Breaking News:

Berita Kriminal

Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone

Bejatnya perawat di Aceh Rudapaksa siswi 15 tahun, kenal dari aplikasi dating, korban diimingi dibelikan iPhone.

ISTIMEWA
Ilustrasi - Bejatnya perawat di Aceh Rudapaksa siswi 15 tahun, kenal dari aplikasi dating, korban diimingi dibelikan iPhone. 

TRIBUNSTYLE.COM - Bejatnya perawat di Aceh Rudapaksa siswi 15 tahun, kenal dari aplikasi dating, korban diimingi dibelikan iPhone.

Perawat di Aceh harus mendekam di balik jeruji besi selama 152 bulan akibat perbuatannya.

Pria berinisial RR (33) itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan rudapaksa terhadap seorang siswi berusia 15 tahun.

Korban yang merupakan pelajar kelas 1 SMA ini mengenal RR melalui aplikasi kencan Tantan.

Ilustrasi - Pria berinisial RR (33) itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan rudapaksa terhadap seorang siswi berusia 15 tahun.
Ilustrasi - Pria berinisial RR (33) itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan rudapaksa terhadap seorang siswi berusia 15 tahun. (ISTIMEWA)

Baca juga: Ayah Tiri di Banyumas Jateng Tega Rudapaksa Anak 12 Tahun, Pelaku Ancam Akan Tinggalkan Ibu Korban

Keduanya kemudian melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp dan memutuskan untuk bertemu.

RR menjemput korban dengan mobil Honda Jazz dan mengajaknya jalan-jalan di sekitar Kota Banda Aceh.

Di tengah perjalanan, RR membawa korban ke kawasan Kecamatan Syiah Kuala dan melakukan pelecehan seksual dan rudapaksa.

Usai melakukan tindakan bejatnya, RR menjanjikan sebuah iPhone kepada korban.

Ibu korban yang mengetahui kejadian ini kemudian melaporkannya ke polisi.

Kasus ini pun berlanjut ke persidangan di Mahkamah Syariyah Banda Aceh.

Hakim Fauziati, yang memimpin persidangan, menyatakan RR bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara 152 bulan berdasarkan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kejadian ini berawal pada bulan Mei 2023 ketika korban mengenal dengan terdakwa melalui aplikasi kencan ‘Tantan’.

Kemudian keduanya berlanjut di aplikasi perpesana  WhatsApp (WA), sehingga antara terdakwa dan korban sering berkomunikasi dan memutuskan untuk bertemu.

Korban memberitahukan kepada terdakwa bahwa dirinya hanya memilki waktu bertemu pada malam hari karena setelah magrib korban harus mengaji.

Keduanya memutuskan untuk bertemu pada Jumat, 19 Mei 2023 sekira pukul 19.30 WIB.

Terdakwa menjemput korban dengan mobil Honda Jazz untuk pergi jalan-jalan di seputaran Banda Aceh.

Sesampainya di Jalan T Nyak Arief, Desa Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, terdakwa memberhentikan mobilnya.

Lalu terdakwa melakukan pelecehan terhadap korban, dan korban menolak karena ketakutan.

Kemudian pada Kamis, 25 Mei 2023 sekira pukul 19.30 WIB, terdakwa kembali menjemput korban dengan tujuan jalan-jalan di seputaran Kota Banda Aceh.

Namun korban mengajak seorang temannya, tetapi teman tersebut menolak ajakan korban, sehingga korban pergi sendiri pada saat terdakwa menjemputnya.

Ketika berjalan-jalan di seputaran Kota Banda Aceh, terdakwa mengatakan kepada korban bahwa ianya hendak pergi ke rumah kawannya yang berada di satu desa dalam Kecamatan Syiah Kuala.

Sesampainya di rumah tersebut, korban melihat satu orang pria sedang berdiri di depan rumah sambil menelpon.

Ketika terdakwa hendak menjumpai kawannya itu, akan tetapi kawan terdakwa telah masuk ke dalam rumah.

Sehingga terdakwa mengurungkan niatnya bertemu dengan kawannya dan kemabli masuk ke dalam mobil.

Sesampainya di dalam mobil terdakwa langsung menarik jilbab korban dan melalukan pelecehan terhadap korban.

Korban sempat menolak namun terdakwa tetap memaksa, sehingga membuat korban takut dan terdakwa mengatakan ‘tidak apa-apa’.

Terdakwa kemudian menurunkan sandaran kursi tempat korban duduk dan langsung merudapaksa korban.

Usai melakukan tindakan bejat tersebut, terdakwa mengantarkan pulang korban.

Pada saat di perjalanan terdakwa berhenti di daerah Desa Khaju dengan tujuan membeli minum.

Pada saat perjalanan menuju rumah korban, terdakwa mengatakan bahwa  ingin membelikan korban handphone merk iPhone.

Setelah diantar pulang oleh terdakwa, korban langsung masuk ke dalam rumah dan bertemu dengan ibu kandungnya.

Lalu ibu kandungnya mengatakan kepada korban “udah bagus ya pergi sama cowok naik mobil” dan korban hanya terdiam saja.

Ternyata ibu koban diinfokan oleh teman korban yang tadinya menolak ikut pergi, bahwa korban telah keluar dengan seorang pria dengan menggunakan mobil.

Keesokan harinya ibu korban menanyakan kepada korban tentang pertemuan korban dengan terdakwa.

Korban akhirnya menceritakan semua perbuatan terdakwa yang telah merudapaksa dirinya.

Merasa keberatan selanjutnya ibu korban melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.

Berdasarkan hasil Visum et Repertum terhadap korban, didapati luka robek pada selaput dara arah jam 2,5,7,8,9,11 perlukaan lama dan memerlukan Bimbingan Psikolog anak.

Artikel ini diolah dari Tribungorontalo.com

Tags:
perawatrudapaksaberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved