Breaking News:

Berita Viral

Tetangga Minta Maaf saat Lebaran Sampai 3 Kali, Ternyata Sudah Rudapaksa Kakak Adik di Brebes Jateng

Pantas tetangga minta maaf sampai 3 kali saat lebaran, ternyata sudah rudapaksa kakak adik di Brebes Jawa Tengah.

medium.com
Ilustrasi - Pantas tetangga minta maaf sampai 3 kali saat lebaran, ternyata sudah rudapaksa kakak adik di Brebes Jawa Tengah. 

TRIBUNSTYLE.COM - Pantas tetangga minta maaf sampai 3 kali saat lebaran, ternyata sudah rudapaksa kakak adik di Brebes Jawa Tengah.

Nasib pilu menimpa kakak adik berusia 8 dan 5 tahun di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng) karena menjadi korban pencabulan.

Kakak diduga dicabuli oleh tetangganya berinisial JK (28), sedangkan adiknya dicabuli oleh tetangga yang juga guru ngajinya berinisial JR (40).

Kedua pelaku kini meringkuk di sel tahanan markas Polres Brebes dan terancam 15 tahun penjara.

Ilustrasi - Nasib pilu menimpa kakak adik berusia 8 dan 5 tahun di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah
Ilustrasi - Nasib pilu menimpa kakak adik berusia 8 dan 5 tahun di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Kolase Tribun Style/Istimewa)

Baca juga: Ayah di Manggarai NTT Rudapaksa Putri Kandungnya Sampai Punya 2 Anak, Berdalih Mau Obati Luka

Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Ketanggungan Brebes AKP Umi Antum Farich menjelaskan, awalnya korban sang adik dicabuli pelaku JR (40) di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Ketanggungan pada Ramadhan lalu.

Kemudian pada 28 April 2024 sesuai Lebaran, pelaku JR mendatangi ibu korban untuk meminta maaf.

"Awalnya pelaku meminta maaf kepada ibu korban karena masih suasana Lebaran. Minta maaf sampai tiga kali yang membuat Ibu korban curiga. Ibu korban menanyakan pelaku telah berbuat kesalahan apa," kata AKP Umi saat konferensi pers di Markas Polres Brebes, Selasa (7/5/2024).

Saat itu, pelaku JR akhirnya mengaku telah mencabuli anaknya. Sang ibu naik pitam yang akhirnya membuat geger warga sekitar. Warga akhirnya melapor polisi.

Tak lama, petugas dari Polsek Ketanggungan menangkap pelaku dan melakukan pengembangan kasus.

Saat pengembangan, terungkap kasus pencabulan lain yang ternyata korbannya adalah kakak dari korban pertama.

Kakak korban yang berusia 8 tahun diduga dicabuli oleh pelaku lain JK (28) yang merupakan tetangganya. JK ditangkap polisi atas pengembangan kasus JR.

JK telah mencabuli korban sebanyak tiga kali. Satu kali di rumah pelaku, dan dua kali di kontrakan korban.

Umi menjelaskan, pelaku ditangkap saat nonton bareng (nobar) Piala Asia 2024 antara Indonesia vs Uzbekistan di Desa Dukuhturi Kecamatan Ketanggungan.

"JR kami tangkap saat nobar, sedangkan JK ditangkap di rumahnya. Pelaku JK diamankan atas pengembangan kasus dari pelaku JR," ungkap Umi.

Umi mengungkapkan, hubungan antara pelaku dan korban masih tetangga. Untuk aksi pencabulan yang dilakukan oleh kedua pelaku dilakukan di dua lokasi berbeda namun masih dalam satu lingkungan.

Sedangkan untuk kondisi korban saat ini sudah membaik dengan pendampingan konseling dari Psikolog dari Polres Brebes untuk pemulihan trauma.

"Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hukuman maksimal 15 tahun penjara," imbuh Umi.

(Kompas.com/Tresno Setiadi).

Artikel ini diolah dari Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
rudapaksaminta maafBrebesJawa Tengahberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved