Breaking News:

CPNS 2024

Aturan yang Benar Pakaian Peserta Tes SKD CPNS 2024, dari Baju hingga Sepatu untuk Pria dan Wanita

Bagaimana aturan pakaian untuk peserta tes SKD CPNS 2024 pria maupun wanita? Berikut penjelasannya yang diatur dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024

Editor: Putri Asti
YouTube Catatan ASN
Aturan pakaian untuk peserta tes SKD CPNS 2024 

TRIBUNSTYLE.COM - Bagaimana aturan pakaian untuk peserta tes SKD CPNS 2024 baik pria maupun wanita?

Ya, pastinya banyak peserta seleksi kebingungan dengan ketentuan pakaian saat mengikuti tes SKD CPNS 2024.

Peserta tes SKD CPNS 2024 perlu mematuhi aturan pakaian yang telah diatur dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024.

Berikut selengkapnya!

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 berlangsung mulai Rabu (16/10/2024) sampai dengan Kamis (14/11/2024)

Peserta ujian SKD CPNS 2024 perlu mematuhi aturan saat datang ke lokasi tes, seperti kenentuan dalam berpakaian.

Baca juga: Bobot Nilai dan Passing Grade Soal SKD CPNS 2024, Pelajari Materi TWK, TIU, TKP Agar Lolos Seleksi

Pakaian harus sesuai dengan tata tertib yang sudah ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar tidak mendapat sanksi.

Aturan pakaian tes SKD CPNS laki-laki

  • Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak
  • Celana panjang hitam polos tanpa corak (bukan jeans)
  • Sepatu tertutup warna hitam
  • Tidak menggunakan ikat pinggang.

Aturan pakaian tes SKD CPNS perempuan

  • Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak
  • Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans)
  • Sepatu tertutup berwarna hitam
  • Tidak menggunakan ikat pinggang.
 

Aturan pakaian tes SKD CPNS perempuan berjilbab

  • Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak
  • Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans)
  • Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab)
  • Sepatu tertutup berwarna hitam
  • Tidak menggunakan ikat pinggang.

Dokumen yang Wajib Dibawa

Peserta wajib membawa beberapa dokumen penting untuk diserahkan kepada panitia pelaksana SKD.

Berikut dokumen yang harus dibawa: 

Peseta yang ujian di dalam negeri 

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/surat keterangan pengganti KTP asli/salinan Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang Kartu 
  • Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/. 

Peserta yang ujian di luar negeri 

  • Menunjukkan paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) 
  • Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/. 

Diolah dari artikel TribunSumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
CPNSSKDCalon Pegawai Negeri Sipil
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved