Breaking News:

Tolak Ajakan 'Begituan', Santriwati di Inhil Riau Dianiaya Pengemudi Kapal, Dipukul Pakai Kayu

Gegara menolak ajakan berhubungan, santriwati di Gaung Indragiri Hilir (Inhil) Riau dianiaya pengemudi kapal. Kepala dipukuli menggunakan kayu.

Editor: Putri Asti
Tribunlampung.com
Ilustrasi. Santriwati di Inhil Riau dianiaya pengemudi kapal gegara tolak ajakan berhubungan badan. 

TRIBUNSTYLE.COM - Gegara menolak ajakan berhubungan, santriwati di Gaung Indragiri Hilir (Inhil) Riau dianiaya pengemudi kapal. Kepala dipukuli menggunakan kayu.

Pilunya nasib santriwati di Inhil, Riau, jadi korban penganiayaan dan nyaris dicabuli oleh pengemudi kapal.

Ia dipukuli dengan menggunakan kayu saat menolak ajakan berhubungan badan.

Akibat pukulan itu, korban jatuh telungkup.

Ilustrasi penganiayaan terhadap santriwati di Inhil Riau
Ilustrasi penganiayaan terhadap santriwati di Inhil Riau (Victory News)

Berikut kronologi lengkapnya!

Santriwati berinisial J (15) menjadi korban penganiayaan dan nyaris diperkosa pengemudi kapal di Gaung Indragiri Hilir (Inhil) Riau.

Baca juga: Bocah SD di Batam Ketahuan Hamil 7 Bulan, Dicabuli Kerabat Sendiri Sejak Agustus 2023, Ibu Syok

Korban mengalami luka saat dalam perjalanan pulang dari pondoknya ke rumahnya di kawasan PT BDL Kecamatan Gaung, Senin (27/5/2024).

Pelaku berinisial RN (36) berhasil ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil di rumahnya di Desa Belantakraya Kecamatan Gaung, Selasa (28/5/2024).

Kronologi

Kejadian ini bermula saat korban dalam perjalanan pulang ditawarkan naik kapal milik motor atau pompong kecil untuk menyebrang.

Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan mengatakan, setelah naik ke kapal, pelaku menanyakan nomor telepon J dengan maksud memintanya.

Namun J menjawab nanti saja setelah sampai di dermaga.

Tak lama berselang, Ramadan mematikan mesin pompong di tepi Sungai Gaung, Desa Pintasan.

J bertanya alasan pelaku menghentikan kapalnya.

Ilustrasi Santriwati di Inhil Riau nyaris digagahi pengemudi kapal
Ilustrasi Santriwati di Inhil Riau nyaris digagahi pengemudi kapal (Kolase Tribun Style/Istimewa)

Pelaku beralasan kekurangan bahan bakar.

"Pelaku kemudian minum dan makan, dan mengajak korban. Namun, korban menolak karena sudah makan di pondok pesantren," kata Budi.

Setelah selesai makan, Ramadan turun dari pompong dan pergi ke darat, lalu mencuci tangan.

Pelaku kemudian mengambil sebuah kayu broti dari tepi sungai dan parang dari dalam pompong, lalu mengancam korban agar turun.

Namun, korban menolak turun.

Pelaku yang kesal kemudian memegang tangan J, menariknya turun dari pompong, lalu menganiaya korban hingga babak belur dengan kayu.

Korban sempat menggigit tangan pelaku untuk melepaskan diri.

Namun, pelaku kembali memukul kepala korban.

Baca juga: Miris Nenek 65 Tahun di Sorong Papua, Rumah Dirampok Lalu Digagahi 5 Pelaku Bergilir Sampai Tewas

Akibat pukulan itu, korban jatuh telungkup.

Korban melindungi kepalanya dengan kedua tangannya karena pelaku masih terus memukulinya.

Setelah korban tak berdaya, pelaku pergi meninggalkan korban di lokasi.

"Korban mengalami tiga luka robek di kepala. Atas kejadian itu, orangtua korban melapor ke Polsek Gaung," ujar Budi.

Motif pelaku

Budi mengungkap RN mengaku telah menganiaya J karena korban melawan saat hendak diperkosa.

"Motif pelaku melakukan penganiayaan disebabkan korban menolak ajakan melakukan hubungan suami istri,” kata Budi.

Pelaku kesal kemudian menganiaya korban dengan balok kayu hingga korban terluka parah.

“Pelaku dibawa ke Mapolres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dengan dikenai Pasal 80 ayat (2) junto pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” kata Kapolres.

Kasus Lainnya - Sering Pucat di Sekolah, Bocah SD di Batam Bikin Ibunya Syok saat Periksa, Ternyata Hamil 7 Bulan

Seorang bocah SD di Batam, Kepulauan Riau, bikin khawatir gurunya lantaran sering terlihat pucat saat mengikuti pelajaran di sekolah.

Saat diperiksakan ke dokter, bocah ini justru membuat ibunya syok bukan kepalang.

Di usianya yang masih 12 tahun, bocah SD tersebut ternyata sudah hamil 7 bulan.

Siapa pelakunya?

Bocah SD di Batam, Kepri, hamil 7 bulan usai dicabuli kerabatnya
Bocah SD di Batam, Kepri, hamil 7 bulan usai dicabuli kerabatnya (ISTIMEWA)

Seorang bocah siswi sekolah dasar atau SD hamil 7 bulan yang ternyata korban pencabulan oleh keluarga dekatnya.

Pelaku pencabulan tersebut yaitu OBS (37), warga Kelurahan Duriangkang, Kecamatan Sei Beduk, Batam, Kepulauan Riau.

Baca juga: Kakek di Tanah Bumbu Kalsel Diam-diam Lecehkan Cucunya, Ibu Korban Syok Memergoki, Langsung Usir

OBS kini telah ditahan di Polsek Sei Beduk.

Pria itu terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap bocah berusia 12 tahun yang masih terhitung sebagai kerabatnya.

Korban yang masih berstatus sebagai pelajar sekolah dasar (SD) sekarang dalam kondisi hamil tujuh bulan.

"Pelaku diamankan di kediamannya, setelah kami mendapat petunjuk keberadaannya dari pelapor," ungkap Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Ipda Alex Trio yang ditemui di Polsek Sei Beduk, Rabu (29/5/2024) kemarin.

Peristiwa ini dilaporkan oleh orangtua korban pada Kamis (2/5/2024) lalu.

Hal ini berawal dari laporan pihak sekolah yang melihat kondisi korban saat mengikuti proses belajar mengajar.

Korban dilaporkan tidak fokus saat mengikuti kelas, dan terlihat pucat.

Saat ibu korban tiba di sekolah, pihak sekolah kemudian menyarankan agar korban diperiksa di rumah sakit terdekat.

Ilustrasi hamil.
Ilustrasi hamil. (Freepik via Kompas)

"Setelah diperiksa, pihak Rumah Sakit menyebut bahwa korban ini tengah mengandung," lanjut Alex.

Merasa tidak percaya dengan fakta ini, keluarga korban melanjutkannya dengan pemeriksaan USG.

Dari pemeriksaan USG ini, keluarga korban mendapati usia janin yang tengah dikandung korban.

"Hasil periksa USG, kandungan di tubuh korban sudah berusia tujuh bulan," papar dia.

Keluarga korban kemudian mendapati, pelaku adalah salah satu kerabat jauh, menurut pengakuan dari korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, OBS telah melakukan tindakan asusila tersebut sejak bulan Agustus 2023 lalu.

"Sebagai keluarga, pelaku dan korban ini memang dekat.

Pelaku memanfaatkan kedekatan tersebut, dengan membujuk korban untuk bersetubuh," kata Alex.

Kini atas perbuatan tersebut, OBS diancam dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Artikel ini diolah dari Kompas.com dan TribunJateng.com 

Sumber: Kompas.com
Tags:
berhubungan badanRiaukapaldianiaya
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved