Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Lembata, Nusa Tenggara Timur.
Gegara menolak cinta pria 49 tahun, tubuhnya kini melepuh akibat disiram air keras.
Tak hanya itu, pria paruh baya tersebut ternyata sudah sempat melecehkan korban.
Lantas, seperti apa kronologi lengkapnya?
Siswa SMP, M (13) mengalami luka di bagian wajahnya akibat disiram air keras oleh pria berinisial CA (49) di Lembata, Nusa Tenggara Timur.
CA ditangkap Personel Polres Lembata saat membesuk korban di RSUD Lewoleba dan tidak melakukan perlawanan.
Baca juga: Kakek di Tanah Bumbu Kalsel Diam-diam Lecehkan Cucunya, Ibu Korban Syok Memergoki, Langsung Usir
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
Dia melakukan aksinya mengenakan kerudung warna abu-abu, jaket putih, celana training warna merah, baju kaos lengan panjang, masker, kacamata, sarung, sepatu dan helm merah.
Pelaku menyiram korban dengan air keras yang dibuat dari soda api dicampur air panas di sebuah wadah kaleng cat.
Sakit hati cinta ditolak

Pelaku mengaku motif penyiraman air keras ini karena sakit hati cintanya ditolak korban.
CA sudah merencanakan aksinya dengan matang, mulai dari persiapan, peracikan air keras, penyiraman, hingga upaya menghilangkan barang bukti.
Ketika ditanya alasan menyiram air keras kepada korban.
Pria yang kerap disapa Ko Ceng itu mengaku karena korban cuek dan mengabaikan rasa cinta dan sayangnya.
"Karena saya sakit hati. Jadi kalau rusak ya rusak satu kali. Saya hancur, dia juga hancur,” ujarnya di Mapolres Lembata.
Kasat Reskrim Polres Lembata, Donni Sare mengatakan, Ko Ceng sempat mengelak saat dilakukan pemeriksaan awal di Mapolres Lembata, Senin.
Namun setelah penyidik menunjukkan beberapa barang bukti, dia baru mengakui sebagai pelaku penyiraman air keras.
"Dia tidak bisa mengelak dan langsung mengaku bahwa dia yang menyiram air keras," ujar Donni.
CA pernah cabuli korban

Donni juga mengungkap fakta, korban mengaku pernah dicabuli tersangka di rumah orangtuanya.
"Peristiwa pencabulan itu terjadi pada Agustus 2024," ujar Donni saat dihubungi, Kamis (17/10/2024).
Setelah CA diinterogasi, dia mengakui pernah mencabuli korban.
Motifnya, tersangka menyukai dan menyayangi korban.
Donni menambahkan selain korban penyidik telah memeriksa enam saksi dalam kasus tersebut.
"Satuan Reskrim Polres Lembata juga akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tua korban sebagai saksi," pungkasnya.
Pelaku juga dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
Juntco Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 355 ayat (1) KUHP.
Diolah dari artikel Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Wajah Muhammad Athaya, Mahasiswa RI di Belanda Meninggal usai Dampingi DPR Kunjungan di Austria |
![]() |
---|
Cantik dan Kaya Raya, Ini Sosok Franka Franklin Istri Nadiem Makarim, Punya Gurita Bisnis Mentereng |
![]() |
---|
5 Potret Feby Belinda Istri Ahmad Sahroni, Anggun & Keibuan, Sederhana Beda dari Istri Pejabat Lain |
![]() |
---|
Total Miliaran, Ini Koleksi Mainan Ahmad Sahroni yang Dijarah, Termasuk Statue Iron Man Rp235 Juta |
![]() |
---|
Tangis Ibu Affan Kurniawan Dapat Rumah Baru, Impian Mendiang Anaknya Kini Terkabul, Sujud Syukur |
![]() |
---|