Breaking News:

Telat Bayar Skripsi, Mahasiswa di Palembang Meradang Didenda 20 Persen, Ingin Protes Takut di DO

Viral curhatan mahasiswa di Palembang, gegara telat bayar skripsi harus bayar denda hingga 20 persen. Ingin protes takut dikeluarkan dari kampus.

Editor: Putri Asti
IST
Curhat mahasiswa di Palembang, telat bayar skripsi didenda hingga 20 persen 

TRIBUNSTYLE.COM - Viral curhatan mahasiswa di Palembang, gegara telat bayar skripsi harus bayar denda hingga 20 persen. Ingin protes takut dikeluarkan dari kampus.

Nasib pilu harus dirasakan seorang mahasiswa di Palembang.

Gegara terlambat membayar skripsi, kini ia harus didenda sebesar 20 persen.

Ilustrasi. Mahasiswa didenda hingga 20 persen gegara telat bayar skripsi
Ilustrasi. Mahasiswa didenda hingga 20 persen gegara telat bayar skripsi (dadbookbinders.com)

Ia yang merasa jengkel pun mengaku tak berani untuk protes karena takut diintimidasi.

Ya, seorang mahasiswa bercerita soal kejengkelan terhadap kampusnya lantaran skripsi harus didenda 20 persen bila telat bayar, viral di media sosial.

Baca juga: Update Kasus Rektor Universitas Riau Polisikan Mahasiswa Gegara Kritik UKT Mahal, Kini Cabut Laporan

Dalam unggahan di akun Instagram @Minnakcurhat, mahasiswa tersebut bercerita bahwa bayaran kuliah di kampusnya sangatlah mahal.

Namun yang membuat jengkel, ia harus membayar denda skripsi 20 persen apabila telat bayaran.

Ia pun mengaku para mahasiswa tak berani untuk protes karena takut diintimidasi.

"Assalamualaikum, Yth Pak/Ibu admin. Kami nak curhat min, dan jugo supaya jadi pelajaran wong yang nak kuliah dan nguliahke anaknyo. Cak ini ceritonyo min, bayaran kuliah di tempat kami ini mahalnyo minta ampun. Nah, kalu telat bayaran SPP, bayaran skripsi kami keno dendo 20 persen min.

Bayangke min, ini pendidikan masak cak leasing, cak kartu kredit lambat bayar didendo.

Masalah dendo ini lah betahun tahun di kampus kami ini, mahasiswa katek yang berani demo atau ngadu kemano-mano karena diintimidasi, ditakuki kalu demo kagek di DO, ijazah dak dikasihkke dan lain-lain,” tulis mahasiswa itu.

Mahasiswa di Palembang curhat telat bayar skripsi didenda hingga 20 persen
Mahasiswa di Palembang curhat telat bayar skripsi didenda hingga 20 persen

"Dendo ini sama cak pungli min, mahasiswa berat galo. Diawal masuk dulu kami idak dikasih tahu kalu ado dendo cak ini, jadi tejebak nian kuliah disini. Kegiatan mahasiswa dak katek bayaran uang kemahasiswaan dipungut tiap semester S1 dan S2 jugo.

"Jadikan pertimbangan nian kalu nak masuk ke kampus ini kuliah banyak lain biayanyo lebih murah. Kasihan samo wong tuo mahasiswa ini lagi jaman susah. Mokasih banyak min," sambungnya.

Curhatan tersebut, mendapat banyak komentar warganet.

Banyak warganet mempertanyakan lokasi kampus tersebut.

Meski tak disebutkan secara jelas lokasi kampus tersebut, namun salah satu warganet menduga kampus yang dimaksud adalah Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang.

Sementara itu, dilansir dari TribunSumsel.com, pihak Universitas Kader Bangsa Palembang pun angkat bicara.

Kuasa Hukum Universitas Kader Bangsa Titis Rachmawati SH, disebutkan bahwa denda atas keterlambatan pembayaran uang bimbingan skripsi sudah dilakukan melalui kajian mendalam pihak kampus.

Ia menyebut, aturan itu sudah jadi kebijakan kampus berdasar Surat Edaran Rektor nomor surat 048/KEU/Skripsi/UKB/V/2024perihal: pembayaran tunggakan Skripsi TA 2023-2024 di Universitas Kader Bangsa.

Adapun surat itu, berisikan sebagai berikut:

"Dengan hormat sehubungan dilakukannya bimbingan skripsi bagi mahasiswa di lingkungan Universitas Kader Bangsa yang mana mahasiswa wajib membayar biaya skripsi ini kami beritahu biaya skripsinya sebagai berikut.

Biaya skripsi sebesar Rp. 5.500.000, ditambah denda keterlambatan 20 persen sehingga menjadi Rp 6.600.000.

Pembayaran akan dilakukan mulai tanggal 02 Mei 2024-16 Mei 2024 melalui virtual Account Bank Mandiri atas nama Yayasan Pendidikan dan kesehatan Kader Bangsa dengan menggunakan NIM masing-masing mahasiswa," tulis edaran itu.

Kasus Lainnya - Update Kasus Rektor Universitas Riau Polisikan Mahasiswa Gegara Kritik UKT Mahal, Kini Cabut Laporan

Kasus rektor Universitas Riau (UNRI) polisikan Khaliq Anhar, mahasiswa yang kritisi UKT mahal menemui babak baru.

Prof. Sri Indarti yang merupakan rektor UNRI memutuskan mencabut laporannya.

Khaliq Anhar pun menyampaikan rasa terima kasih kepada rektornya tersebut.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video kritikan yang dilakukan oleh mahasiswa Universitas Riau (UNRI) menjadi viral di media sosial.

Aksi mahasiswa menjual jas almamater kampus itu dilakukan mahasiswa dengan tujuan mengkritik mahalnya uang kuliah tunggal (UKT) UNRI.

Kritikan itu pun berbuntut panjang, lantaran mahasiswa yang terlibat, Khaliq Anhar dilaporkan ke polisi oleh Rektor UNRI, Sri Indarti dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).

Laporan Rektor Universitas Riau, dibenarkan oleh Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Fajri.

Mahasiswa tersebut, dilaporkan terkait pelanggaran Undang-undang ITE.

"Iya, ada laporannya," kata Fajri saat dikonfirmasi, Rabu (8/5/2024).

Ia juga membenarkan, yang membuat laporan tersebut adalah Rektor Universitas Riau dan didampingi kuasa hukumnya, pada 15 Maret 2024 lalu.

Kronologi

Khariq, mahasiswa Fakultas Pertanian itu dilaporkan karena diduga mencemarkan nama baik atau menuduh suatu hal dalam video kampanye tersebut.

Laporan itu bermula dari video yang dibuat oleh Khariq dan teman-temannya tengah berjualan jas almamater UNRI dengan harga Rp10 juta hingga Rp115 juta.

Nasib pilu Khariq, mahasiswa dilaporkan rektor Universitas Riau ke polisi, imbas kritik kenaikan UKT.
Nasib pilu Khariq, mahasiswa dilaporkan rektor Universitas Riau ke polisi, imbas kritik kenaikan UKT. (Universitas Riau)

Baca juga: Pilu Nasib Khariq, Mahasiswa Dilaporkan Rektor Universitas Riau ke Polisi, Imbas Kritik Kenaikan UKT

Dalam video tersebut, terdapat narasi 'Sri Indarti broker pendidikan Universitas Riau' dan menampilkan foto rektor tersebut.

Hal tersebut dijelaskan Khariq saat ditemui pada Rabu (8/5/2024).

"Saya dilaporkan setelah mengkritik kebijakan UKT," aku Khariq saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Rabu (8/5/2024).

Ia menjelaskan, pada 4 Maret 2024, melalui Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP) atau aliansi mahasiswa, dia membuat undangan terbuka kepada Rektor Universitas Riau dan mahasiswa.

Namun, kata dia, pihak rektor atau utusan tidak ada yang hadir.

Pada momen itu, Khariq menyebut sekaligus membuat video aksi meletakkan almamater seperti berjualan di depan logo Universitas Riau.

"Setelah itu, kami diskusi dan kampanye tentang isu naiknya iuran tersebut. Kami juga membuat kampanye lewat video yang berisi konten almamater kampus yang diberi harga di depan Taman Srikandi," kata Khariq.

Usai membuat kritikan itu, Khariq mengaku kaget dilaporkan ke polisi oleh Rektor Universitas Riau.

"Saya kaget dapat kabar dilaporkan Rektor terkait Undang-Undang ITE," ujar dia.

Khariq Anhar sempat dilaporkan rektor UNRI, Sri Indarti seusai mengkritik kebijakan Uang Kuliah Tunggal
Khariq Anhar sempat dilaporkan rektor UNRI, Sri Indarti seusai mengkritik kebijakan Uang Kuliah Tunggal (Instagram @bemfapertaunri)

"Video itu kami buat empat orang mahasiswa. Tapi cuma saya yang dilaporkan ke Dirreskrimsus Polda Riau," sebut Khariq.

Dia juga mengaku telah dimintai klarifikasi oleh kepolisian pada 25 April lalu.

Klarifikasi pihak kampus

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaaan UNRI, Hermandra mengungkapkan, yang menjadi fokus laporan rektor kepada Khariq adalah narasi 'Sri Indarti broker pendidikan'.

Kalimat tersebut dianggap sudah menyerang harkat dan martabat Sri Indarti selaku subyek hukum dan bukan kapasitas jabatan publik.

"Yang dipersoalkan dalam unggahan video tersebut, yakni kalimat yang pada pokoknya menyatakan 'Sri Indarti broker pendidikan'," ujar Hermandra.

Namun, pihak kampus membantah serta merta melaporkan mahasiswa yang bersangkutan.

Sebab, telah melalui tahapan dan langkah-langkah agar tidak salah mengambil tindakan.

Setelah mendengar masukkan, rektor membuat laporan ke Direktorat Reserse Kriminal khusus Polda Riau.

"Menurut ahli hukum yang mendalami tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU ITE, (kalimat yang dipersoalkan) tidak lagi masuk dalam kualifikasi kritik atas kebijakan Sri Indarti selaku Rektor, tapi sudah masuk pada kualifikasi menyerang kehormatan dan harkat martabat secara pribadi," ucap dia.

Baca juga: Sosok Prof Sri Indarti, Rektor UNRI Polisikan Mahasiswa Gegara Kritik UKT Mahal, Jerat Pakai UU ITE

Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau bernama Khariq Anhar dilaporkan ke polisi oleh rektor Prof. Sri Indarti buntut kritik kebijakan UKT.
Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau bernama Khariq Anhar dilaporkan ke polisi oleh rektor Prof. Sri Indarti buntut kritik kebijakan UKT. (YouTube Tribun Bengkulu)

Laporan kepada polisi, sambung dia, bukan berarti rektor anti kritik.

Karena terkait dengan substansi kebijakan Iuran Pengembangan Institusi (IPI), rektor sudah fasilitasi audiensi dengan kelembagaan mahasiswa melalui Wakil Rektor 3.

"Rektor ke depannya berharap jika ada hal-hal yang terkait dengan kebijakan Rektorat dianggap merugikan mahasiswa, diharapkan mengedepankan prinsip tabayun atau klarifikasi terlebih dahulu," ucap dia.

Kemenristekdikti minta konfirmasi

Kemenristekdikti langsung mengonfirmasi persoalan ke pihak UNRI dengan pertemuan daring yang digelar pada Kamis (9/5/2024) siang.

Rektor Sri Indarti hadir langsung dalam pertemuan Zoom tersebut.

Turut mendampingi secara langsung, Wakil Rektor Unri Bidang Akademik, Mexsasai Indra.

Dia mengatakan, pihak kementerian meminta kampus untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut.

"Dirjen minta persoalan ini sesegera mungkin diselesaikan, dengan memperhatikan kepentingan mahasiswa."

"Bu Rektor juga memberikan penjelasan bahwa pelaporan tersebut subtansinya bukan pengaduan pidana, dan juga menyampaiakan terkait mediasi yang sudah dijadwalkan Senin depan," ujarnya, dikutip dari TribunPekanbaru.com.

Rektor Universitas Riau (Unri), Prof. Dr. Hj. Sri Indarti, S.E., M.Si cabut laporan
Rektor Universitas Riau (Unri), Prof. Dr. Hj. Sri Indarti, S.E., M.Si cabut laporan (unri.ac.id)

Kampus cabut laporan

Dikatakan Hermandra, pihak kampus kemudian mencabut laporannya terhadap Khariq.

"Insyaallah, sudah," kata Hermandra saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (9/5/2024).

Sementara itu, Khariq Anhar selaku terlapor mengaku belum mengetahui secara pasti Rektor Universitas Riau mencabut kembali laporannya.

"Ya, barusan dapat kabar kalau bu Rektor mau mencabut laporan. Kebetulan dapat informasi dari postingan di media sosial. Tapi, belum tahu kepastiannya karena mediasinya dengan BEM Universitas Riau," kata Khariq.

Khariq menyampaikan terima kasih kepada Rektor Universitas Riau bila mencabut kembali laporannya.

"Terimakasihlah kepada ibu Rektor karena telah mencabut laporan tersebut," ucap Khariq.

Artikel diolah dari TribunJakarta.com dan Tribunnews.com

Tags:
skripsiPalembangdendaberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved