Breaking News:

Berita Viral

Kades di Langkat Sumut Kepergok Selingkuh dengan Istri Orang, Warga Murka dan Segel Kantor Desa

Viral Kades di Langkat Sumatera Utara kepergok selingkuh dengan istri orang, warga murka hingga segel kantor desa.

TribunJatim.com
Viral Kades di Langkat Sumatera Utara kepergok selingkuh dengan istri orang, warga murka hingga segel kantor desa. 

TRIBUNSTYLE.COM - Viral Kades di Langkat Sumatera Utara kepergok selingkuh dengan istri orang, warga murka hingga segel kantor desa.

Kades Sarapuh Asli, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara kepergok selingkuh dengan istri orang.

Ulah Kades kepergok berselingkuh itu membuat warga Desa Sarapuh Asli beraksi tak tanggung-tanggung.

Perselingkuhan kades tersebut membuat warga Desa Sarapuh Asli murka hingga kompak menyegel kantor desa.

Penggrebekan Kades selingkuh dengan istri orang
Penggrebekan Kades selingkuh dengan istri orang

Baca juga: Cerita Oskar Bopi, Prajurit Asal Merauke Papua Buat Pacar Selingkuh Menyesal, Kini Jadi Tentara

Warga meluapkan amarahnya atas prilaku yang diperbuat kades hingga meminta pelaku diturunkan dari jabatannya.

Pasalnya Kades Serapuh Asli berinisial NH, diduga selingkuh dengan istri orang lain. 

Peristiwa ini pun beredar melalui video yang diunggah dimedia sosial (Medsos) khususnya Instagram oleh akun @seputaran.binjai. 

Amatan wartawan di video tersebut, warga desa tampak beramai-ramai mendatangi kantor desa dan menyegel pintu masuk kantor desa. 

Tampak dalam segel yang terbuat dari kertas karton itu bertuliskan

"Kami masyarakat Desa Serapuh Asli tidak mau memiliki kades yang selingkuh dengan istri orang. Turunkan kades sebelum kami makan bolu ultah".

Perselingkuhan yang diduga dilakukan Kades Serapuh Asli dengan istri orang lain, mulanya diketahui dari video yang beredar luas.

Di mana dalam video itu, sang-kades diberi suprise satu loyang kue bolu ulang tahun oleh istri orang lain tersebut di dalam sebuah kamar.

Disebut-sebut kamar itu berada disebuah hotel melati. 

Keduanya melakukan hal-hal romantis, seperti mengecup kening dan saling berpelukan secara bergantian. 

Namun, akhirnya video ini beredar ke tengah-tengah warga desa, dan membuat warga marah dan emosi melihat ulah kades itu. 

Sedangkan itu segel kedua tampak bertuliskan "Kami masyarakat Desa Serapuh Asli menonaktifkan kantor desa ini sementara waktu, seblum adanya keputusan dari Bupati Langkat".

Sementara itu, saat ini wartawan masih berupaya mendapatkan komentar dari pemerintah setempat terkait dugaan perselingkuhan Kades Serapuh Asli.

Terbaru, Kantor Desa Serapuh Asli, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, sudah kembali berjalan normal untuk memberikan pelayanan kepada warga.

"Benar kantor desa sempat disegel masyarakat. Kondisinya sekarang sudah normal, pelayanan kantor desa sudah berjalan kembali," ujar Camat Tanjung Pura, Muhammad Nawawi saat dikonfirmasi, Jumat (26/4/2024), seperti dikutip Tribun Jatim dari Tribun Medan.

Lanjut pria yang kerap disapa Nawi ini mengatakan, pihak Muspika, Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), serta Pemdes kami telah membuka segelnya agar masyarakat tidak dirugikan, dan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan.

Disinggung soal permintaan warga agar si kades dicopot dari jabatannya, Nawi menambahkan jika semua itu ad mekanisme dan aturannya. 

"Kita tunggu saja. Artinya kita dari kecamatan sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD)," ujar Nawi. 

"Kita secara lisan juga sudah meberitahukan ke Dinas PMD.

Dan di dalam hal ini yang berperan BPD, kita menunggu lah apa tindaklanjut dari BPD. Proses tetap berjalan," sambungnya. 

Bahkan kabar yang mencuat, selingkuhan sang kades dikabarkan istri salah seorang perangkat desa yang sudah tak menjabat lagi. 

Kades selingkuh dengan istri orang
Kades selingkuh dengan istri orang

Ulah Pak Kades lain membuat seorang gadis hamil hingga melahirkan.

Pak Kades berjanji menikahi sang gadis namun ingkar.

Pak Kades itu adalah Apriyanto Kletus Obe atau Rinto Obe atau AKO.

Ia merupakan Kepala Desa di Netemnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang.

Baru-baru ini, Pengadilan Negeri Oelamasi Kupang, Nusa Tenggara Timur memvonis sang kades denda Rp 50 juta karena ingkar janji kepada kekasihnya, MT (25).

Si Pak Kades tak mau bertanggungjawab setelah menghamili kekasihnya MT hingga melahirkan anak perempuan yang kini berusia 5 bulan.

Padahal terlapor telah berjanji menikahi korban sesuai surat pernyataan yang sebelumnya telah dibuat.

"Sehingga berkaitan dengan putusan dari PN Oelamasi pada Kamis (14/3/2024), tergugat dihukum membayar Rp50 juta kepada penggugat," kata Kuasa Hukum MT, Jeremia Alexander Wewo, melansir dari Tribunnews.

Jeremia menjelaskan, dalam perkara itu kliennya menggugat kepala desa dalam perkara ingkar janji menikahi yang terdaftar dalam nomor register 83/PDT.G/2023/PN.OLM di PN Oelamasi, Kabupaten Kupang.

Sehingga, kasus itu mulai disidangkan pada awal Januari 2024 dengan agenda mediasi. Namun, saat itu Rinto Obe tidak hadir.

Selanjutnya, ditunda lagi ke Kamis (7/3/2024) hingga akhirnya baru berhasil pada Kamis (14/3/2024).

"Perkara ini berakhir di mediasi dan tidak dilanjutkan ke upaya hukum. Dalam aturan, putusan perdamaian itu inkracht dan mengikat. Sehingga tergugat tidak melanjutkan upaya hukum apapun," ungkapnya.

Saat mediasi, kata Jeremia, Rinto mengaku bersalah. Selain itu, Rinto bersedia mengganti rugi Rp 50 juta.

Selanjutnya, Rinto juga bersedia membayar biaya pemeliharaan anak dengan rincian sebelum masuk sekolah dasar (SD) dibayar sebesar Rp500 ribu.

Bila sudah masuk SD, maka biayanya berubah menjadi Rp1 juta.

"Itu yang harus dibayar rutin oleh tergugat setiap tanggal 15 hingga anak menginjak dewasa," jelasnya.

Setelah disepakati, Jeremia melanjutkan, langsung dibuatkan akta perdamaian antara penggugat dan tergugat yang ditandatangani oleh para kuasa hukum dan mediator dari Hakim PN Oelamasi.

Semantara, Rinto Obe belum memberikan penjelasan terkait sanksi tersebut.

MT sebelumnya mengungkapkan Kades tersebut telah menghamilinya dan berjanji di hadapan orangtua untuk menikah.

Menurutnya karena tergoda dengan iming-iming dari oknum Kades akhirnya berlanjut ke hubungan percintaan lebih lanjut.

Pada saat melapor itu korban tengah hamil dan oleh Polsek Amfoang Timur melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak.

"Tidak ada laporan polisi. Saya baru ceritakan kronologi, polisi langsung bilang masalahnya kami sudah tahu," ungkap MT.

Polisi akhirnya melakukan mediasi dan oknum Kades membuat surat pernyataan siap bertanggung jawab dan melanjutkan ke acara adat hingga pernikahan.

"Surat pernyataan itu ditandatangani oleh saya, AKO dan sejumlah saksi di atas materai. Kenyataannya sehabis membuat surat pernyataan dia tidak ada itikad baik sebagaimana yang terlampir dalam surat pernyataan," tegas MT sambil menunjukan bukti surat pernyataan.

MT mengatakan awalnya dirinya menjalin hubungan dengan oknum Kades saat pulang cuti kerja sebagai ART di Malaysia.

Seiring berjalannya waktu akhirnya hubungan mereka menghasilkan janin di perut MT pada bulan Oktober 2021.

Mengetahui dirinya hamil, MT menyampaikan ke Kades agar bertanggung jawab.

Namun bukannya senang, si oknum kades bahkan keluarganya tidak menggubris bahkan tidak memiliki itikad baik datang bertemu keluarga korban.

"Karena tidak datang bertemu saya dan keluarga maka kami laporkan ke Pemerintah Dusun 03, Desa Netemnanu Selatan untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Namun AKO tidak mengakui perbuatannya kalau dia yang kasih hamil saya," ucapnya berderai air mata.

Selanjutnya, kata MT, keluarga korban memutuskan melakukan denda adat namun AKO mengaku tidak mampu membayar.

Upaya pendekatan secara kekeluargaan sudah dilakukan tapi dia terus mengelak. Tidak puas keluarga mengadu ke ke Polsek Amfoang Timur pada 17 Maret lalu.

Namun hingga saat ini korban bahkan tidak pernah bertemu dengan oknum kades akhirnya turun ke Polres Kupang untuk melapor kembali. 

(TribunJatim.com/Ignatia).

Artikel ini diolah dari TribunJatim.com

Tags:
LangkatSumatera Utaraselingkuhberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved