Berita Viral
Motif Santri 13 Tahun Bunuh Ustazah di Ponpes Palangkaraya, Bukan Kesurupan, Tapi Ada Dendam
Terkuak motif santri 13 tahun tega bunuh ustazah di Ponpes Palangkaraya, bukan kesurupan, ternyata ada dendam masa lalu.
Editor: Ika Putri Bramasti
TRIBUNSTYLE.COM - Terkuak motif santri 13 tahun tega bunuh ustazah di Ponpes Palangkaraya, bukan kesurupan, ternyata ada dendam masa lalu.
Sosok pembunuh ustazah Ponpes di Palangkaraya ternyata masih anak di bawah umur.
Pembunuh ustazah tersebut santri masih berusia 13 tahun berinisial FA yang tega menusuk ustazah inisial STN berusia 35 tahun.
Kejadian santri bunuh ustazah tersebut terjadi di pondok pesantren yang berada di Jalan Danau Rangas, Kelurahan Bukit Tunggal, Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Baca juga: Kronologi Santri Bunuh Ustazah di Palangkaraya, Kepala & Dada Korban Ditusuk 9 Kali, Ngaku Kesurupan
Awalnya santri tersebut mengaku kesurupan saat membunuh ustazahnya, namun kini terkuak alasan sebenarnya pembunuhan itu dilakukan.
Pelaku diduga memiliki dendam lama kepada korban karena pernah menghukum pelaku anak di bawah umur tersebut.
Korban ustazah tersebut tewas setelah menerima delapan tusukan di kepala serta satu tusukan di bagian dada
Peristiwa kekerasan dengan pemberatan tersebut terjadi pada Selasa (14/5/2024) sekira pukul 23.00 WIB.
Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa mengungkapkan pelaku masuk melalui jendela rumah korban yang tidak terkunci.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban kemudian pelaku mengambil pisau di dapur lalu mendatangi korban yang sedang tidur di dalam kamarnya.
"Kejadian ini sudah kita lakukan pemeriksaan baik pelaku maupun saksi-saksi," kata Budi saat konferensi pers terkait kejadian tersebut, Kamis (16/5/2024).
Budi mengungkapkan sebelumnya pelaku beberapa kali melakukan pelanggaran hingga membuat pelaku diberi sanksi oleh guru di pondok pesantren tersebut.
Pelaku melakukan pelanggaran pada Desember 2023 kemudian mendapat hukuman dari korban dengan cara dijemur.
"Satu hari sebelum kejadian pelaku kembali melakukan pelanggaran kemudian dihukum menyalin dua juz al-quran oleh ustad yang membimbingnya," terang Budi.
Budi menjelaskan setelah pelaku selesai mengerjakan sanksi, yang diberikan kepadanya pada hari kejadian pelaku teringat dengan dendam masa lalu kepada korban karena pernah menghukumnya.
"Setelah teringat dengan dendamnya, pelaku kemudian mendatangi korban dan langsung melakukan penganiayaan berat," ucapnya.
Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal berlapis, namun usianya yang masih 13 tahun menjadi pertimbangan sehingga pelaku tidak ditahan.
"Sesuai dengan undang-undang yang bisa ditahan minimal usia 14 tahun sedangkan pelaku masih 13 tahun," tutur Budi.
Saat ini pihak Polresta masih melakukan penyidikan dan mengecek kondisi kejiwaan pelaku.
(Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi).
Artikel ini diolah dari Tribunkalteng.com
Sumber: Tribun Kalteng
Sama-sama Cerdas, Anak Kembar di China Raih Skor Identik saat Ujian Masuk Kampus, Ortunya Bangga |
![]() |
---|
Pesona Memed Brewog Dijuluki 'Thomas Alva Edi Sound', Pelopor Sound Horeg, Kantung Mata Bikin Salfok |
![]() |
---|
Viral Pasangan Influencer Gelar Pesta Pernikahan di Pesawat Boeing 747-400 yang Sedang Terbang |
![]() |
---|
Cerita YouTuber Alami Koma Usai Melahirkan di Rumah, Suami Panik Lihat Istrinya Kejang: Mengerikan |
![]() |
---|
Kerja Merantau, Pria di China Ogah Sewa Apartemen, Lebih Memilih Tidur hingga Masak di Mobil |
![]() |
---|