Nasib Ibu Muda di Nunukan Kaltara, Kepala Benjol Dipukul Helm Suami, Ketahuan Jalan Bareng Pria Lain
Kronologi ibu muda dianiaya suami di Nunukan, Kalimantan Utara. Kepala benjol dipukul pakai helm, imbas ketahuan jalan dengan pria lain.
Editor: Putri Asti
TRIBUNSTYLE.COM - Kronologi ibu muda dianiaya suami di Nunukan, Kalimantan Utara. Kepala benjol dipukul pakai helm, imbas ketahuan jalan dengan pria lain.
Nasib malang harus dialami seorang ibu muda di Nunukan, Kalimantan Utara.
Gegara ketahuan jalan bareng pria lain, ia dianiaya oleh suaminya hingga babak belur.

Kepalanya benjol dipukul helm, sementara pungungnya memar-memar.
Seperti apa kejadian lengkapnya?
Baca juga: Astaghfirullah Dua Sejoli Kepergok Mesum di Musala Wergu Wetan Kudus, Wanitanya Masih di Bawah Umur
Seorang ibu rumah tangga berinisial SH (31) jadi penganiyaan sehingga alami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya.
Kepala ibu muda ini terlihat benjol-benjol dan punggung penuh memar.
Tragisnya luka ini karena akibat pukulan sang suami HS alias GP (30) warga Jalan Tien Soeharto, Gang Kurau RT 12, Nunukan, Kalimantan Utara,.
GP pun saat ini telah diamankan petugas Polres Nunukan karena melakukan KDRT kepada sang istri.
Aksi pelaku melakukan penganiyaan ini dipicu karena korban kedapatan jalan berdua dengan seorang laki-laki pada malam sebelum kejadian.
Diduga cemburu kemudian terjadilah kekerasan dalam rumah tangga tersebut.

Plt Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf mengatakan, penganiayaan yang dilakukan HS, mengakibatkan sejumlah benjolan di bagian kepala dan memar pada punggung korban SH (31).
"Penganiayaan dilakukan dengan helm dan batu bata merah," ujarnya dihubungi melalui telepon, Selasa (21/5/2024).
KDRT yang dilakukan HS terhadap istrinya, terjadi lantaran pelaku memergoki korban jalan berdua dengan teman laki-lakinya di malam sebelum kejadian.
Emosi yang membuncah malam tersebut, akhirnya dilampiaskan pelaku pada keesokan harinya.
"Saat kejadian kemarin, korban sedang duduk di teras menjelang maghrib. Suaminya datang langsung memarahinya. Tak mau melayani kemarahan suaminya, korban memilih masuk rumah," tutur Zainal.
Merasa diabaikan, pelaku menyusul istrinya masuk rumah.
Ia yang melihat helm di dekat pintu, langsung menyambar helm dan dipukulkan ke tubuh istrinya.
Baca juga: Bikin Malu Sering Utang, Pria Dianiaya Istri dan Anak Tiri di Muba Sumsel, Dijambak, Pipi Ditampar
Belum puas melampiaskan amarahnya, pelaku keluar rumah, mengambil batu bata merah.
"Korban berusaha lari dan kabur ke Mapolsek KSKP untuk menyelamatkan diri," imbuhnya.
Polisi langsung melakukan pencarian pelaku, dan mengamankannya di Mapolsek KSKP Nunukan, untuk dimintai keterangan.
Dari pengakuan pelaku yang belum memiliki pekerjaan ini, mereka merupakan pasangan kekasih yang baru diikat dengan pernikahan siri.
Rasa cemburu yang berujung KDRT, membuat korban mengalami luka lumayan parah dan korban menolak berdamai.
Korban meminta polisi melakukan proses pidana bagi suami sirinya, sesuai hukum yang berlaku.
"Pelaku, kita sangkakan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 pasal 351 ayat (1) KUHP," kata Zainal.
Kasus Lainnya - Istri Diam-diam Ngutang ke Tetangga, Suami di Buton Sultra Murka Tega KDRT, Korban Ditonjok
Kesal dengan kelakuan istrinya, seorang suami di Buton Tengah, Buton Tengah, tega melakukan kekerasan.
Ia menonjok sang istri yang diam-diam utang ke tetangga tanpa sepengetahuannya.

Amarah dan kesal pun tak bisa disembunyikan oleh pelaku.
Ini kronologi lengkapnya!
Baca juga: Ajakan Rujuk Ditolak, Pak Kades Ogan Ilir Sumsel Bawa Kabur Motor Mantan Istri, Dilaporkan ke Polisi
Seorang ibu rumah tangga ditonjok oleh suaminya usai kedapatan meminjam uang kepada tetangga di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Buton Tenga(Sultra).
Karena kejadian tersebut korban pun kemudian melaporkan suaminya ke Kepolisian Resor atau Polres Buton Tengah.
Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, IPTU Sunarton mengatakan pria berinisial LA tersebut sudah ditangkap.
Ia mengatakan LA ditangkap di rumahnya yang berada di Kelurahan Bombonawulu, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sultra.
"Iya, yang bersangkutan ditangkap karena melakukan KDRT kepada istrinya," ujar Sunarton, Rabu (15/5/2024).
Kata Sunarton berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya, LA melalukan pemukulan sebanyak satu kali karena kesal istrinya tersebut pergi meminjam uang tanpa sepengetahuannya.
"Motifnya karena korban meminjam uang tanpa sepengetahuan pelaku," katanya.
Saat ini, pelaku sendiri sudah diamankan di Polres Buton Tengah.
Kasus Lainnya - Dipoligami Diam-diam, Istri di Musi Banyuasin Sumsel Siram Suami Pakai Asam Sulfat, Tubuh Melepuh
Hati istri mana yang tak hancur dan cemburu melihat suaminya diam-diam nikah lagi?
Ya, itulah yang kini dirasakan seorang wanita di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Bermula dari postingan di Facebook, ia melihat sang suami menikah lagi diam-diam dengan wanita lain.

Tanpa basa-basi, ia pun menyiapkan cairan asam sulfat dan air cabe lalu disiram ke tubuh suaminya.
Lantas, bagaimana kondisi korban sekarang?
Baca juga: 12 Tahun Menikah Belum Punya Momongan, Istri Izinkan Suami Poligami, Anggap Madu Sebagai Adik
Diduga karena cemburu dan merasa telah dikhianati, seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Babat Toman kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumsel bernama Vi (34).
Ia nekat menyiram cairan asam sulfat (air keras) dan air cabai ke tubuh suaminya.
Akibat kejadian tersebut, korban bernama Ali Tamrin menderita luka melepuh atau luka bakar di wajah, lengan tangan sebelah kiri dan kanan, bagian dada dan perut.
Kapolsek Babat Toman, AKP Rama Yudha saat dikonfirmasi mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Minggu (21/04/2024) sekira pukul 00.10 WIB di Kelurahan Babat Kecamatan Babat Toman kabupaten Muba.
Bermula saat tersangka Vi melihat postingan di media sosial Facebook foto suaminya sedang melangsungkan pernikahan dengan perempuan lain.
"Tersangka lantas emosi dan sakit hati karena telah dikhianati, yang kemudian menyiramkan asam sulfat dan air cabai ke arah korban," ujarnya, Jumat (10/5/2024)
Dua cairan tersebut selama ini disimpan dalam 2 botol bekas minuman mineral.

Korban pun lantas menyiramnya ke tubuh korban berkali-kali, sehingga korban menderita luka bakar atau melepuh.
"Saat ini tersangka Vi sudah diserahkan oleh keluarganya ke Polsek Babat Toman pada Rabu (8/5/2024) kemarin untuk proses hukum selanjutnya," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 44 ayat (2) undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman paling lama10 tahun penjara.
Artikel diolah dari BanjarmasinPost.co.id ,TribunnewsSultra.com dan Sripoku.com
Sumber: Banjarmasin Post
Hearts2Hearts Membuat Iklan Shopee 9.9 Super Shopping Day Semakin Seru dengan Nyanyi Lirik Indonesia |
![]() |
---|
Shalat Gerhana Bulan Total: Niat dan Tata Cara yang Dianjurkan |
![]() |
---|
Siap-siap Pengangguran, Nasdem Bakal Hentikan Gaji dan Tunjangan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach |
![]() |
---|
Jarang Tersorot, Gaya Hidup Feby Belinda Istri Ahmad Sahroni Dikuliti, Sederhana, Jaga Privasi |
![]() |
---|
Dikira Pasrah, Ahmad Sahroni Muncul Gandeng Polisi, Laporkan Penjarah Rumah, Saksi Sudah Diperiksa |
![]() |
---|