Breaking News:

Kesal Lihat Hasil Tato Pacarnya Jelek, Pria Aniaya Warga di Banyumas hingga Berujung Tewas

Gegara kesal lihat hasil tato pacarnya jelek, dua pria menganiaya warga Desa Kaliori RT 4 RW 4, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, hingga tewas.

Editor: Putri Asti
iStockPhoto
Ilustrasi. Kesal tato pacarnya jelek, dua pria habisi warga Banyumas. 

TRIBUNSTYLE.COM - Gegara kesal lihat hasil tato pacarnya jelek, dua pria menganiaya warga Desa Kaliori RT 4 RW 4, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, hingga tewas.

Hanya karena masalah sepele, dua pria di Banyumas, kini harus berurusan dengan hukum.

Bermula saat lihat hasil tato di tubuh pacarnya jelek, pelaku melabrak di pembuat tato hingga berujung penganiayaan.

Korban ditusuk berkali-kali di beberapa bagian tubuhnya dan akhirnya meninggal dunia.

Ilustrasi.  gegara tato, pria habisi warga di Banyumas
Ilustrasi. gegara tato, pria habisi warga di Banyumas (princegeorgecitizen.com)

Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap tindak penganiayaan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan kematian di Desa Kaliori RT 4 RW 4, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, Selasa (21/5/2024).

Pelaku bernama Akhir Darsito (41) warga Desa Sokaraja Kidul, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.

Baca juga: Fakta Anak Habisi Ibu Pakai Garpu Tanah di Sukabumi Jabar, Sempat Tidur Dekat Jasad Usai Membunuh

Kemudian pelaku kedua adalah Raka Setyaji (25) warga Desa Kedondong, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.

Sementara korban adalah atas nama Hendi Purba (42) warga Desa Kaliori RT 4 RW 4, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas.

Masalah utamanya adalah perselisihan dalam membuat tato pacar pelaku yang bernama Taat Widiati yang dianggap buruk, sehingga pelaku marah.

"Kronologi bermula saat pelaku merasa tidak terima karena pacarnya pernah ditato oleh adik dari korban.

Karena hal tersebut pelaku menelepon dan chat via whatsapp ke korban dengan perkataan yang tidak menyenangkan.

Korban mengirimkan voice note kembali ke pelaku yang isinya mengajak duel," ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu kepada Tribunbanyumas.com, saat konferensi pers, Rabu (22/5/2024).

Setelah itu pelaku dan temannya Raka mendatangi rumah korban namun tidak menemukan korban, hanya bertemu dengan istri korban.

Pada saat keluar tidak jauh dari rumah korban, kedua tersangka melihat korban di TKP.

Ilustrasi menikam, menganiaya
Ilustrasi menikam, menganiaya (istockphoto)

Pelaku Raka langsung menusukkan pisau ke arah pelipis kanan korban yang membuat korban mengejarnya.

Ternyata dari belakang korban, ada pelaku menarik tangan korban yang sedang memegang pisau.

Sehingga pelaku dan korban terjatuh.

Terjadi perkelahian dan pergulatan antara pelaku Akhir dan korban yang menyebabkan paha kanan pelaku terkena pisau.

Ketika korban terjatuh tengkurap dan tangannya dipegang oleh pelaku, pelaku lain yaitu Raka menusukkan pisau kearah punggung, perut, lutut, dan paha korban.

Dengan adanya kejadian tersebut, korban meninggal dunia di TKP selanjutnya para tersangka pergi meninggalkan TKP.

Adapun berdasarkan hasil otopsi waktu kematian kurang dari 12 jam dari pemeriksaan ditemukan luka tikam didahi kanan, luka tikam dipunggung empat.

Salah satu luka tikam di punggung kanan bawah menembus sampai ke paru kanan yang menyebabkan pendarahan pada rongga dada bagian kanan.

Ada luka tusuk di perut, luka tikam di lutut kanan, luka tikam paha kanan.

Kematian korban adalah akibat luka tikam yang ada di punggung kanan bawah yang menembus rongga dada dan paru kanan yang menyebabkan perdarahan hebat di rongga kanan.

Barang bukti yang diamankan adalah satu bilah pisau milik pelaku, satu buah sarung pisau milik Raka, satu HP milik pelaku, satu pisau lipat milik raka, gunting milik pelaku, batang tongkat mic, dan satu sepeda motor.

Adapun tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP subsidiair 338 KUHP lebih subsidiair pasal 170 ayat (2) ke 3e dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Kasus Lainnya - Motif Ponakan Bunuh Paman di Pamulang Tangsel, Dendam Lama, Kesal Disuruh Jaga Warung saat Istirahat

Kasus keponakan bunuh pamannya yang merupakan pemilik warung kelontong tempatnya bekerja kini jadi sorotan.

Selama empat bulan bekerja, FA mengaku kerap mendapat perlakuan buruk dari korban.

Ditambah hari itu, ia kesal karena disuruh jaga warung saat jam istirahatnya.

Keponakan bunuh bos toko kelontong di Pamulang, Tangsel
Keponakan bunuh bos toko kelontong di Pamulang, Tangsel (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Itulah yang membuat pelaku tega habisi nyawa pamannya sendiri.

Pemuda berinisial FA (23) mengaku sempat ingin mengurungkan niat untuk menghabisi nyawa bos warung Madura sekaligus pamannya, AH (32).

Baca juga: Ujung-ujungnya Nyesel! Ponakan Bunuh Bos Toko Kelontong di Pamulang Tangsel: Kok Saya Bisa Segitunya

Pengakuan itu disampaikan FA saat dihadirkan dalam jumpa pers pengungkapan kasus ini di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2024).

"Ya mulanya awal itu habis Jumatan, sebenarnya saya masih bisa nahan," kata FA.

Namun, FA kembali emosi saat diminta melayani pembeli.

Padahal, saat itu FA mengaku sedang jam istirahat.

"Karena pada saat itu saya sudah jam istirahat, terus mau istirahat masih disuruh jaga lagi. Itu saya sudah (emosi)," ujar dia.

Sambil menahan tangis dan terus menunduk, FA mengaku sempat tersungkur setelah membunuh sang paman.

"Sempat saya tersungkur setelah melakukan itu. Saya menyesal, kok bisa sampai segitunya," ungkap dia.

Ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi pembunuhan (singh.se)

Dalam kronologi yang disampaikan polisi, pelaku baru sekitar empat bulan bekerja di warung Madura milik korban.

Selama empat bulan bekerja, FA mengaku kerap mendapat perlakuan buruk dari korban.

"Selama pelaku bekerja di warung rokok tersebut sering mendapatkan perlakukan kurang baik dari korban selaku pemilik warung rokok," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully, Selasa (14/5/2024).

Tepatnya pada Kamis (9/5/2024), pelaku curhat kepada salah satu karyawan warung soto berinisial NA (28).

Kepada NA itu, FA mengatakan bahwa dirinya tidak betah bekerja dengan korban.

NA pun menyarankan FA untuk mencari pekerjaan lain.

Namun, NA juga menghasut FA untuk menghabisi nyawa korban.

Baca juga: Tukang Soto Kompori Ponakan Bunuh Bos Toko Kelontong di Pamulang Tangsel, Sempat Puas Kasih Jempol

"Pada saat curhat tersebut NA menyampaikan secara lisan kepada FA, 'jika kamu merasa tidak senang dengan perlakuan kakak sepupu kamu, kamu cari kerjaan di tempat lain saja dan terhadap kakak sepupumu kamu bacok saja dan itu ada golok di warung penjual kelapa'," ujar Titus.

NA menghasut FA untuk membunuh AH karena sakit hati tidak diperbolehkan berutang rokok di warung korban.

Hingga pada Jumat (10/5/2024) pukul 04.30 WIB, korban membangunkan FA yang sedang tertidur secara paksa.

Sarung yang digunakan pelaku sebagai selimut, ditarik paksa oleh korban. Saat itu korban juga memarahi pelaku.

"FA mengatakan dalam bahasa Madura, 'kalau kamu tidur-tidur saja di sini, mending tidak usah kerja'. Atas kejadian tersebut pelaku sakit hati dan marah terhadap korban sehingga pelaku setelah kejadian subuh tersebut mendiamkan atau tidak berkomunikasi dengan korban," ucap Titus.

Pada siang harinya, ketika AH sedang Salat Jumat di masjid, pelaku FA mendatangi warung kelapa untuk mencari golok.

Ilustrasi
Ilustrasi (iStockPhoto)

Setelah menemukan golok yang dicari, pelaku mengambil senjata tajam itu dan disimpan di tumpukan tabung gas 3 Kg, di warung korban.

Emosi pelaku pun memuncak saat dirinya hendak istirahat namun kembali dibangunkan oleh korban yang menyuruh melayani pembeli.

"Posisi korban saat itu sedang makan mie ayam. Emosi FA saat itu memuncak karena dibangunkan pada saat baru saja tidur," tutur Kasubdit Resmob.

Usai melayani pembeli, FA pun gelap mata.

Ia langsung mengambil sebilah golok yang sebelumnya sudah disiapkan, lalu membacok korban dari belakang.

Saat korban tersungkur dan dalam posisi terlentang, pelaku kembali membacok korban sebanyak tiga kali.

"Satu kali bacokan dari arah belakang korban yang mengakibatkan
luka robek pada leher belakang sebelah kanan," ungkap Titus.

"Selanjutnya korban jatuh ke lantai dengan posisi menghadap ke atas, lalu dibacok lagi sebanyak tiga kali yang menyebabkan luka robek pada tangan kiri dan luka robek pada leher depan sehingga korban meninggal dunia," imbuh dia.

Saat ini tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan telah menangkap dan menetapkan FA dan NA sebagai tersangka.

Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 181 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Artikel ini diolah dari TribunJateng.com dan TribunJakarta.com 

Sumber: Tribun Jateng
Tags:
tatoBanyumaspenganiayaanberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved