Berita Viral
Pria di Banjarmasin Sekap 2 Mantan Anak Tiri, Minta Uang Tebusan ke Ibu Korban Untuk Beli Narkoba
Aki pria di Banjarmasin Kalimantan Selatan nekat sekap 2 mantan anak tiri lalu minta tebusan uang ke ibu korban untuk beli narkoba.
Editor: Ika Putri Bramasti
TRIBUNSTYLE.COM - Aksi pria di Banjarmasin Kalimantan Selatan nekat sekap 2 mantan anak tiri lalu minta tebusan uang ke ibu korban untuk beli narkoba.
Seorang pria di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial R (28) nekat menyekap dua mantan anak tirinya.
Aksi nekat itu dilakukan agar pelaku bisa meminta uang tebusan kepada mantan istrinya yang merupakan ibu kedua korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa mengatakan, kedua korban disekap setelah pelaku memasuki rumah mantan istrinya pada Sabtu (25/5/2024) dini hari.

Baca juga: Kronologi Bos Rental Mobil Sekap Mantan Karyawan di Tanjung Priok, Istri & Anak Diajak Aniaya Korban
Berhasil memasuki rumah, pelaku langsung mengancam kedua korban dengan senjata tajam yang dibawanya.
"Kedua korban disekap di dalam kamar mandi," ujar Eru dalam keterangannya yang diterima, Senin (27/5/2024).
Setelah menyekap korban, pelaku mengirim pesan video ke mantan istrinya agar memberikan sejumlah uang. Pelaku juga meminta agar tak melapor ke polisi agar kedua korban selamat.
"Pelaku ini membuat video jika melapor maka korban akan dibunuh," ungkap Eru.
Tidak hanya meminta uang, pelaku juga melakukan aksi pencurian sepeda motor dan ponsel. Setelah itu, pelaku kabur dan bersembunyi di wilayah Kabupaten Tapin, Kalsel.
Ibu korban yang tak terima anaknya disekap dan barangnya dicuri kemudian melapor ka Polresta Banjarmasin. Mendapat laporan tersebut, pelaku kemudian diburu oleh petugas Polresta Banjarmasin.
Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah menyekap kedua mantan anak tirinya.
Hal itu dilakukan karena dirinya kecanduan narkoba. Diketahui pelaku merupakan residivis kasus narkoba.
"Jadi dia pelaku butuh uang untuk beli narkotika," pungkasnya.
Karena perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 364 KUHP tentang pencurian yang disertai kekerasan dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.
(Kompas.com/Andi Muhammad Haswar).
Artikel ini diolah dari Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Kisah Wanita Transgender di Jepang Dulunya Atlet Baseball, Kini Banting Setir Kerja di Klub Malam |
![]() |
---|
Kisah Kurir di China Selamatkan Nyawa Wanita Terjebak di Freezer, Dapat Imbalan Saham Perusahaan |
![]() |
---|
Wajah Muhammad Athaya, Mahasiswa RI di Belanda Meninggal usai Dampingi DPR Kunjungan di Austria |
![]() |
---|
Cantik dan Kaya Raya, Ini Sosok Franka Franklin Istri Nadiem Makarim, Punya Gurita Bisnis Mentereng |
![]() |
---|
5 Potret Feby Belinda Istri Ahmad Sahroni, Anggun & Keibuan, Sederhana Beda dari Istri Pejabat Lain |
![]() |
---|