Breaking News:

Berita Viral

Motif Santri 13 Tahun Bunuh Ustazah di Ponpes Palangkaraya, Bukan Kesurupan, Tapi Ada Dendam

Terkuak motif santri 13 tahun tega bunuh ustazah di Ponpes Palangkaraya, bukan kesurupan, ternyata ada dendam masa lalu.

TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI
Terkuak motif santri 13 tahun tega bunuh ustazah di Ponpes Palangkaraya, bukan kesurupan, ternyata ada dendam masa lalu. 

TRIBUNSTYLE.COM - Terkuak motif santri 13 tahun tega bunuh ustazah di Ponpes Palangkaraya, bukan kesurupan, ternyata ada dendam masa lalu.

Sosok pembunuh ustazah Ponpes di Palangkaraya ternyata masih anak di bawah umur.

Pembunuh ustazah tersebut santri masih berusia 13 tahun berinisial FA yang tega menusuk ustazah inisial STN berusia 35 tahun.

Kejadian santri bunuh ustazah tersebut terjadi di pondok pesantren yang berada di Jalan Danau Rangas, Kelurahan Bukit Tunggal, Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa
Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa (tengah) saat memberikan keterangan terkait santri bunuh ustadzah di Pondok Pesantren atau Ponpes di Palangkaraya, Kamis (16/5/2024).

Baca juga: Kronologi Santri Bunuh Ustazah di Palangkaraya, Kepala & Dada Korban Ditusuk 9 Kali, Ngaku Kesurupan

Awalnya santri tersebut mengaku kesurupan saat membunuh ustazahnya, namun kini terkuak alasan sebenarnya pembunuhan itu dilakukan.

Pelaku diduga memiliki dendam lama kepada korban karena pernah menghukum pelaku anak di bawah umur tersebut.

Korban ustazah tersebut tewas setelah menerima delapan tusukan di kepala serta satu tusukan di bagian dada

Peristiwa kekerasan dengan pemberatan tersebut terjadi pada Selasa (14/5/2024) sekira pukul 23.00 WIB.

Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa mengungkapkan pelaku masuk melalui jendela rumah korban yang tidak terkunci.

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban kemudian pelaku mengambil pisau di dapur lalu mendatangi korban yang sedang tidur di dalam kamarnya.

"Kejadian ini sudah kita lakukan pemeriksaan baik pelaku maupun saksi-saksi," kata Budi saat konferensi pers terkait kejadian tersebut, Kamis (16/5/2024).

Budi mengungkapkan sebelumnya pelaku beberapa kali melakukan pelanggaran hingga membuat pelaku diberi sanksi oleh guru di pondok pesantren tersebut.

Pelaku melakukan pelanggaran pada Desember 2023 kemudian mendapat hukuman dari korban dengan cara dijemur.

"Satu hari sebelum kejadian pelaku kembali melakukan pelanggaran kemudian dihukum menyalin dua juz al-quran oleh ustad yang membimbingnya," terang Budi.

Budi menjelaskan setelah pelaku selesai mengerjakan sanksi, yang diberikan kepadanya pada hari kejadian pelaku teringat dengan dendam masa lalu kepada korban karena pernah menghukumnya.

"Setelah teringat dengan dendamnya, pelaku kemudian mendatangi korban dan langsung melakukan penganiayaan berat," ucapnya.

Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal berlapis, namun usianya yang masih 13 tahun menjadi pertimbangan sehingga pelaku tidak ditahan.

"Sesuai dengan undang-undang yang bisa ditahan minimal usia 14 tahun sedangkan pelaku masih 13 tahun," tutur Budi.

Saat ini pihak Polresta masih melakukan penyidikan dan mengecek kondisi kejiwaan pelaku.

(Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi).

Artikel ini diolah dari Tribunkalteng.com

Sumber: Tribun Kalteng
Tags:
PalangkarayaKalimantan Tengahdendamberita viral hari ini
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved